
Sanksi KPPU Pinjol Fintech: Strategi Kepatuhan Harga
“Putusan KPPU membuktikan kesepakatan asosiasi bisa berujung sanksi ratusan miliar. Pelajari batas hukum persaingan usaha dari kasus pinjol fintech di sini.”
Putusan bersejarah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 lalu mengirimkan gelombang kejut ke seluruh ekosistem bisnis digital di Indonesia. KPPU memvonis 97 penyelenggara pinjol fintech (financial technology lending) atau Pindar bersalah dan menjatuhkan denda kolektif raksasa sebesar Rp755 miliar.
Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini tidak hanya mencetak rekor sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar, tetapi juga membuka mata jajaran Direksi di berbagai sektor industri: kesepakatan bisnis di bawah naungan asosiasi resmi dapat dikategorikan sebagai kejahatan kartel.
Skandal yang menimpa industri pinjol fintech atau pindar ini menjadi pelajaran mahal bahwa niat untuk “menstandarisasi industri” dapat berujung pada sanksi finansial yang mematikan arus kas perusahaan jika mengabaikan batas-batas hukum persaingan usaha.
Baca juga: Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern: Kacamata Persaingan Usaha
Kesalahan Ada Pada Kesepakatan Antar Pesaing
Dalam hukum persaingan usaha, hal utamanya tidak terletak pada tinggi atau rendahnya tingkat bunga pinjaman. Fokusnya adalah ada atau tidaknya kesepakatan antar pelaku usaha yang saling bersaing untuk menyeragamkan harga.
Pendekatan tersebut mengharuskan independensi penetapan harga sebagai prinsip utama dalam menjaga mekanisme pasar. Dalam hal keputusan harga tidak lagi ditentukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha, maka kondisi pasar akan kehilangan karakter kompetitifnya dan berpotensi menimbulkan distorsi.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU 5/1999 mengatur pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Pengecualiannya hanya berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu apabila perjanjian dilakukan dalam konteks usaha patungan atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, UU 5/1999 membedakan antara harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar dan harga yang lahir dari kesepakatan antar pesaing.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU 5/1999 mengatur pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan mempengaruhi harga melalui pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa.
Larangan tersebut berlaku apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Setiap bentuk keselarasan perilaku yang mengarah pada pengendalian pasar dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, meskipun tidak selalu didasarkan pada kesepakatan eksplisit.
Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?
AFPI Tidak Dapat Beralasan Semata-mata Melindungi Kepentingan Konsumen
Dalam perkembangan industri fintech lending, penetapan batas maksimum bunga pernah digunakan sebagai instrumen perlindungan konsumen. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa penyesuaian batas tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pinjaman yang eksploitatif serta menjaga pelaku usaha legal tidak mengikuti pola pinjaman ilegal.
Penyesuaian pada 5 November 2021 yang menurunkan batas dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan pengguna.
Namun demikian, pendekatan tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran dalam perspektif hukum persaingan usaha. Dalam hal batas atas tersebut diterapkan secara seragam oleh pelaku usaha yang saling bersaing, fungsi perlindungan dapat bergeser menjadi titik koordinasi harga.
Kondisi tersebut, batas maksimum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung konsumen, melainkan menjadi acuan bersama yang membatasi ruang kompetisi. Dampaknya terlihat pada berkurangnya insentif bagi pelaku usaha untuk menurunkan harga atau mengembangkan skema pembiayaan yang lebih kompetitif.
Perbedaan antara regulasi dan kesepakatan industri menjadi faktor penentu dalam menilai legalitas kebijakan tersebut. Pembatasan yang ditetapkan oleh regulator melalui instrumen hukum memiliki legitimasi yang berbeda dibandingkan kesepahaman yang lahir dari forum pelaku usaha.
Dalam kerangka regulasi, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Ketentuan tersebut mengatur secara rinci besaran manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan dan tenor.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan yang dirancang oleh regulator bersifat normatif dan tidak bergantung pada kesepakatan antar pelaku usaha. Dengan demikian, aspek independensi pelaku usaha tetap terjaga dalam menentukan strategi bisnisnya.
Baca juga: Jebakan Harga IPO: Belajar Kasus SWAT
Dasar Hukum KPPU Menilai dan Menjatuhkan Sanksi
Bahwa berdasarkan Pasal 35 UU 5/1999 mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki tugas untuk menilai perjanjian yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Kewenangan tersebut mencakup penilaian terhadap kegiatan usaha serta tindakan pelaku usaha dalam pasar bersangkutan. Dalam konteks perkara pinjaman online, kewenangan tersebut menjadi dasar bagi KPPU untuk menilai apakah kebijakan batas bunga telah berubah menjadi instrumen koordinasi harga.
Bahwa berdasarkan Pasal 36 UU 5/1999 mengatur bahwa KPPU berwenang menerima laporan, melakukan penelitian, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, serta memanggil pelaku usaha dan pihak terkait. KPPU juga berwenang untuk menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian yang timbul dari praktik yang diperiksa.
Bahwa berdasarkan Pasal 47 UU 5/1999 mengatur bahwa KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021).
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengenaan denda dapat didasarkan pada keuntungan yang diperoleh atau nilai penjualan dalam pasar bersangkutan selama periode pelanggaran. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur pedoman pengenaan denda hingga batas maksimum tertentu.
Audit Kebijakan Harga dan Keterlibatan Asosiasi Anda
Skandal yang menimpa industri pinjol fintech ini adalah momentum peringatan bagi seluruh sektor bisnis. Jajaran manajemen wajib mengevaluasi kembali setiap kebijakan penetapan harga dan mengkaji ulang batas-batas komunikasi strategis dengan kompetitor di dalam forum asosiasi. Jangan sampai kesepahaman yang Anda anggap wajar justru dieksekusi oleh KPPU sebagai praktik kartel.
Apabila perseroan Anda sedang menyusun strategi struktur harga, tergabung aktif dalam asosiasi industri, dan membutuhkan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap hukum persaingan usaha, jadwalkan sesi konsultasi korporasi bersama BP Lawyers melalui tombol di bawah ini.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.