harga ipo

Jebakan Harga IPO: Belajar Kasus SWAT

”Euforia harga IPO sering memicu manipulasi pasar yang merugikan. Belajar dari kasus SWAT, ketahui risiko dan cara mitigasi kerugiannya.”

Euforia penentuan harga IPO (Initial Public Offering) sering kali membutakan investor dari risiko fatal yang mengintai di pasar sekunder. Praktik pembentukan harga melalui transaksi terkoordinasi kini menjadi ancaman mematikan yang merusak integritas pasar modal Indonesia.

Mencuatnya Kasus SWAT kembali membuka kotak pandora mengenai rekayasa saham. Temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pola perdagangan tidak wajar membuktikan bahwa manipulasi pasar bisa dirancang sedemikian rupa sejak tahap alokasi saham perdana. 

Praktik ini menciptakan ilusi likuiditas yang menyesatkan untuk memompa harga IPO, memancing masuknya investor ritel, sebelum akhirnya harga dibanting jatuh.

Bagi jajaran Direksi Emiten maupun Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Underwriter), keterlibatan atau bahkan kelalaian dalam mendeteksi skema ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang masif.

Manipulasi pasar merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU Pasar Modal).

Baca juga: Panduan Kemudahan Perizinan OSS untuk Usaha di Kawasan Bersama

Rekayasa IPO Sebagai Awal Mula Pembentukan Harga Semu 

Manipulasi pasar umumnya diorkestrasi sejak tahap pemesanan dan penjatahan saham. Alokasi saham diarahkan secara eksklusif kepada pihak-pihak terafiliasi atau menggunakan rekening pinjaman (nominee). Konsentrasi kepemilikan inilah yang menjadi “senjata” pengendali untuk mengatur suplai dan mengerek harga IPO agar terlihat meroket di hari-hari pertama perdagangan.

Dalam Kasus SWAT, OJK menemukan adanya transaksi silang antar rekening yang menciptakan gambaran semu, seolah-olah pergerakan saham tersebut sangat likuid dan diminati pasar.

Praktik ini secara tegas dilarang. Pasal 91 UU Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995 yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023) melarang keras setiap pihak untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga efek di bursa.

Likuiditas buatan ini dirancang sebagai jebakan mematikan. Investor ritel yang FOMO (Fear of Missing Out) akan tergiur masuk saat harga berada di puncak. Ketika para manipulator menghentikan transaksinya, harga akan terkoreksi tajam hingga jauh di bawah harga IPO, membuat investor publik terjebak dalam kerugian.

Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership: Cara Menemukan Pengendali Asli di Balik Struktur PT

Kepatuhan Hukum Bukan Sekadar Ceklis Administrasi

Kepatuhan dalam proses IPO tidak berhenti pada terpenuhinya persyaratan administratif. Bahwa berdasarkan Pasal 70 UU Pasar Modal mengatur bahwa penawaran umum hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Pasar Modal mengatur larangan menjual efek dalam penawaran umum tanpa pernyataan bahwa pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan membaca prospektus sebelum atau pada saat pemesanan.

Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (3) UU Pasar Modal mengatur bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran. Tanggung jawab tersebut mencakup proses due diligence yang memadai.

Evaluasi terhadap kepatuhan IPO juga berkaitan dengan pengawasan berkelanjutan. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 (UU OJK) mengatur bahwa OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal.

Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU OJK mengatur kewenangan OJK untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menjatuhkan sanksi administratif. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan harus dijalankan secara menyeluruh sebelum dan setelah pencatatan saham.

Apabila perseroan Anda membutuhkan tinjauan hukum mendalam terkait proses penawaran umum, kepatuhan pasar modal, atau mitigasi risiko due diligence, BP Lawyers siap mendampingi Anda.

Silakan hubungi kami untuk berdiskusi melalui email: ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.