kopdes merah putih

Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern: Kacamata Persaingan Usaha

”Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.”

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan atau Kopdes Merah Putih menargetkan percepatan pembentukan puluhan ribu koperasi desa yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. 

Lingkup usahanya meliputi distribusi kebutuhan pokok, layanan keuangan sederhana, fasilitas kesehatan dasar, pergudangan, hingga dukungan logistik. Desain tersebut bertujuan memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan akses masyarakat desa terhadap barang dan layanan ekonomi. 

Kebijakan tersebut memiliki landasan yang jelas karena koperasi sejak awal ditempatkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Namun penguatan koperasi tetap berada dalam kerangka hukum persaingan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 50 huruf i Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999) mengatur pengecualian terhadap kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan melayani anggotanya. 

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pengecualian berlaku pada aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan anggota koperasi. Ketentuan ini tidak secara otomatis mencakup kegiatan usaha yang menyasar pasar umum.

Situasi menjadi berbeda ketika koperasi desa beroperasi sebagai pelaku usaha ritel yang melayani masyarakat luas. Dalam konteks tersebut koperasi masuk dalam struktur pasar yang sama dengan pelaku usaha lain. 

Prinsip persaingan usaha tetap berlaku karena aktivitas ekonomi tidak lagi terbatas pada pelayanan anggota. Setiap kebijakan yang memberikan hak eksklusif atau menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain dapat menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum persaingan usaha. 

Baca juga: Dugaan Monopoli Industri Film: Regulasi & Dampaknya Terhadap Persaingan Usaha

Kopdes Merah Putih: Eksklusivitas, Hambatan Masuk, dan Penguasaan Pasar

Bahwa berdasarkan Pasal 15 UU 5/1999 mengatur larangan perjanjian tertutup yang berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain. Ketentuan tersebut mencakup praktik distribusi eksklusif, kewajiban pembelian dari pemasok tertentu, serta skema perdagangan yang mensyaratkan loyalitas terhadap satu pemasok. 

Dalam hal Kopdes Merah Putih, risiko hukum dapat muncul ketika kebijakan daerah atau kesepakatan bisnis membatasi pilihan pemasok. Situasi tersebut dapat terjadi apabila koperasi diwajibkan membeli barang kebutuhan pokok hanya dari satu distributor tertentu. 

Risiko yang sama muncul apabila pemasok diwajibkan menyalurkan produk hanya melalui koperasi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Desain seperti ini dapat menciptakan distribusi eksklusif yang menutup peluang pemasok lain untuk masuk ke pasar desa. Kondisi tersebut berpotensi menghambat dinamika persaingan usaha karena jalur distribusi menjadi terkunci pada pelaku tertentu.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 17 UU 5/1999 mengatur larangan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal tersebut memberikan indikator terjadinya monopoli dimana terdapat pelaku usaha lain yang tidak dapat masuk ke pasar yang sama atau menguasai lima puluh persen pangsa pasar.

Selain itu, Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU 5/1999 mengatur larangan penguasaan pasar yang mengakibatkan pelaku usaha lain terhalang melakukan kegiatan usaha pada pasar yang sama. Pasal tersebut juga melarang tindakan yang menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa dari pelaku usaha pesaing. Regulasi yang memberi akses eksklusif kepada satu pelaku usaha berpotensi menimbulkan persoalan dalam kerangka pasal tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 25 UU 5/1999 mengatur larangan penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan dapat muncul ketika pelaku usaha memiliki kekuatan ekonomi yang memungkinkan pengendalian pasar. Posisi tersebut juga dapat timbul karena dukungan kebijakan atau struktur regulasi. 

Penyalahgunaan posisi dominan dapat terjadi ketika pelaku usaha menetapkan syarat perdagangan yang menghambat pesaing atau membatasi akses pasar bagi pelaku usaha baru. Oleh karena itu, isu utama dalam konteks Kopdes bukan pada keberadaan koperasi sebagai pelaku usaha tetapi terletak pada apakah kebijakan pemerintah daerah menciptakan struktur pasar yang menutup peluang masuk bagi pelaku usaha lain.

Baca juga: Perilaku Anti Persaingan Digital: KPPU dan Perlunya Revisi Hukum Persaingan Usaha

Mekanisme Pengawasan KPPU

Kebijakan pemerintah daerah tetap dapat dinilai dari dampaknya terhadap struktur persaingan usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf e UU 5/1999 mengatur tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. 

Norma tersebut menunjukkan bahwa regulasi daerah, keputusan perizinan, moratorium izin, atau penunjukan distributor tertentu tetap dapat dianalisis dari dampaknya terhadap struktur pasar. Tujuan utama undang-undang tersebut adalah menjaga kepentingan umum, memastikan kesempatan berusaha yang setara, serta mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku tertentu.

Dalam praktik kebijakan publik, wacana pembatasan ekspansi ritel modern di desa sering muncul bersamaan dengan program penguatan koperasi desa. Situasi tersebut memerlukan desain kebijakan yang cermat. 

Dukungan dalam bentuk bantuan modal, peningkatan kapasitas manajemen, digitalisasi sistem usaha, atau akses pembiayaan masih dapat dipahami sebagai langkah afirmatif. Dukungan tersebut tidak menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain. 

Risiko hukum muncul ketika kebijakan berubah menjadi proteksi pasar yang berlebihan. Penutupan izin usaha, pemberian hak distribusi eksklusif, atau pembatasan akses pasar tanpa dasar objektif dapat memicu persoalan dalam kerangka hukum persaingan usaha. Dalam kondisi tersebut, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dampak persaingan, memberikan rekomendasi kebijakan, serta mengambil tindakan apabila terdapat praktik anti-kompetitif.

Pendekatan yang lebih aman adalah membangun kemitraan terbuka antara koperasi desa dan pelaku usaha lain. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa kebijakan perdagangan bertujuan meningkatkan kemitraan antara usaha besar, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 

Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi model kerja sama yang mendorong efisiensi ekonomi tanpa menutup pasar. Dalam konteks Kopdes Merah Putih, kemitraan dapat diwujudkan melalui skema pemasokan barang kebutuhan pokok, dukungan sistem logistik, penguatan manajemen rantai pasok, atau standardisasi produk UMKM desa.

Desain kebijakan yang menjaga pasar tetap terbuka akan memberikan ruang kompetisi yang sehat. Koperasi desa tetap bebas memilih pemasok berdasarkan pertimbangan bisnis. 

Pelaku usaha lain tetap memiliki akses untuk menawarkan produk atau jasa. Konsumen desa tetap memiliki pilihan dalam memperoleh barang yang mereka butuhkan. 

Struktur pasar yang terbuka memungkinkan koperasi berkembang melalui efisiensi dan kualitas layanan. Batas antara kebijakan afirmatif dan proteksi pasar terletak pada apakah kebijakan tersebut memperluas kesempatan berusaha atau justru menutup akses bagi pesaing. Dalam kerangka inilah penguatan Kopdes dapat berjalan sejalan dengan prinsip hukum persaingan usaha.

Jika perusahaan Anda merupakan pemasok, distributor, atau ritel yang terdampak kebijakan ini, dan membutuhkan tinjauan hukum terkait kepatuhan persaingan usaha, tim BP Lawyers siap memberikan pendampingan yang presisi.

Silakan berdiskusi dan jadwalkan konsultasi dengan kami melalui email: ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.