
DJP Kini Bisa Akses Data Kripto dan E-Wallet: Simak Implikasinya
”Sejak 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh kewenangan akses data kripto dan produk uang elektronik tertentu. Kebijakan tersebut akan mengubah kepatuhan pajak di sektor aset digital.”
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2015) menandai integrasi sistem perpajakan Indonesia dengan standar pelaporan internasional berbasis Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Akses data oleh DJP tersebut tidak bersifat tanpa batas. Kewenangan tersebut dibingkai oleh mekanisme pelaporan otomatis dan permintaan data yang memiliki dasar hukum yang jelas. Adapun transaksi kripto dan e-wallet kini berada dalam radar pengawasan pajak karena karakteristiknya yang selama ini sulit ditelusuri secara konvensional.
Isu pelindungan data pribadi muncul sebagai konsekuensi langsung dari perluasan akses data transaksi digital oleh otoritas pajak dimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka pembatasan atas pemrosesan data, termasuk dalam konteks kepentingan perpajakan negara.
Baca juga: Legal Obligation vs Consent: Pilih Dasar Hukum Tepat untuk Pemrosesan Data Pribadi
Kerangka Baru Akses Data Kripto Oleh DJP per 1 Januari 2026
Bahwa berdasarkan Pasal 61 PMK 108/2025 mengatur Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan tersebut menggantikan pedoman teknis lama agar selaras dengan komitmen pertukaran informasi otomatis berbasis perubahan CRS (Amended CRS) dan CARF, dengan target pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 108/2025 mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF.
Pasal 2 ayat (2) PMK 108/2025 mengatur akses tersebut mencakup penerimaan informasi secara otomatis dan permintaan informasi/bukti/keterangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional serta ketentuan perpajakan nasional.
Pasal 2 ayat (3) PMK 108/2025 mengatur Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi keuangan secara otomatis (informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan) serta wajib memenuhi permintaan informasi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Baca juga: Cara Menyusun Privacy Notice Sesuai Ketentuan Pelindungan Data Pribadi
Mengapa E-Wallet Ikut Relevan dan Apa Cakupan Datanya
Berdasarkan Pasal 1 angka 24, angka 27, dan angka 29 PMK 108/2025 mengatur bahwa Lembaga Simpanan mencakup entitas yang mengelola “produk uang elektronik tertentu” atau mata uang digital bank sentral untuk kepentingan nasabah, serta PJP (penyedia jasa pembayaran) dapat termasuk sebagai Lembaga Simpanan bila mengelola produk uang elektronik tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 108/2025 mengatur Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF wajib menyusun laporan informasi Aset Kripto Relevan sesuai ketentuan CARF.
Laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) PMK 108/2025 sekurang-kurangnya memuat identitas pengguna aset kripto dan kategori Transaksi Relevan, termasuk pertukaran kripto–fiat, pertukaran kripto–kripto, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, serta transfer aset kripto relevan.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4) PMK 108/2025 mengatur pada saat pembukaan akun, penyedia wajib meminta self-certification, melakukan klarifikasi kewajaran berdasar informasi yang dimiliki, lalu menetapkan Negara Domisili pengguna.
Baca juga: Data Pribadi Konsumen Bocor? Siap-Siap Lembaga PDP Dibawah Komdigi Berikan Sanksi Ke Pelaku Usaha
Perhatikan Ini Bagi Penyelenggara
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP mengatur “data keuangan pribadi” termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan, termasuk pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya adalah pada saat penyedia layanan menyerahkan data karena kewajiban PMK 108/2025 maka fokus kepatuhan bergeser ke pembuktian dasar hukum dan kontrol pemrosesan dan tidak hanya sekadar meminta persetujuan eksplisit pengguna.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU PDP mengatur prinsip pemrosesan, termasuk pengumpulan yang terbatas dan spesifik, kesesuaian tujuan, serta perlindungan keamanan dari akses atau pengungkapan tidak sah.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PDP mengatur sebagian hak subjek data dapat dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum, penyelenggaraan negara, serta pengawasan sektor jasa keuangan/moneter/sistem pembayaran/stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PMK 108/2025 mengatur Lembaga Keuangan atau Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF wajib memenuhi permintaan informasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permintaan dan informasi keuangan yang diperoleh DJP digunakan sebagai basis data perpajakan.
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) PMK 108/2025 mengatur DJP wajib merahasiakan informasi, serta pelanggaran kerahasiaan dikenai ketentuan pidana sesuai rujukan undang-undang perpajakan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ini.
Tinjau kembali kebijakan internal pengelolaan data transaksi kripto dan uang elektronik Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.