
RUPS Tahunan Tanpa Acquit et de Charge: Apakah Direksi Otomatis Bebas Tanggung Jawab?
”RUPS Tahunan sering dianggap cukup untuk menutup pertanggungjawaban Direksi, padahal secara hukum pembebasan tanggung jawab tidak muncul otomatis tanpa keputusan yang tegas dari RUPS.”
Acquit et de charge lahir dari praktik tata kelola perusahaan dan sangat bergantung pada redaksi keputusan RUPS serta kelengkapan pengungkapan dalam laporan tahunan. Pengesahan laporan tahunan oleh RUPS hanya menegaskan penerimaan pertanggungjawaban, bukan pelepasan hak pemegang saham untuk menuntut Direksi atas kesalahan atau kelalaian.
Direksi tetap berpotensi digugat secara perdata apabila RUPS tidak secara eksplisit memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab. Ketiadaan klausul acquit et de charge membuat RUPS kehilangan fungsi protektif bagi Direksi ketika muncul sengketa atau audit lanjutan.
Pembebasan tanggung jawab Direksi hanya berlaku atas tindakan pengurusan yang tercermin dalam laporan tahunan dan disetujui oleh RUPS. Acquit et de charge tidak menghapus tanggung jawab pidana dan tidak melindungi perbuatan yang disembunyikan dari pemegang saham.
Baca juga: Hubungan UUPT dan Permenkum 49/2025: Menilai Kewenangan Pelaporan RUPS Tahunan ke Menteri Hukum
RUPS Tahunan Sebagai Forum Pertanggungjawaban
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT mengatur RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Selanjutnya Pasal 66 ayat (1) UUPT Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur Laporan Tahunan sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta rincian masalah yang timbul yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Direksi sering mengira bahwa keberadaan RUPS berarti masa pertanggungjawaban pengurusan sudah selesai. Secara hukum, yang patut diperhatikan adalah apa yang diputuskan RUPS dan apa yang disetujui/dikukuhkan dalam risalah atau akta karena itulah yang menjadi bukti pertanggungjawaban di hadapan pemegang saham.
UU PT tidak menuliskan istilah acquit et de charge sebagai peristilahan. Akibatnya, pembebasan dalam pengertian pemegang saham melepaskan hak menuntut Direksi secara perdata atas tindakan pengurusan yang telah dipertanggungjawabkan sangat bergantung pada:
- redaksi keputusan RUPS;
- kecukupan pengungkapan dalam Laporan Tahunan;
- dan pembatasan ruang lingkup pembebasan.
Baca juga: Update! Kini RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Akta Notaris
Pastikan Wording atau Redaksi RUPS Jelas
Jika risalah/akta RUPS hanya berbunyi “menerima laporan” tanpa frasa persetujuan dan tanpa klausul pelepasan tanggung jawab, posisi Direksi menjadi lebih rentan saat muncul sengketa. Dasar risikonya ada pada rezim tanggung jawab Direksi.
Secara praktis, klausul yang lazim dipakai dalam keputusan RUPS untuk mengurangi sengketa adalah frasa pelepasan tanggung jawab yang dibatasi dengan pembebasan diberikan kepada Direksi atas tindakan pengurusan selama tahun buku terkait sejauh tercermin dalam Laporan Tahunan yang disetujui RUPS serta dikecualikan untuk tindakan yang tidak diungkapkan kepada RUPS atau yang melanggar hukum.
Redaksi tersebut akan memastikan dan membantu saat Direksi perlu menunjukkan bahwa pemegang saham memang memahami pertanggungjawaban yang disajikan, lalu menyetujuinya melalui keputusan RUPS.
Periksa kembali redaksi risalah dan akta RUPS agar memuat persetujuan yang tegas Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.