
Data Pribadi Konsumen Bocor? Siap-Siap Lembaga PDP Dibawah Komdigi Berikan Sanksi Ke Pelaku Usaha
Data Pribadi Konsumen Bocor? Siap-Siap Lembaga PDP Dibawah Komdigi Berikan Sanksi Ke Pelaku Usaha
”Lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana amanat UU PDP akan dinaungi dibawah Komdigi.”
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu aspek yang penting bagi perusahaan atau organisasi yang menyelenggarakan pengumpulan maupun pemrosesan data pribadi untuk tujuan tertentu dalam rangka baik kegiatan berusaha maupun hal lainnya.
Oleh karena itu, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), maka pemerintah saat ini dipandang perlu untuk membentuk suatu lembaga dibawah presiden guna menyelenggarakan fungsi-fungsi terkait penegakan hukum pelindungan data pribadi.
Sebagai lembaga pengawas, peran utama lembaga tersebut adalah untuk memastikan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan standar keamanan data oleh berbagai pihak, sehingga potensi risiko tertentu dapat diminimalkan.
Dalam hal terjadi pelanggaran, lembaga tersebut akan memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum administratif. Tindakan tersebut termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar UU PDP. Penegakan hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab dalam pengelolaan data pribadi.
Baru-baru ini seperti diberitakan melalui rri.co.id, bahwa lembaga pengawas data pribadi akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dikelola oleh Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital. Teguh Arifiyadi, Plt. Direktur Direktorat tersebut, menjelaskan bahwa lembaga PDP belum berstatus mandiri, tetapi sedang dalam tahap persiapan untuk mematangkan fungsi dan tugasnya.
Proses pematangan ini diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, termasuk pembentukan komposisi pegawai.
Setelah siap, PDP akan “spin-off” dari direktorat tersebut dan beroperasi sebagai lembaga independen dengan fungsi yang diperluas. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga dalam menjalankan pengawasan data pribadi.
Baca juga: Kewajiban Pelindungan Data Pribadi Saat Perusahaan Sedang Diakuisisi
Kewenangan Penegakan Hukum Administratif Oleh Lembaga PDP Dalam Hal Terjadi Pelanggaran
Adapun peraturan yang menjadi rujukan atas kewenangan penegakan hukum administratif oleh lembaga PDP dapat merujuk pada UU PDP dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang UU PDP yang diterbitkan mutakhir rancangannya pada 31 Agustus 2023 (RPP).
Walaupun RPP masih dalam tahapan harmonisasi sebelum secara resmi diundangkan, pengaturan dalam RPP setidak-tidaknya dapat menjadi pendekatan untuk melihat bagaimana pelaksanaan UU PDP nantinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 huruf c. UU PDP, bahwa lembaga berwenang untuk melaksanakan penjatuhan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Adapun RPP telah menetapkan lebih lanjut terkait pertimbangan pengenaan sanksi administratif yang dapat diterapkan oleh Lembaga PDP kepada Pengendali atau Prosesor Data Pribadi yaitu:
- tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
- kelangsungan kegiatan usaha dari Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
- kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi; dan
- dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
Baca juga: Kebocoran Data: Pelanggaran Atas Pelindungan Data Pribadi
Pengaturan Pengenaan Denda Administratif Pada Peraturan Teknis
Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) UU PDP salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh lembaga kepada pelaku usaha terkait pelanggaran pelindungan data pribadi adalah berupa denda adminstratif yang dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan terhadap variable pelanggaran.
Adapun variabel pelanggaran diatur dalam RPP yang dihitung berdasarkan:
- dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
- durasi waktu terjadinya pelanggaran;
- jenis Data Pribadi yang terdampak;
- jumlah Orang yang terdampak;
- proses temuan pelanggaran;
- tingkat keterbukaan dan kerjasama Pengendali Data Pribadi dalam proses penyelidikan;
- skala usaha Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
- kemampuan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi untuk membayar; dan
- konsideran lain yang relevan.
Sanksi administratif berupa denda yang tercantum dalam putusan Lembaga PDP, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan kewajiban pembayaran bagi pihak yang dikenai sanksi dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, penerbitan aturan yang lebih teknis dan detail terkait penerapan PDP di Indonesia akan berdampak baik pada arus investasi yang masuk ke Indonesia. Hal ini mengingat negara maju yang kerap kali menjadi investor menaruh perhatian besar terhadap standar pelindungan data pribadi.
Persiapkan kepatuhan terkait pelindungan data pribadi dalam proses bisnis anda dengan mengubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.