Naming Rights MRT Cipete Raya Dibeli Tuku: Bagaimana Ketentuannya?

Naming Rights MRT Cipete Raya Dibeli Tuku: Bagaimana Ketentuannya?

Naming Rights MRT Cipete Raya Dibeli Tuku: Bagaimana Ketentuannya?

”Naming rights bukanlah merupakan suatu hal yang baru dan dapat dikerjasamakan melalui perjanjian.”

Strategi branding melalui naming rights semakin populer di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh Kopi Tuku. Seperti dilansir dari detik.com, brand kopi lokal yang sudah dikenal luas tersebut kini resmi menjadi bagian dari Stasiun MRT Cipete Raya setelah membeli hak penamaannya. 

Langkah tersebut tidak hanya memperkuat eksistensi Kopi Tuku sebagai brand lokal yang dekat dengan masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang baru dalam dunia pemasaran.

Dengan nama Tuku tersemat pada salah satu stasiun MRT Cipete Raya, brand tersebut akan semakin melekat di kehidupan sehari-hari para pengguna transportasi umum. 

Ribuan penumpang yang melewati stasiun tersebut setiap hari akan secara langsung atau tidak langsung mengenal nama Kopi Tuku, menjadikannya lebih akrab dalam keseharian. 

Langkah tersebut menjadi bukti bahwa brand lokal juga bisa tampil besar di tengah persaingan yang ketat dengan cara yang kreatif. Lantas bagaimana pengaturan naming rights pada stasiun MRT? simak artikel berikut

Baca juga: Halte dan Stasiun di Jakarta Gunakan Naming Rights, Apa Itu?

Pengusahaan Stasiun MRT Cipete Raya

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) (Perda 9/2018) dapat diketahui bahwa PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi: pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana MRT;
  2. Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi pembangunan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana dan pengusahaan sarana MRT; dan
  3. Pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.

Selanjutnya, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2017) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 118/2018), dapat dipahami bahwa BUMD dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 22 Permendagri 118/2018 bahwa BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Adapun berdasarkan Pasal 23 dan 24 Permendagri 118/2018 telah mengatur bahwa pelaksanaan kerja sama BUMD dilakukan oleh direksi dapat berbentuk operasi, pendayagunaan ekuitas, atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kerja sama tersebut dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerjasama sesuai dengan kewenangan. Substansi perjanjian kerja sama memuat setidak-tidaknya hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

Dengan demikian, PT Mass Rapid Transit Jakarta memiliki kewenangan untuk mengelola serta mengusahakan sarana dan prasarana MRT (mengkerjasamakan) termasuk memberikan naming rights kepada pihak lain berdasarkan suatu perjanjian dengan memperhatikan ketentuan PP 54/2017 dan Permendagri 118/2018.

Baca juga: Kasus Susu Kambing Etawaku, Pentingnya HAKI bagi Pengusaha

Naming Rights Bukanlah Hal Baru

Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa Naming Rights merupakan suatu upaya pemasaran kreatif dalam mengenalkan produk atau brand agar dikenal khalayak luas dengan cara mendapatkan hak untuk menamai suatu bangunan, tempat, maupun acara fasilitas dalam suatu rentan waktu tertentu. 

Notabene-nya, Naming Rights bukanlah hal baru di Indonesia, penamaan suatu gedung maupun acara perhelatan olahraga juga sudah sering terjadi. Namun, akhir-akhir ini menjadi booming dikarenakan penamaan stasiun MRT di Jakarta. 

Pemberian Hak Penamaan (Naming RIghts) tentunya didasarkan pada suatu perjanjian, bisa dengan pola kerja sama, sewa-menyewa maupun dibalut dengan perjanjian lebih ketat dalam aspek penggunaan Kekayaan Intelektual, yaitu Merek. 

Karena itu menjadi penting untuk memahami aspek perjanjian dan kekayaan intelektual dalam mengeksekusi Naming Rights.

Anda ingin melakukan Kerjasama dengan BUMN/BUMD? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.