
Apple Rilis iPhone 16 Namun TKDN Belum Beres: Siap-Siap Sanksi Menanti!
Apple Rilis iPhone 16 Namun TKDN Belum Beres: Siap-Siap Sanksi Menanti!
”Pemberian sanksi merupakan hal yang wajar sepanjang tidak sewenang-wenang.”
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan syarat wajib bagi produsen ponsel yang ingin mengedarkan produk mereka ke pasar Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dan mendukung industri dalam negeri.
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa ponsel 4G dan 5G yang beredar di pasar harus memenuhi ketentuan besaran TKDN tertentu. Kebijakan TKDN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk manufaktur dan perakitan ponsel di Indonesia.
Dengan mematuhi aturan tersebut, produsen ponsel berkontribusi pada pengembangan ekosistem teknologi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat rantai pasok domestik.
Penerapan TKDN di industri smartphone menghadapi tantangan bagi produsen smartphone yang beroperasi di Indonesia. Seperti yang dialami oleh Apple yang masih terkendala dengan pemenuhan TKDN. Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Niat Apple Berinvestasi di Indonesia Terganjal Pajak Impor: Kenali Ketentuannya!
Kewajiban TKDN Oleh Produsen Ponsel Pintar
Untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh terkait kewajiban pemenuhan TKDN oleh produsen ponsel pintar, perlu untuk menelaah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 PP 46/2021 bahwa Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 36 ayat 2 PP 46/2021, keberadaan Standar Teknis ditetapkan juga untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
Pemenuhan Standar Teknis tersebut nantinya akan dibuktikan dengan suatu Sertifikat yang pengaturannya merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Permenkominfo 3/2024).
Adapun dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (Permenkominfo 13/2021) telah mengatur TKDN beberapa perangkat sebagai berikut:
- Bagi perangkat berbasis 4G LTE dan/atau 5G wajib memenuhi TKDN minimal 30% dan minimal 35% sejak 6 bulan setelah Permenkominfo 13/2021 diterbitkan; dan
- bagi perangkat base station 4G LTE wajib memenuhi TKDN 40% yang meliputi: (i) perangkat base station; dan (ii) layanan-layanan seperti instalasi, commissioning, pemeliharaan, dst.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 6 Permenkominfo 13/2021, pemenuhan TKDN tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat yang merefleksikan bobot TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet (Permenperin 29/2017).
Baca juga: Izin Starlink Bisa Dicabut, Bagaimana Perizinan Usahanya?
Apple Rilis iPhone 16: Skema Perhitungan TKDN Bagi Apple
Berdasarkan Permenperin 29/2017, dapat dipahami bahwa mekanisme perhitungan TKDN dapat dilalui menggunakan 2 (dua) skema sebagai berikut:
- Penghitungan nilai TKDN melalui: (i) aspek manufaktur; (ii) aspek pengembangan; dan (iii) aspek aplikasi; atau
- Penghitungan nilai TKDN berbasis Pengembangan Inovasi.
Seperti diberitakan melalui idxchannel, sebelum Apple rilis iPhone 16 Apple diketahui memilih untuk memenuhi kewajiban pemenuhan TKDN melalui skema pengembangan inovasi dengan mendirikan Pusat Inovasi melalui penanaman modal baru dimana:
- Investasi senilai Rp 250 Miliar – Rp400 Miliar mendapat nilai TKDN sebesar 20%;
- Investasi senilai Rp 400 Miliar – Rp550 Miliar mendapat nilai TKDN sebesar 25%;
- Investasi senilai Rp 550 Miliar – Rp700 Miliar mendapat nilai TKDN sebesar 30%;
- Investasi senilai Rp 700 Miliar – Rp1 Triliun mendapat nilai TKDN sebesar 35%; dan
- Investasi senilai diatas Rp 1 Triliun mendapat nilai TKDN sebesar 40%.
Adapun dalam rangka pemenuhan investasi diatas, dilaksanakan melalui proposal rencana pengembangan inovasi untuk jangka waktu 3 tahun oleh pemohon yang telah melalui analisis kelayakan.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan penetapan nilai TKDN dan Nilai Pengawasan sesuai kesepakatan dengan Pemohon. Selanjutnya, pemohon harus melaksanakan realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan proposal pengembangan inovasi.
Dalam hal pemohon belum dapat merealisasikan target investasi dalam jangka waktu 3 tahun, maka dapat mengajukan proposal perpanjangan pengembangan inovasi dengan kriteria:
- Telah menyampaikan laporan realisasi sesuai dengan Nilai Pengawasan dan realisasi fisik pengembangan inovasi;
- Realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target dalam Nilai Pengawasan; dan
- Nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total investasi pertama.
Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Sertifikat TKDN yang dimiliki oleh Pemohon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat berakhirnya jangka waktu investasi awal. Selain itu dalam hal pemohon tidak mencapai target sesuai dengan Nilai Pengawasan, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Permenperin 29/2017 dapat dikenai sanksi administratif berupa;
- Kewajiban penambahan modal disetor;
- pembekuan sertifikat TKDN; dan/atau
- Pencabutan sertifikat TKDN.
Baca juga: Tencent dan Alibaba Cloud Siap Investasi Lewat GoTo, Bagaimana Izin Infrastruktur Cloud?
Konsekuensi Bagi Apple
Apple sendiri mengakui masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD10 juta yang seharusnya dipenuhi dalam periode 2020-2023. Tenggat waktu pemenuhan investasi ini jatuh pada Juni 2023, tetapi hingga saat ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya direalisasikan oleh perusahaan.
Namun, alih-alih menerapkan sanksi berat seperti pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN, Kemenperin memilih untuk memberikan sanksi paling ringan, yaitu mewajibkan Apple menambah modal investasi dalam skema tiga pada proposal investasi periode 2024-2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kebijakan yang lebih fleksibel untuk tetap mendorong investasi Apple di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers, berpendapat bahwa pemberian sanksi sah saja selama merujuk pada peraturan dan tidak sewenang-wenang. Hal ini mengingat dalam rezim hukum investasi sangat penting bagi kedua belah pihak (pemerintah dan investor) untuk saling menghormati aturan dan/atau perjanjian yang telah dibuat.
Ketahui ketentuan TKDN di berbagai sektor industri di Indonesia dengan menghubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.