
Denda Rp15 Miliar TikTok, Pelajaran Pentingnya Kepatuhan Notifikasi KPPU
”Dari kasus Tiktok kita dapat belajar kepatuhan notifikasi KPPU dapat memitigasi akan adanya risiko sanksi. Keterlambatan 1 hari pun bisa berujung denda.”
Dalam era ekonomi digital yang semakin terintegrasi, akuisisi dan penggabungan usaha menjadi strategi penting bagi perusahaan global untuk memperluas jangkauan pasar dan memperkuat posisi kompetitif.
Namun di balik strategi korporasi yang agresif, terdapat tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan, yaitu kewajiban notifikasi akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dikutip dari KlikLegal (10/10/2025) kasus TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan Tokopedia menjadi contoh aktual bagaimana kelalaian dalam mematuhi tenggat waktu dan identifikasi entitas pelapor dapat berujung pada sanksi besar dan bahkan bagi perusahaan multinasional dengan reputasi global.
Perkembangan e-commerce di Indonesia menciptakan dinamika baru dalam regulasi persaingan usaha. Platform seperti TikTok, yang awalnya beroperasi sebagai media sosial berbasis konten, kini merambah ke ranah perdagangan digital melalui akuisisi dan sinergi strategis.
Kegagalan TikTok Nusantara dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu menunjukkan bahwa aspek kepatuhan administratif seringkali terabaikan dalam fokus ekspansi bisnis. Padahal, notifikasi akuisisi bukan hanya proses legal, melainkan juga bentuk transparansi terhadap regulator dan publik.
Baca juga: Asosiasi Bisnis Bisa Kena Sanksi KPPU: Dasar Hukum dan Contoh Kasus
Kronologi Kasus Tiktok Terlambat Kepatuhan Notifikasi KPPU
Transaksi efektif pada 31 Januari 2024 saat TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengambil 75,01% saham Tokopedia; 24,99% tetap di GoTo. Ini dikonfirmasi melalui keterbukaan informasi publik GoTo.
KPPU menyatakan telah menerima notifikasi dari entitas yang salah, yaitu TikTok Pte. Ltd., padahal yang wajib melapor adalah entitas pengambilalih langsung, yakni TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Notifikasi yang salah pihak itu kemudian dibatalkan KPPU pada 7 Agustus 2024. KPPU menghitung keterlambatan sejak lewatnya tenggat hingga dimulainya penyelidikan, dan menemukan keterlambatan 88 hari kerja.
Pada 29 September 2025, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Pertimbangan yang dicatat: lamanya keterlambatan, identifikasi entitas pelapor yang keliru, serta faktor meringankan berupa pengakuan, kooperasi, dan ketiadaan rekam pelanggaran.
KPPU juga menegaskan bahwa persetujuan bersyarat atas akuisisi tidak menghapus kewajiban administratif notifikasi.
Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?
Pelaporan Harus Dilakukan Oleh Pihak yang Melakukan Pengambilalihan
Dalam praktik merger dan akuisisi lintas entitas, banyak pelaku usaha yang terjebak pada dua jenis kesalahan administratif yang tampak sederhana, namun memiliki konsekuensi hukum yang serius:
- salah menentukan pihak yang wajib melapor, dan
- salah menghitung tenggat waktu penyampaian notifikasi.
Kedua hal ini menjadi faktor utama yang menyebabkan KPPU menjatuhkan sanksi kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dalam akuisisi Tokopedia, dengan total denda mencapai Rp15 miliar.
Kesalahan pertama adalah penentuan entitas pelapor yang tidak tepat. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999), kewajiban pelaporan (notifikasi) atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham harus dilakukan oleh pihak pengambilalih secara langsung.
Kewajiban ini diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010) yang menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham dengan nilai tertentu wajib melaporkan tindakan tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengambilalihan berlaku efektif.
Artinya, yang berkewajiban mengajukan notifikasi bukan perusahaan induk, bukan entitas afiliasi, melainkan entitas hukum yang secara langsung menjadi pihak pengambilalih.
Dalam kasus TikTok Nusantara, kesalahan terjadi karena notifikasi disampaikan oleh TikTok Pte. Ltd., padahal entitas yang sah melakukan transaksi adalah TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Akibatnya, notifikasi tersebut dianggap tidak sah, dan secara hukum perusahaan dianggap belum memenuhi kewajiban pelaporan sama sekali.
Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Terlambat menghitung Tenggat Waktu
Kesalahan kedua yang sering terjadi adalah keterlambatan dalam menghitung tenggat waktu 30 hari kerja. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, batas waktu dihitung sejak tanggal efektif transaksi, yakni sejak seluruh dokumen pengambilalihan sah secara hukum dan transaksi dianggap selesai (closing date).
Banyak perusahaan salah menafsirkan bahwa tenggat dihitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian (signing date) atau sejak diumumkan kepada publik. Dalam kasus TikTok Nusantara, perhitungan yang keliru ini menyebabkan keterlambatan pelaporan selama 88 hari kerja dari batas akhir.
Walaupun perusahaan bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan, KPPU tetap menjatuhkan denda administratif karena keterlambatan adalah pelanggaran formal terhadap ketentuan peraturan.
Konsultasikan Rencana Akuisisi Anda dengan Ahli Hukum Persaingan Usaha melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.