
Belajar Dari Kasus Ferry Irwandi Kapan Kritik Bisa Dianggap Penghinaan Lembaga?
”Kasus Ferry Irwandi memberikan pelajaran batasan kritik dan penghinaan terhadap lembaga, bagaimana aturannya dalam KUHP Baru?”
Dalam era digital yang semakin terbuka, ruang publik kini dipenuhi dengan berbagai bentuk ekspresi, kritik, hingga perdebatan yang terjadi di media sosial. Fenomena tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama terkait dengan batas antara kebebasan berpendapat dan potensi jeratan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik maupun penghinaan terhadap lembaga negara.
Isu ini menjadi semakin relevan setelah lahirnya berbagai putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, serta diberlakukannya aturan baru dalam KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2026.
Banyak kasus muncul ke permukaan, salah satunya adalah kasus kritik publik terhadap institusi negara yang menimbulkan perdebatan, apakah hal tersebut termasuk penghinaan yang dapat dipidana atau bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Baca juga: Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE
Kasus Ferry Irwandi Menurut UU ITE
Dikutip dari KlikLegal (24/9/2025) kasus Ferry Irwandi menjadi menarik karena memperlihatkan pergeseran norma hukum di Indonesia terkait kritik, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Awalnya, laporan terhadap Ferry Irwandi dianggap menyudutkan TNI.
Namun, polisi menolak menindaklanjuti dengan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) karena secara hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku untuk melindungi individu, bukan lembaga negara.
Hal ini dipertegas melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, yang menafsirkan frasa “orang lain” hanya mencakup perseorangan, bukan institusi negara. Artinya, TNI sebagai lembaga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor atas dasar pasal ini.
Selain itu, pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, sebagaimana ditegaskan dalam doktrin hukum pidana.
Hanya pihak yang secara pribadi dirugikan yang dapat mengajukan laporan, misalnya seseorang dituduh penipu maka hanya individu tersebut yang bisa melapor, bukan pihak ketiga atau lembaga. Dengan demikian, komentar Ferry yang dianggap menyudutkan TNI tidak bisa dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik menurut UU ITE.
Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
KUHP Baru Berkata Lain
Namun perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terdapat dua ketentuan yang relevan yaitu:
- Pasal 433 KUHP Baru yang mengatur pencemaran nama baik individu; dan
- Pasal 240 KUHP Baru yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau denda.
Artinya, meskipun saat ini Ferry Irwandi tidak bisa diproses dengan pasal pencemaran nama baik lembaga, ke depan ia berpotensi terjerat Pasal 240 KUHP Baru jika ucapannya dianggap sebagai penghinaan, bukan kritik.
Di sinilah letak masalah dimana batas antara kritik yang sah dalam demokrasi dan penghinaan yang merendahkan martabat lembaga sangat tipis. Namun perlu dipahami juga bahwa hukum tidak bisa berlaku surut.
Sebagai perbandingan, negara lain sudah mengalami hal serupa. Di Thailand, hukum lèse-majesté kerap digunakan untuk menjerat aktivis yang mengkritik kerajaan. Di Turki, ribuan warga dituntut karena dianggap menghina Presiden. Risiko yang sama bisa muncul di Indonesia apabila Pasal 240 KUHP Baru tidak diterapkan dengan hati-hati.
Oleh karena itu, hukum harus diterapkan dengan sangat hati-hati agar kritik tidak ditafsirkan sebagai penghinaan. Demokrasi memerlukan ruang kritik, bukan kriminalisasi. Pasal ini berpotensi menjadi “alat membungkam rakyat” apabila tidak ada mekanisme pembatasan yang jelas.
Cari tahu apa saja risiko hukum dari postingan media sosial Anda Dengan Menghubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.