Regulasi KPPA di Indonesia

Regulasi KPPA di Indonesia: Apa Artinya Bagi Platform Digital Seperti Roblox?

”Roblox diharapkan memiliki kepatuhan terhadap sektor perlindungan anak dan mendirikan kantor perwakilan sesuai regulasi KPPA di Indonesia.”

Dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang pesat, keberadaan perusahaan global di Indonesia tidak lagi hanya sekadar menghadirkan layanan secara daring, tetapi juga dituntut untuk memiliki representasi hukum yang jelas di dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet Indonesia yang kini menduduki posisi salah satu terbesar di dunia, termasuk jutaan anak dan remaja yang aktif menggunakan platform hiburan dan permainan daring seperti Roblox.

Kehadiran Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) menjadi isu penting karena menyangkut aspek pengawasan konten, perlindungan data pribadi, hingga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan persaingan usaha.

Regulasi Indonesia, melalui sistem perizinan berbasis risiko dan kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), telah menegaskan bahwa setiap perusahaan asing yang memberikan layanan digital harus tunduk pada ketentuan hukum nasional.

Dikutip dari KlikLegal (23/9/2025) wacana pendirian KPPA oleh Roblox bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, serta membangun kepercayaan publik terhadap platform global di tengah iklim regulasi yang semakin ketat.

Baca juga: Cara Lengkap Mendirikan KPPA di Indonesia: Panduan Praktis dan Legal

Regulasi KPPA di Indonesia

KPPA adalah bentuk kehadiran resmi perusahaan asing di Indonesia yang bersifat non-komersial. Dasar hukumnya saat ini tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerkaBKPM 4/2021).

Pasal 16 PerBKPM 4/2021 menegaskan bahwa KPPA dilarang melakukan kegiatan transaksi komersial, penjualan, penerbitan faktur, serta tidak boleh menerima imbalan dari Indonesia.

KPPA berfungsi untuk pengawasan, koordinasi, dan penjajakan pasar, serta wajib menunjuk Kepala Perwakilan. Ketentuan tersebut juga menegaskan peran Kepala Perwakilan sebagai penanggung jawab aktivitas kantor di Indonesia.

Secara prosedural, perizinan KPPA diproses melalui OSS RBA. PerBKPM 4/2021 mengatur bahwa seluruh perizinan berusaha berbasis risiko dilayani melalui OSS, termasuk perizinan kantor perwakilan.

Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

KP3A bidang PMSE Bila Dikualifikasi Sebagai Pelaku E-Commerce

Untuk platform yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik lintas batas, terdapat skema Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang PMSE (KP3A PMSE).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023) secara eksplisit mendefinisikan KP3A PMSE sebagai perwakilan yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri, dan mewajibkan perizinan berusaha termasuk Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE melalui OSS.

Bila suatu platform memenuhi kriteria Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lintas batas, maka kewajiban KP3A PMSE dapat berlaku. Hal tersebut relevan bagi platform yang telah mengoperasikan marketplace, memfasilitasi jual-beli, atau memonetisasi pedagang/merchant.

Tidak semua platform game otomatis tergolong PPMSE. Namun jika suatu fitur memfasilitasi transaksi dagang antara pelaku usaha dan konsumen Indonesia (termasuk konten digital oleh pengembang pihak ketiga yang “diperdagangkan” melalui sarana platform), maka PPMSE menjadi relevan. Dalam hal demikian, jalur KP3A PMSE menjadi pilihan yang lebih tepat daripada KPPA murni.

Baca juga: Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

Kewajiban Moderasi Konten

Terlepas dari pilihan KPPA atau KP3A PMSE, operator platform digital yang menyediakan layanan kepada publik Indonesia termasuk dalam kategori PSE privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diubah terbaru dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2020).

Permenkominfo 5/2020 mewajibkan pendaftaran PSE, menyediakan pusat layanan dan narahubung, serta kepatuhan moderasi konten. Selain itu, Permenkominfo 5/2020 mengatur kewajiban penanganan konten terlarang dalam jangka waktu tertentu, hingga sanksi administratif dan pemutusan akses bagi PSE yang tidak patuh.

Dalam praktiknya, PSE menghadapi tenggat penanganan konten negatif dan pelaporan, serta berkewajiban untuk melindungi pengguna rentan seperti anak. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atas layanan.

Temukan Kepatuhan Bagi PMSE Dengan Menghubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.