Asosiasi bisa kena sanksi KPPU

Asosiasi Bisnis Bisa Kena Sanksi KPPU: Dasar Hukum dan Contoh Kasus

”Asosiasi bisa kena sanksi KPPU apabila asosiasi memfasilitasi koordinasi harga atau alokasi pasar, maka KPPU dapat menilainya sebagai pelanggaran.”

Keberadaan asosiasi kerap dipandang sebagai wadah resmi bagi para pelaku usaha untuk berkumpul, bertukar informasi, dan memperjuangkan kepentingan bersama. Banyak yang beranggapan bahwa asosiasi hanyalah forum komunikasi, bukan entitas yang dapat menimbulkan risiko hukum.

Namun, anggapan tersebut keliru. Dalam praktiknya, asosiasi dapat menjadi subjek hukum yang diperiksa bahkan dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Dikutip dari KlikLegal (22/9/2025) Salah satu kasus paling terkenal adalah perkara Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), yang menjadi preseden penting bagaimana asosiasi bisa dianggap melakukan pelanggaran persaingan usaha, khususnya dalam penetapan harga (price fixing) atau pembagian wilayah pasar.

Baca juga: Bukti Tidak Langsung Pada Kasus Kartel di Indonesia: Strategi Pembuktian Efektif

Asosiasi Bisa Kena Sanksi KPPU: Preseden Kasus AKLI

Preseden kasus AKLI menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Kasus ini bermula ketika AKLI membuat aturan internal yang mewajibkan para anggotanya mengikuti tarif tertentu dalam tender pekerjaan.

Secara sekilas, ketentuan ini dianggap sebagai upaya menjaga standar kerja dan menghindari persaingan harga yang tidak sehat. Namun, KPPU melihatnya secara berbeda. Majelis Komisi menilai kebijakan tersebut telah menciptakan kesepakatan harga atau price fixing yang dilarang dalam Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga tertentu, baik dengan tujuan mengatur pasar maupun menyingkirkan pesaing lain.

Dalam putusan KPPU, AKLI dinyatakan bersalah karena telah bertindak sebagai fasilitator kesepakatan harga antar anggotanya. Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, yang menguatkan pandangan KPPU bahwa asosiasi dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha jika tindakannya berimplikasi langsung terhadap mekanisme pasar.

Pada saat asosiasi menetapkan aturan yang mengikat harga, tarif, atau alokasi wilayah bagi anggotanya, asosiasi tersebut tidak lagi sekadar “forum kumpul,” melainkan telah masuk dalam ranah pengaturan pasar. Praktik seperti ini secara hukum dianggap sebagai per se illegal, artinya pelanggaran yang dilarang mutlak tanpa harus membuktikan dampak negatif lebih lanjut.

Baca juga: Belajar dari Kasus Sany Group, Kepatuhan Anti Monopoli Dalam Praktik Distribusi

Relevansi Untuk Sektor Fintech

Relevansi kasus AKLI terhadap sektor fintech menjadi semakin nyata dalam konteks perkembangan industri keuangan digital di Indonesia. Saat ini, KPPU secara aktif mengawasi perilaku asosiasi fintech, khususnya yang berpotensi memfasilitasi kesepakatan tarif bunga, biaya administrasi, atau ketentuan pinjaman.

Perhatian ini bukan tanpa alasan. Asosiasi fintech sering kali memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan anggotanya, mulai dari penyusunan kode etik, penetapan batas bunga harian, hingga pengaturan biaya tertentu yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

Jika kebijakan tersebut berujung pada keseragaman tarif atau biaya di pasar, maka hal itu bisa dipandang sebagai bentuk penetapan harga (price fixing) yang dilarang Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999.

KPPU bahkan telah memproses dugaan kartel di sektor fintech yang melibatkan 97 penyelenggara pinjaman online (fintech lending). Dugaan tersebut muncul karena adanya kesepakatan mengenai besaran bunga pinjaman dan biaya layanan yang tidak ditentukan oleh mekanisme pasar, melainkan diatur bersama dalam asosiasi.

Situasi ini sangat mirip dengan kasus AKLI, di mana asosiasi menjadi fasilitator kesepakatan harga. Jika KPPU dalam pemeriksaannya menemukan bukti yang cukup, maka potensi sanksi yang dihadapi bisa sangat besar, mulai dari denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan.

Baca juga: Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?

Praktik Terbaik Untuk Perusahaan dan Asosiasi

Praktik terbaik bagi perusahaan maupun asosiasi dalam menghadapi risiko persaingan usaha perlu ditempatkan sebagai strategi manajemen kepatuhan yang berkesinambungan. Pertama, setiap asosiasi wajib memiliki Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (Peraturan KPPU 1/2022).

Kedua, perusahaan maupun asosiasi sebaiknya menetapkan protokol rapat asosiasi. Setiap rapat yang melibatkan anggota perlu disusun agenda yang jelas, dibatasi pada topik-topik non-kompetitif, misalnya isu regulasi, edukasi, atau advokasi kebijakan publik.

Untuk meminimalisasi risiko, asosiasi dapat mengadopsi mekanisme antitrust statement di awal rapat, yaitu pernyataan resmi bahwa diskusi tidak boleh mencakup pembahasan harga, biaya, atau strategi pasar anggota. Praktik ini sudah umum diterapkan di banyak asosiasi internasional sebagai bentuk pencegahan sejak dini.

Ketiga, perlu adanya audit partisipasi dalam asosiasi bagi setiap perusahaan anggota. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa keterlibatan perusahaan dalam forum asosiasi tidak melanggar hukum persaingan. 

Jika terdapat agenda yang menjurus pada koordinasi harga atau alokasi pasar, maka perwakilan perusahaan wajib secara tegas mencatat ketidaksetujuannya di risalah rapat bahkan meninggalkan forum apabila pembahasan tidak dihentikan.

Keempat, baik asosiasi maupun anggotanya disarankan melakukan pelatihan internal secara berkala mengenai hukum persaingan usaha. Materi pelatihan dapat merujuk pada pedoman KPPU tentang Pasal 5 dan Pasal 9 UU 5/1999, serta studi kasus seperti putusan AKLI.

Terakhir, asosiasi perlu menempatkan kepatuhan bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai strategi reputasi. Asosiasi yang terjerat kasus KPPU akan menghadapi konsekuensi tidak hanya berupa denda, tetapi juga turunnya kepercayaan publik dan regulator.

Pastikan Praktik Bisnis Anda Tidak Melanggar Ketentuan Persaingan Usaha! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Genies Wisnu Pradana/Arivigo Pranata

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.