Huawei gugat paten Transsion

Huawei Gugat Paten Teknologi Video Transsion, Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur?

”Kasus Huawei gugat paten Transsion menjadi isu penting dalam perlindungan invensi, bagaimana hukum Indonesia mengatur?”

Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya paten, kini menjadi isu yang semakin penting dalam era persaingan teknologi global. Inovasi yang lahir dari penelitian dan pengembangan perusahaan merupakan aset strategis yang bernilai ekonomi tinggi.

Di industri smartphone, misalnya teknologi kamera, video, hingga sistem pemrosesan data menjadi faktor utama yang membedakan produk satu dengan lainnya. Namun, di balik pesatnya inovasi, risiko sengketa hukum terkait paten juga semakin meningkat.

Banyak perusahaan teknologi raksasa hingga pemain baru menghadapi tantangan ketika hasil inovasi mereka bersinggungan dengan hak eksklusif milik pihak lain. Hal ini menjadikan paten sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan persaingan usaha.

Kasus terbaru yang melibatkan Huawei, perusahaan teknologi asal Tiongkok, dengan Transsion, produsen smartphone yang tengah naik daun melalui merek Tecno, Infinix, dan Itel, menjadi sorotan dunia.

Gugatan hukum yang diajukan Huawei di pengadilan Eropa atas dugaan pelanggaran paten video menegaskan bahwa pelindungan paten merupakan mekanisme nyata untuk melindungi nilai ekonomis dari sebuah invensi.

Baca juga: Kasus Nadin Amizah: Pelajaran Penting Soal Perlindungan Hak Cipta dan Judul Lagu

Pokok Perkara Huawei Gugat Paten Transsion dan Konteks Teknologinya

Dikutip dari KlikLegal (18/9/2025) Huawei menggugat Transsion di hadapan Unified Patent Court (UPC) divisi Munich. Gugatan menuding pelanggaran paten Eropa EP2725797 milik Huawei yang berkaitan dengan teknik “image filtering/offset decoding” untuk meningkatkan kualitas pemutaran video.

Banyak laporan mengaitkan paten tersebut dengan teknologi HEVC/H.265 yang lazim dipakai pada perekaman dan pemutaran video di ponsel modern. Jika terbukti, konsekuensinya dapat berupa ganti rugi dan perintah penghentian (injunction) lintas negara anggota UPC.

HEVC merupakan standar kompresi video generasi lanjutan dari H.264 yang memungkinkan efisiensi penyimpanan dan transmisi data video dengan kualitas tinggi. Banyak paten yang terkait dengan HEVC tergolong sebagai Standard Essential Patents (SEPs), yaitu paten yang keberadaannya wajib digunakan agar suatu perangkat dapat kompatibel dengan standar tertentu.

Huawei sendiri tercatat sebagai salah satu pemegang lisensi dalam Access Advance (HEVC Advance), yaitu sebuah patent pool yang mengelola lisensi paten HEVC dari berbagai pemilik hak. Posisi ini menjadikan Huawei bukan hanya pemegang paten individu, tetapi juga bagian dari ekosistem global yang mengatur akses terhadap teknologi kompresi video modern.

Bagi Transsion, yang produknya banyak dipasarkan melalui merek Tecno, Infinix, dan Itel, dugaan penggunaan teknologi yang tercakup dalam EP2725797 menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti menggunakan teknologi tanpa lisensi resmi, Transsion dapat dianggap melanggar paten standar yang melekat pada HEVC.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Gacoan: Panduan Bagi Pelaku Usaha Pentingnya Lisensi Musik Resmi

Kaitan dan Pelajaran Bagi Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, kasus sengketa paten Huawei vs Transsion dapat dijadikan cermin untuk memahami pentingnya perlindungan invensi melalui rezim paten. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten) telah mengatur invensi yang dapat dilindungi paten.

Berdasarkan Pasal 3 UU Paten, suatu penemuan atau invensi hanya dapat dilindungi sebagai paten apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).

Selain syarat substantif, terdapat juga pengecualian invensi yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Paten. Misalnya, teori ilmiah, metode matematika, program komputer semata tanpa karakter teknis, serta metode untuk kegiatan mental atau bisnis tidak dapat didaftarkan sebagai paten.

Dari sisi hak eksklusif, pemegang paten di Indonesia berhak melarang pihak lain menggunakan, membuat, menjual, mengimpor, atau menyewakan produk yang dilindungi paten tanpa izin. Hak ini ditegaskan dalam Pasal 19 UU Paten dan menjadi dasar hukum bagi pemegang paten untuk menuntut apabila terjadi pelanggaran.

Jika terjadi pelanggaran, pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU Paten. Bahkan, bila salah satu pihak berdomisili di luar negeri, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 144 UU Paten.

Baca juga: Apa Itu Second Medical Use? Implikasi Hukum Paten Indonesia Terkini

Dampak Potensial dari Sengketa Paten

Apabila pengadilan Eropa memutuskan bahwa Transsion melanggar paten Huawei dan memerintahkan larangan distribusi produk (injunction), maka efeknya akan mengganggu pasokan ke distributor, operator telekomunikasi, dan retailer yang bergantung pada produk tersebut.

Produsen smartphone, termasuk Transsion, mungkin harus melakukan penyesuaian rantai pasok dengan memastikan bahwa teknologi yang mereka gunakan sudah memperoleh lisensi yang sah. Misalnya, modul video dan kamera yang dipasok oleh vendor pihak ketiga harus dipastikan bebas dari klaim paten atau setidaknya sudah tercakup dalam perjanjian lisensi.

Produsen komponen atau penyedia chipset yang teknologinya terkait dengan HEVC atau standar video lainnya akan semakin berhati-hati dalam bekerja sama dengan brand smartphone. Mereka akan lebih menekankan adanya klausul jaminan indemnity dan compliance terhadap paten dalam kontrak dagang, agar tidak ikut terseret dalam sengketa hukum.

Bagi konsumen, dampaknya bisa berupa kenaikan harga produk akibat biaya lisensi tambahan atau pembatasan distribusi produk di wilayah tertentu. Konsumen di Eropa, misalnya, mungkin tidak dapat mengakses model smartphone terbaru dari Transsion jika pengadilan memutuskan adanya pelanggaran paten yang signifikan.

Pastikan HKI Anda Telah Dilindungi Oleh Hukum! Hubungi Konsultan Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.