
Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?
Sidang KPPU Kasus Kartel Bunga Fintech, Apa yang Perlu Diketahui?
”Pengenaan sanksi denda pada kasus kartel bunga fintech akan menjadi shock therapy nantinya jika memang terbukti adanya pelanggaran.”
Saat ini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan sidang pada dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri Financial Technology (Fintech) pada 26 Agustus 2025, yang termuat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).
Sebelumnya pada 14 Agustus 2025 lalu KPPU juga telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini. Sedangkan pada 26 Agustus 2025 ini agenda sidang berupa memeriksa alat bukti dan memanggil terlapor yang tidak hadir dalam sidang kemarin.
Dalam kasus ini terdapat 97 perusahaan Fintech yang dilaporkan diduga telah melakukan pengaturan suku bunga secara kolektif, dengan menetapkan bunga pinjaman melebihi batas yang telah ditetapkan.
Dugaan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Persaingan Usaha).
Baca juga: Transformasi Penetapan Suku Bunga Pinjol: Dari Monopoli Ke Kebijakan OJK
Sekelompok Penyelenggara Fintech Diduga Melakukan Penetapan Tarif
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa para penyelenggara Fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga menetapkan plafon bunga harian secara Bersama yang pada awalnya sebesar 0,8 persen per hari, kemudian diubah menjadi 0,4 persen pada tahun 2021.
Praktik tersebut ditemukan berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 dan dinilai dapat membatasi persaingan sehat serta merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikannya, KPPU tidak hanya menelusuri skema pengaturan bunga, tetapi juga mendalami model bisnis fintech yang didominasi oleh sistem Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Penyelidikan juga mencakup struktur pasar dan hubungan kepemilikan antara para penyelenggara Fintech dan platform e-commerce besar. KPPU mencatat bahwa dominasi pasar sangat terpusat pada beberapa pemain besar, seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), dan Modalku (9%).
KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor keuangan digital yang tengah berkembang pesat.
Mengingat peran strategis industri fintech dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat, tindakan kolektif yang mengarah pada pembatasan persaingan harus dicegah karena berdampak langsung pada konsumen, terutama kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha
Potensi Pengenaan Denda Jika Terbukti
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Adapun berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU Persaingan Usaha bahwa sehubungan dengan pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penetapan pembatalan perjanjian yang melanggar ketentuan UU 5/1999 dan/atau pengenaan denda administratif.
Lebih lanjut menurut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 44/2021) bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan kepada pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UU 5/1999; atau
- Paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UU 5/1999.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa pengenaan sanksi denda terhadap para pelaku usaha akan menjadi shock therapy nantinya jika memang terbukti adanya pelanggaran.
Sebagai upaya untuk meregulasi hal ini, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan bersama-sama dengan KPPU yang berperan untuk menyusun kebijakan sebagai pedoman pelaku usaha dan menjadi pedoman pelaksanaan bagi pelaku usaha.
Analisis Kontrak Anda Sekarang dan Cegah Risiko Monopoli Sejak Dini! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata/Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait Persaingan Usaha mulai dari kasus dan analisisnya, Kami telah menyiapkan Ebook berjudul “Membedah Kasus KPPU: Panduan Praktis Memahami Persaingan Usaha” yang dapat Anda download disini.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.