Lisensi Musik Resmi

Belajar Dari Kasus Gacoan: Panduan Bagi Pelaku Usaha Pentingnya Lisensi Musik Resmi

Belajar Dari Kasus Gacoan: Panduan Bagi Pelaku Usaha Pentingnya Lisensi Musik Resmi

”Kasus pelanggaran royalti musik Mie Gacoan Bali memberikan pelajaran berharga bagi dunia usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta khususnya lisensi musik resmi.”

Polda Bali telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira yang merupakan Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta karena diduga memutar musik di gerai-gerainya tanpa lisensi resmi.

Langkah tersebut diambil setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) selaku wakil pemegang hak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada awal 2025, menyusul serangkaian somasi dan upaya mediasi sejak 2022 yang tidak kunjung membuahkan hasil.

Pelanggaran di kasus ini berupa pemanfaatan lagu-lagu berlisensi secara komersial tanpa membayar royalti, yang menurut perhitungan resmi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak hingga miliaran rupiah karena tidak ada pembayaran royalti sesuai tarif yang berlaku.

Namun demikian, seperti dilansir dari Kantor Berita Kanwil Kemenkum NTT, terdapat penandatanganan kesepakatan damai sengketa royalti antara manajemen Mie Gacoan Bali dan LMK SELMI pada Agustus 2025. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Mie Gacoan bersedia membayar royalti lisensi sebesar Rp2,2 miliar kepada SELMI untuk periode penggunaan lagu 2022–2025.

Dengan pembayaran royalti tersebut, gerai-gerai Mie Gacoan dapat kembali memutar musik secara legal hingga akhir 2025 sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini akan mengakhiri sengketa tanpa proses pengadilan pidana.

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Pesan Tegas bagi Dunia Usaha Terkait Lisensi Musik Resmi

Kasus Mie Gacoan Bali menjadi peringatan serius bahwa musik yang diputar di ruang publik (restoran, kafe, toko ritel, hotel, karaoke, dll) wajib memiliki lisensi resmi dari lembaga manajemen kolektif yang berwenang.

Kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik untuk keperluan komersial telah diatur tegas, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (PP 56/2021).

Dalam PP 56/2021 ini menyebutkan bahwa tempat layanan publik bersifat komersial termasuk restoran, kafe, pusat perbelanjaan, konser, bioskop, hotel, karaoke, pub, klub malam wajib membayar royalti kepada pencipta/pemegang hak melalui LMK.

Dengan demikian, pemutaran lagu tanpa izin di tempat usaha dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yang dapat berujung sanksi pidana. 

Manajemen perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila lalai memenuhi kewajiban tersebut, sebagaimana terjadi dalam kasus Mie Gacoan Bali di mana direktur perusahaannya sampai ditetapkan sebagai tersangka pidana hak cipta.

Bac juga: Menghadapi Persoalan Pembayaran Royalti atas Hak Cipta

Urgensi Hak Cipta dalam Strategi Perusahaan

Kasus ini juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk introspeksi dalam mengelola hak cipta internal mereka. Perusahaan tidak cukup hanya patuh terhadap hak cipta milik pihak lain tapi mereka juga harus proaktif melindungi konten dan karya intelektual yang mereka ciptakan sendiri.

Adapun berbagai aset kreatif perusahaan berikut perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain:

  1. Konten digital: misalnya posting media sosial, artikel, foto, atau video yang dibuat oleh tim kreatif perusahaan.
  2. Desain dan materi visual: termasuk logo, desain kemasan, brosur pemasaran, katalog produk, hingga desain antarmuka (UI/UX) yang dikembangkan perusahaan.
  3. Materi promosi dan karya tulis: seperti slogan, jingle iklan, naskah promosi, modul pelatihan, ataupun publikasi internal perusahaan.
  4. Perangkat lunak dan inovasi internal: contohnya aplikasi atau sistem IT, database, serta tool bisnis lain yang diciptakan atau dikustomisasi oleh perusahaan.

Semua aset tersebut idealnya dicatatkan atau didaftarkan hak ciptanya agar terlindungi secara hukum. Tanpa perlindungan hak cipta yang memadai, perusahaan berisiko kehilangan hak eksklusif atas karya-karya yang mereka hasilkan.

Misalnya, jika desain produk atau konten orisinal perusahaan tidak dilindungi, maka pihak lain bisa saja meniru atau mengklaim karya tersebut tanpa konsekuensi, sehingga perusahaan akan sulit menuntut pelanggar dan dapat kehilangan keunggulan kompetitif di pasar.

Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Hak Cipta sebagai Aset Strategis Korporasi

Perlu dipahami bahwa proses pidana dalam pelanggaran hak cipta bukanlah langkah awal yang langsung ditempuh penegak hukum. Umumnya, pemegang hak cipta atau aparat berwenang akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu misalnya mengirim surat peringatan (somasi), melakukan mediasi sebelum melanjutkannya ke ranah pidana.

Dikutip dari KlikLegal (18/8/2025) Kesalahan dalam menerapkan strategi hukum bisa berdampak negatif bagi kelangsungan usaha, bahkan berpotensi menyeret pribadi pengusaha ke dalam masalah hukum. Asharyanto, Partner di BP Lawyers, mengingatkan bahwa kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi dunia usaha.

Dari sudut pandang korporasi, hak cipta atas karya-karya yang dihasilkan perusahaan sebenarnya merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai strategis. Pencatatan resmi hak cipta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya, yang otomatis memperkuat posisi perusahaan dalam berbagai situasi bisnis maupun sengketa.

Dalam konteks komersial, status hak cipta yang jelas juga meningkatkan nilai tawar perusahaan saat menjalin kerja sama atau ekspansi usaha karena mitra bisnis akan lebih percaya jika aset intelektual perusahaan terlindungi.

Di tengah kompleksitas regulasi bisnis yang terus meningkat, konsultasi hukum bukan lagi opsi tambahan, melainkan kebutuhan strategis bagi perusahaan. Dengan berkonsultasi kepada ahli hukum secara rutin, manajemen dapat mengantisipasi berbagai risiko hukum sejak dini.

Banyak perusahaan sukses yang kini menyiapkan tim legal in-house atau menjalin kemitraan dengan konsultan hukum untuk memastikan setiap langkah bisnis telah dipertimbangkan dari sudut pandang legal. Dukungan penasihat hukum yang kompeten akan membantu perusahaan bergerak lebih percaya diri.

Pastikan Aset Intelektual Anda Terlindungi! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.