
Laporan Pemilik Manfaat Bagi Perusahaan: Simak Aturan Terkini di Indonesia
Laporan Pemilik Manfaat Bagi Perusahaan: Simak Aturan Terkini di Indonesia
”Saat ini telah terjadi pergeseran model laporan pemilik manfaat yang pasif menjadi verifikasi aktif yang wajib dilakukan oleh suatu korporasi.”
Konsep “pemilik manfaat” (beneficial owner) lahir dari kebutuhan global untuk mencegah penyalahgunaan korporasi sebagai sarana tindak pidana terutama terkait tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Indonesia telah mengadopsi istilah tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Adapun menurut Pasal 1 ayat 2 Perpres 13/2018, pengertian Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan suatu korporasi melalui salah satu atau beberapa kriteria misalnya memiliki hak menunjuk pengurus, kemampuan mengendalikan, maupun menerima manfaat langsung atau tidak langsung dari korporasi.
Selain itu, sektor investasi juga melarang praktik “nominee” untuk menyembunyikan kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang melarang perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham atas nama pihak lain.
Baca juga: Beneficial Ownership Adalah: Aspek Penting Eksploitasi SDA
Kewajiban Melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat
Sejak tahun 2019, pemerintah telah mewajibkan korporasi menerapkan prinsip pengenalan pemilik manfaat melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).
Dalam Permenkumham 15/2019 tersebut, mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat secara umum, namun masih bersifat pelaporan pasif tanpa verifikasi aktif. Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force pada 2023, namun terdapat temuan yang menyoroti kelemahan pelaporan yang rendah dan kurang tegasnya sanksi.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) memperluas ketentuan dalam Permenkumham 15/2019 dimana korporasi bertanggung jawab memverifikasi sendiri data Pemilik Manfaat, bukan hanya melaporkan untuk dicatat.
Baca juga: Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia
Lima Kewajiban Utama Dalam Permenkum 2/2025
1. Verifikasi Informasi Pemilik Manfaat (Pasal 5-8)
Korporasi harus memverifikasi data Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung pada saat pendirian, perubahan Anggaran Dasar, atau pembaruan data perusahaan. Peran notaris dan Kementerian Hukum (melalui Dirjen AHU) juga diformalkan. Notaris memeriksa keaslian data Pemilik Manfaat saat akta dibuat.
Sementara Menteri memverifikasi kebenaran data Pemilik Manfaat yang disampaikan korporasi atau notaris melalui pemeriksaan informasi dan kuesioner terkait. Adapun proses tersebut berbasis penilaian risiko sehingga korporasi yang berstatus risiko tinggi lebih ketat diaudit.
2. Pengkinian Informasi Tahunan (Pasal 3)
Setiap korporasi wajib melakukan pembaruan tahunan atas data pemilik manfaat sekurang-kurangnya sekali setahun. Perusahaan wajib mengupdate informasi Pemilik Manfaat setiap tahun, meskipun tidak terjadi perubahan struktur.
3. Pengisian Kuesioner Pemilik Manfaat (Pasal 10)
Perusahaan wajib mengisi kuesioner Pemilik Manfaat setiap kali melakukan pelaporan. Kuesioner ini disusun untuk membantu pemerintah mendeteksi apabila terdapat pihak lain yang mengendalikan atau menerima manfaat, namun tidak dilaporkan secara formal.
Contoh pertanyaan dalam kuesioner:
- Apakah terdapat seseorang yang secara sepihak memiliki pengaruh tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan selain Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan?; dan
- Apakah terdapat seseorang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi atau pengurus, secara langsung maupun tidak langsung?
4. Sanksi Administratif (Pasal 22–25)
Mulai dari teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran akses ke AHU Online yang secara langsung menghambat aktivitas hukum perusahaan (seperti perubahan direksi, pemegang saham, atau anggaran dasar).
5. Penetapan Pemilik Manfaat oleh Menteri (Pasal 17)
Jika korporasi belum melaporkan Pemilik Manfaat yang benar atau lengkap, Menteri Hukum dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain berdasarkan hasil verifikasi dan analisis data.
Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?
Urgensi Pelaporan Pemilik Manfaat
Pelaporan dan pengungkapan Pemilik Manfaat sangat penting bagi tata kelola perusahaan yang baik serta akses pembiayaan. Informasi Pemilik Manfaat dapat mempermudah pihak eksternal (seperti bank, investor, mitra dagang) mengenali siapa sesungguhnya pengendali korporasi, sehingga risiko pendanaan ilegal atau konflik kepentingan dapat diredam.
Menurut Lampiran I Permenkum 2/2025, keterbukaan informasi pemilik manfaat menjadi salah satu pilar transparansi bisnis. Contohnya, perusahaan yang akan melakukan transaksi akan sangat wajar bertanya siapa pengambil kebijakan utama di mitranya, termasuk mereka yang namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
Keterbukaan semacam itu juga mempengaruhi reputasi dan kepercayaan lembaga keuangan. Sebaliknya, korporasi yang mengabaikan laporan Pemilik Manfaat berpotensi dicurigai oleh regulator atau bank bahwa ada “kepentingan tersembunyi”, sehingga sulit mengakses kredit atau modal asing.
Sudahkah perusahaan Anda melakukan pelaporan dan verifikasi Pemilik Manfaat dengan benar dan lengkap? Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Andi Akhirah K./Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.