Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia

Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia

Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia

Saat ini, Pemerintah Indonesia melihat adanya berbagai ancaman terhadap stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan keuangan negara, termasuk dengan membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu ancaman tersebut adalah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang juga menjadi standar internasional adalah adanya mekanisme untuk mengenali siapa Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat dari suatu perusahaan. Dikenalnya Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat tersebut dianggap merupakan salah satu upaya untuk dapat memperoleh informasi yang terkini dan akurat mengenai perusahaan, dan tidak diketahuinya atau tidak akuratnya informasi Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat merupakan suatu hal yang dapat diperiksa lebih lanjut.

Dasar Hukum Pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Menurut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam rekomendasi 24, menyebutkan bahwa:

  1. Negara harus memiliki mekanisme yang mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan macam bentuk dan ciri dasar sebuah badan hukum di negaranya, proses untuk menciptakan badan hukum dan untuk mendapatkan serta rekaman dasar dan informasi penerima manfaat. Informasi ini harus tersedia untuk umum;
  2. Negara harus menggunakan satu atau lebih mekanisme berikut untuk memastikan bahwa informasi penerima manfaat suatu perusahaan diperoleh dari perusahaan tersebut dan tersedia di suatu tempat tertentu di negara mereka, atau sebaliknya dapat ditentukan dengan waktu tertentu oleh lembaga yang berwenang; dan
  3. Negara harus memastikan bahwa informasi penerima manfaat adalah akurat.

Pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”). 

Baca Juga : Steps That You Need To Do After Knowing Recently Regulated Beneficial Ownership

Tujuan dibuat pengaturan tersebut dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yaitu pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan berarti diperlukan adanya perlindungan bagi para pemegang saham yang melakukan investasi pada korporasi untuk meminimalisasi praktik pencucian uang ataupun pendanaan terorisme dari korporasi yang menjadi tempat berinvestasi. Selain itu, pelaku tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi akan dipersulit dengan adanya aturan ini karena korporasi diwajibkan untuk memberi informasi secara transparan mengenai siapa beneficial owner yang ada. Sedangkan dari sisi pemberantasan adalah upaya untuk melindungi korporasi yang beritikad baik dan mempermudah langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi (Permenkumham 15/2019) memberikan payung hukum terkait dengan penyampaian informasi Pemilik Manfaat. Pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019 dijelaskan bahwa:

  1. Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri.
  2. Penyampaian informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: 
    1. permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi; atau
    2. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

Ruang Lingkup Kewajiban dan Cara Melaporkan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat di Indonesia

Korporasi yang memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat di Indonesia adalah:

  1. Perseroan Terbatas;
  2. Yayasan;
  3. Perkumpulan;
  4. Koperasi;
  5. Persekutuan Komanditer;
  6. Persekutuan firma; dan
  7. Bentuk korporasi lainnya. 

Penyampaian informasi Pemilik Manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi seperti yang dimaksud pada Pasal 4 (2) Permenkumham 15/2019 dilaksanakan oleh Notaris. Oleh karenanya, ketika pendirian, penting untuk para pendiri Korporasi untuk memberikan pernyataan kepada Notaris mengenai siapa pihak Pemilik Manfaatnya.

Pada Pasal 5 Permenkumham 15/2019 juga dijelaskan bahwa:

  1. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
    1. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam hal Korporasi sudah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi; atau
    2. penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri dalam hal Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. 
  2. Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.

Setelah pendirian selesai dan Korporasi telah menjalankan usaha atau kegiatannya, maka cara untuk menyampaikan setiap perubahan atau pembaharuan informasi Pemilik Manfaat dilakukan dengan cara menyampaikan setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. Nantinya penyampaian informasi tersebut dilakukan secara elektronik melalui AHU Online, melalui website AHU Pemilik Manfaat Beneficial Owner yang beralamat di https://bo.ahu.go.id/ .

Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkumham 15/2019 menjelaskan bahwa:

  1. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dilaksanakan oleh:
    1. Notaris;
    2. Pendiri atau Pengurus Korporasi; atau
    3. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. 
  2. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

Definisi dan Kriteria Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Setelah mengetahui siapa saja Korporasi yang diwajibkan untuk melaporkan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat, penting untuk memahami apa definisi Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat serta kriteria yang dipenuhi, untuk suatu pihak dinyatakan dan dilaporkan sebagai Pemilik Manfaat Korporasi.

Pasal 1 ayat (2) Perpres 13/2018 mendefinisikan Pemilik Manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres.

Sebagai contoh, untuk korporasi berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang menjadi Pemilik Manfaat merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

  1. Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau labah lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; atau
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; Atau
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan  perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Orang perseorangan yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat PT sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f dan huruf g di atas, merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

Konsekuensi telah dilakukannya Pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat oleh Korporasi

Dalam hal Korporasi melakukan pelaporan Pemilik Manfaat maka terdapat beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, salah satunya adalah pertukaran informasi mengenai Pemilik Manfaat. Pasal 25, 26, dan 27 Perpres 13/2018 menjelaskan terkait dengan pertukaran informasi sebagai berikut:

  1. Pasal 25
    1. Instansi Berwenang mengelola informasi mengenai Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dalam Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. 
  2. Pasal 26 
    1. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. 
    2. Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam lingkup nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    3. Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional. 
  3. Pasal 27
    1. Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik atau nonelektronik.
    2. Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. instansi penegak hukum;
      2. instansi pemerintah; dan
      3. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain. 
    3. Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta. 
    4. Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta.

Selain dengan instansi seperti yang disebutkan di atas, instansi berwenang juga dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor. Pihak pelapor sendiri memiliki arti setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pemberian informasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga, permintaan informasi Pemilik Manfaat setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat kepada instansi berwenang selama tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 11-14 Permenkumham 15/2019. Dalam hal adanya pelanggaran dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, maka Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan cara pelaporan Pemilik Manfaat bagi perusahaan, Anda dapat berkonsultasi kepada Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.