
Bolehkah Agenda Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus Dilakukan Bersamaan Saat RUPS?
Bolehkah Agenda Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus Dilakukan Bersamaan Saat RUPS?
”Tidak ada larangan bagi perseroan untuk menyelenggarakan RUPS dengan menggabungkan agenda pembagian dividen dan perubahan pengurus, namun wajib mematuhi ketentuan.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu proses penting dalam berjalannya suatu perseroan atau perusahaan karena di sinilah keputusan strategis seperti pembagian dividen dan perubahan struktur Direksi maupun Dewan Komisaris ditetapkan oleh pemegang saham.
Dalam penyelenggaraan RUPS oleh perseroan, menggabungkan antara agenda pembagian dividen dan perubahan pengurus perusahaan dalam satu RUPS menjadi salah satu pilihan untuk mengefisienkan waktu serta biaya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) telah menetapkan bahwa pembagian deviden dan kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Komisaris juga berada di tangan RUPS.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Dia Konsekuensi Keterlambatan RUPS Tahunan Bagi Perusahaan
Pelaksanaan RUPS Untuk Pembagian Dividen dan Perubahan Pengurus
Menurut UU PT, RUPS terbagi menjadi RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya/Luar Biasa. Berdasarkan Pasal 78 UU PT menyatakan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan kapan saja untuk kepentingan perseroan.
Dalam RUPS Tahunan, Direksi harus memaparkan laporan tahunan perseroan kepada pemegang saham. Laporan tahunan ini mencakup antara lain laporan keuangan (neraca, laporan rugi/laba, arus kas, perubahan ekuitas) serta catatan atasnya, laporan kegiatan usaha, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial-lingkungan, serta hasil pengawasan Dewan Komisaris.
Jika perseroan mencatat laba pada tahun buku bersangkutan, RUPS Tahunan umumnya membahas rencana pembagian dividen sesuai ketentuan Undang-Undang. Menurut Pasal 71 UU PT, seluruh laba bersih (setelah cadangan wajib) harus dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali RUPS memutuskan lain.
Perubahan Direksi/Dewan Komisaris juga merupakan kewenangan RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU PT bahwa “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS” dan Pasal 111 ayat (1) UU PT “Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS”.
Baca juga: Apa Konsekuensi Jika Direktur Pindahkan Kekayaan Tanpa Persetujuan RUPS atau Direksi?
Ketentuan Menggabungkan 2 Agenda
Secara eksplisit UU PT tidak melarang penggabungan agenda pembagian dividen dengan agenda perubahan Direksi/Komisaris dalam satu RUPS. Artinya, perseroan boleh menyelenggarakan satu kali RUPS (baik Tahunan maupun Luar Biasa) yang mencakup kedua mata acara tersebut, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dicantumkan dalam panggilan RUPS: Agenda rapat harus diumumkan jelas dalam surat panggilan RUPS (termuat tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat). Jika perusahaan bermaksud membahas dividen sekaligus pergantian pengurus, kedua agenda ini harus tercantum dalam panggilan resmi; dan
- Tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) atau peraturan lain: Agenda tersebut harus sesuai dengan ketentuan AD perseroan dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan OJK (untuk perusahaan terbuka). Sebagai contoh, AD sudah menetapkan prosedur penggantian pengurus dan pembagian deviden, sehingga RUPS tidak boleh mengabaikan ketentuan AD tersebut.
Dengan memenuhi kondisi di atas, tidak ada larangan hukum untuk menggabungkan kedua agenda. Dalam praktik, banyak perusahaan (terutama emiten) yang memang menggabungkan agenda tersebut di satu RUPS Tahunan, menghemat waktu dan biaya administrasi.
Ketahui Ketentuan Penyelenggaraan RUPS! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id untuk info lebih lanjut.
Penulis: Almira Amalia Husna/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.