
Wajib Pakai Agunan Jika Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending!
Wajib Pakai Agunan Jika Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending!
”Keberadaan agunan fintech landing dipandang sebagai suatu mekanisme untuk mengurangi risiko terhadap pihak pemberi pinjaman.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan penggunaan agunan atau jaminan tambahan untuk setiap pinjaman di atas Rp2 miliar dalam layanan fintech lending.
Aturan tersebut tertuang dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keamanan dan mitigasi risiko gagal bayar, terutama untuk pinjaman berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik di industri keuangan digital.
Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK
Agunan Fintech Landing Sebagai Upaya Untuk Melindungi Lender
Seperti dilansir dari kontan.co.id, lender atau pemberi dana memiliki perlindungan ekstra jika terjadi kredit macet. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), jaminan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada para investor.
Bentuk agunan bisa berupa fisik maupun non-fisik, tergantung pada kesepakatan antara lender dan borrower.
Meski begitu, AFPI juga menyoroti bahwa kewajiban agunan tidak selalu cocok untuk semua borrower. Bagi peminjam yang telah terbukti memiliki usaha berkelanjutan dan eksis selama bertahun-tahun, kewajiban menyertakan agunan bisa menjadi kendala.
Dalam kasus tersebut, riwayat kinerja usaha yang kuat bisa menjadi jaminan non-formal yang lebih efektif dibandingkan agunan fisik. Oleh karena itu, implementasi aturan tersebut diharapkan agar tetap fleksibel dan mempertimbangkan profil risiko masing-masing borrower.
Menariknya,rancangan aturan agunan tersebut tidak berlaku untuk fintech lending di sektor konsumtif. Pada sektor ini, keamanan pembiayaan lebih banyak bergantung pada kecanggihan analisis data, seperti credit scoring dan profiling calon peminjam.
Hal ini dinilai cukup efektif dalam mengidentifikasi risiko tanpa harus membebani peminjam dengan kewajiban menyediakan jaminan fisik. Dengan begitu, sektor konsumtif tetap bisa berkembang tanpa hambatan dari sisi regulasi yang terlalu ketat.
Baca juga: Fintech Ilegal Pinjol Makin Marak! Ini Ciri-Cirinya
Implikasi Besar bagi Masa Depan Industri Fintech
Sekar Ayu, Partner BP lawyers Counselors at Law menguraikan bahwa persyaratan bagi pihak peminjam untuk menjaminkan agunan sebagai syarat mendapatkan pinjaman yang nilainya lebih dari Rp 2 milyar dapat diasumsikan sebagai langkah proaktif OJK untuk mengurangi risiko pihak pemberi pinjaman yang meminjamkan uangnya melalui LPBBTI atau P2P lending.
Dalam industri perbankan dan lembaga pembiayaan, penjaminan atas agunan ditujukan untuk mengurangi risiko Bank dan Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi pinjaman, dan juga untuk memastikan komitmen pihak peminjam dalam melunasi utang mereka.
Hal yang menjadi menarik adalah bagaimana OJK mewajibkan LPBBTI atau fintech P2P lending memfasilitasi dijaminkannya agunan oleh pihak peminjam. Seperti, siapa pihak yang menjadi penerima jaminan, apakah LPBBTI atau fintech P2P lending, atau pihak pemberi pinjaman itu sendiri?
Karena pemilihan pihak penerima jaminan akan menjadi krusial dalam hal pihak peminjam gagal bayar dan agunan dimaksudkan untuk dicairkan untuk membayar utang kepada pihak pemberi pinjaman.
Dalam perikatan pinjam meminjam antara dua pihak, cukup jelas bahwa agunan yang dijaminkan pasti akan diterima oleh pihak pemberi pinjaman.
Dengan adanya pihak LPBBTI atau fintech P2P lending sebagai fasilitator, menjadi menarik bagaimana OJK akan merancang surat edaran untuk mengatur teknis bagaimana kewajiban penjaminan agunan untuk pinjaman di atas Rp 2 miliar akan diimplementasikan nantinya.
Anda ingin mengetahui aspek hukum jaminan dalam loan agreement? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.