
Fotografer Gugat Hotel Akibat Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Gambar?
Fotografer Gugat Hotel Akibat Diduga Gunakan Foto Tanpa Izin, Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Gambar?
”Perlindungan hak cipta otomatis sejak ciptaan diwujudkan, tanpa perlu adanya pendaftaran.”
Di era digital, penggunaan gambar dari internet untuk keperluan bisnis atau komersial semakin marak. Namun, banyak pengguna yang tidak menyadari bahwa mengambil dan menggunakan foto tanpa memeriksa lisensinya dapat berujung pada pelanggaran hak cipta.
Banyak gambar di internet dilindungi oleh hak cipta atau memiliki lisensi khusus yang membatasi penggunaannya. Jika sebuah gambar digunakan tanpa izin dari pemiliknya terutama dalam konteks komersial seperti promosi produk atau layanan, pemilik hak cipta dapat mengajukan tuntutan hukum terhadapnya.
Jika terbukti melanggar, pengguna bisa dikenakan tuntutan hukum yang mencakup permintaan ganti rugi yang jumlahnya tidak sedikit atau bahkan lebih besar jika digunakan dalam kegiatan komersial.
Hak cipta gambar merupakan aspek krusial, oleh karena itu, penting bagi individu dan bisnis untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan gambar dengan lisensi yang jelas.
Beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari Instagram tugujogja.id, Seorang fotografer bernama Bambang Wirawan telah melaporkan manajemen Hotel Tentrem Yogyakarta ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan pelanggaran hak cipta. Bambang menuding pihak hotel telah menggunakan foto hasil karyanya tanpa izin.
Baca juga: Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!
Hotel Tentrem Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Cipta Gambar Karya Fotografer
Peristiwa ini bermula ketika Bambang sedang mencari portofolio karyanya di internet pada November 2024. Saat itu, ia menemukan salah satu fotonya yang menampilkan pemandangan Candi Prambanan digunakan dalam situs resmi Hotel Tentrem tanpa sepengetahuannya.
Bambang mengaku tidak pernah menjual foto tersebut kepada pihak manapun dan hanya mengunggahnya di akun Instagram pribadinya pada tahun 2016. Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui dari mana pihak hotel mendapatkan foto tersebut.
Keberadaan foto dengan resolusi tinggi di situs web hotel membuatnya menduga bahwa foto itu diambil tanpa izin dengan cara yang belum diketahui.
Menanggapi tuduhan tersebut, Public Relations Manager Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah menggunakan foto tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa foto itu digunakan hanya sebagai pelengkap informasi destinasi wisata Candi Prambanan di website hotel, bukan untuk kepentingan komersial.
Venta menegaskan bahwa sejak menerima somasi dari Bambang, pihak Hotel Tentrem telah menanggapi dengan cara yang kooperatif, termasuk melakukan mediasi. Selain itu, pihak hotel juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?
Lahirnya Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Fotografi
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menerangkan bahwa sejatinya kekayaan intelektual berupa hak cipta berbeda dengan merek, paten maupun desain industri, ataupun lainnya.
Dimana perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diberikan pada saat disetujuinya dan/atau terdaftarnya kekayaan intelektual tersebut atas nama Pemohon.
Sedangkan Hak Cipta, perlindungannya otomatis sejak ciptaan diwujudkan. Karena, foto pemandangan juga termasuk sebagai ciptaan “karya fotografi” yang dilindungi secara hukum maka setiap tindakan pelanggaran, baik itu menggunakan tanpa izin, pendistribusian (baik elektronik maupun non elektronik. maupun memodifikasi berpotensi dijerat sanksi pidana dan denda finansial, sebanyak 500 juta.
Untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan gambar yang tidak sah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, gunakan platform yang menyediakan gambar bebas hak cipta atau berlisensi terbuka.
Kedua, selalu baca dan pahami lisensi yang melekat pada gambar sebelum menggunakannya, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.
Ketiga, jika membutuhkan gambar eksklusif, pertimbangkan untuk membeli lisensi dari situs stok foto profesional atau menggunakan jasa fotografer sendiri. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, individu maupun entitas bisnis dapat terhindar dari masalah hukum serta tetap dapat menjaga etika dalam penggunaan konten digital.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan foto-foto yang berizin dan telah mendapatkan lisensi jika kita kesulitan menemukan pihak pemilik maupun mendapatkan tanpa persetujuan dari pemilik atau ahli warisnya untuk menggunakannya.
Anda ingin melakukan lisensi hak cipta? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.