
BPOM Tarik Merek Skincare Tidak Punya Izin Edar, Bagaimana Izinnya?
BPOM Tarik Merek Skincare Tidak Punya Izin Edar, Bagaimana Izinnya?
”Tingkat kepatuhan legal yang tinggi tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen ke brand skincare.”
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini telah mengambil tindakan tegas dengan menarik sejumlah produk skincare yang tidak memiliki izin edar resmi.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya penggunaan produk kosmetik ilegal yang dapat mengancam kesehatan.
Dilansir dari liputan6.com, BPOM telah melakukan operasi intensifikasi pengawasan kosmetik secara nasional yang dilakukan selama periode 10 s.d 18 Februari 2025 dan mengungkap nilai temuan mencengangkan yang mencapai Rp31,7 miliar.
BPOM berhasil mengidentifikasi 91 merek produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan diduga menggunakan nomor izin edar palsu.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa banyak produk yang beredar tidak memiliki izin edar yang sah atau menggunakan label yang menyesatkan.
Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
Cara Memperoleh Izin Edar
Dalam peraturan perundang-undangan, istilah skincare dapat merujuk pada istilah kosmetika pada Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM 10/2021).
Kosmetika memiliki arti bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Secara yuridis, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Perpres 80/2017) bahwa BPOM memiliki salah satu kewenangan untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 (Peraturan BPOM 27/2022).
Izin Edar dalam kaitannya dengan produk kosmetika dapat dipahami berbentuk pemberitahuan Kosmetik telah dinotifikasi. Adapun izin edar berdasarkan Lampiran Peraturan BPOM 10/2021 bahwa izin edar diperlukan untuk sektor industri atau perdagangan.
Berdasarkan lampiran Peraturan BPOM 10/2021 bahwa Izin edar kosmetika berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang bila kosmetika masih akan diedarkan.
Adapun terdapat persyaratan umum seperti data administrasi. Sedangkan persyaratan khusus terdiri atas sebagai berikut:
- Data produk berupa status produk, merek produk, nama produk, warna sediaan, tipe/kategori produk, penggunaan dan kegunaan produk, serta kemasan produk;
- formula kualitatif dan kuantitatif berupa nama bahan, fungsi, persentase, group;
- pernyataan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan produk;
- data pendukung keamanan bahan/produk, klaim dan data lain (jika diperlukan); dan
- memberikan contoh produk (jika diperlukan).
Baca juga: Kewajiban Izin Edar Produk Obat Tradisional dalam Bisnis Kesehatan
Skincare Tidak Punya Izin Edar: Pentingnya Kepatuhan Legal
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menerangkan bahwa pencabutan izin oleh BPOM merupakan langkah tepat untuk melindungi konsumen, di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami bahwa bisnis harus memperhatikan aspek legalitas.
Tingkat kepatuhan yang legal yang tinggi tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen ke brand skincare. Sebaliknya skincare tidak punya izin edar akan menurunkan kepercayaan konsumen, selain itu baik sanksi administrasi maupun pidana juga siap menanti.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis dalam memilih produk perawatan kulit. Selalu pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin keamanan dan kualitasnya. Informasi mengenai produk yang memiliki izin edar dapat diakses melalui situs resmi BPOM.
Anda ingin mengetahui kepatuhan di sektor jasa keuangan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.