Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya

Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya

Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya

”Pentingnya persaingan usaha BUMN bertindak proaktif untuk menghindari sanksi KPPU yang dapat merugikan baik secara finansial maupun reputasi.”

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai agen pembangunan maupun sebagai entitas bisnis yang harus beroperasi secara profit-oriented. 

Dalam menjalankan bisnisnya, BUMN harus senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk hukum persaingan usaha yang diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika tidak, BUMN berisiko menghadapi sanksi yang tidak hanya berdampak pada aspek finansial perusahaan tetapi juga akan merusak reputasi perusahaan. 

Salah satu risiko terbesar yang dihadapi BUMN ketika melanggar aturan persaingan usaha adalah sanksi dalam bentuk denda yang tentunya akan berdampak pada keuangan perusahaan.

Selain dampak finansial, sanksi dari KPPU juga dapat mencoreng citra dan reputasi BUMN di mata publik, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Sebagai perusahaan yang beroperasi dengan dana publik dan memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat, kredibilitas dan kepercayaan terhadap BUMN sangatlah penting.

Baca juga: Kasus Shopee: Perubahan Perilaku Dalam Persaingan Usaha Sebelum Sanksi KPPU 

Keseimbangan Antara Peran Strategis BUMN dan Regulasi 

Sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com, Ketua KPPU bersama Menteri BUMN mengadakan pertemuan terbatas dengan para pimpinan BUMN untuk membahas pentingnya kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.

Dalam diskusi tersebut, Ketua KPPU menyoroti bahwa hubungan antara BUMN dan regulasi persaingan usaha merupakan isu strategis yang berpengaruh pada iklim usaha di Indonesia.

BUMN, sebagai entitas negara yang memiliki peran penting dalam menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, khususnya di sektor-sektor vital, harus tetap mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Meskipun BUMN memiliki posisi dominan di beberapa sektor, hal ini tidak boleh mengarah pada praktik bisnis yang menciptakan persaingan yang tidak adil. 

Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) menjadi penting untuk memastikan bahwa keberadaan BUMN tetap mendukung iklim usaha yang kompetitif.

Ketua KPPU menekankan bahwa keseimbangan antara peran strategis BUMN dan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat harus dijaga dengan baik. Regulasi yang jelas dan transparan diperlukan agar penugasan negara kepada BUMN tidak disalahgunakan. 

Dengan demikian, keberadaan BUMN seharusnya tidak menghambat pertumbuhan usaha swasta dan UMKM, tetapi justru berkontribusi dalam menciptakan kompetisi yang fair.

Baca juga: Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?

Good Corporate Governance Sebagai Wujud Kepatuhan Persaingan Usaha BUMN

Ketua KPPU menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan suatu perusahaan terhadap regulasi tersebut mencakup sektor industri, kebijakan pemerintah, tekanan publik, serta kesadaran internal perusahaan. 

Dengan menerapkan kepatuhan, perusahaan dapat menghindari risiko hukum, denda finansial, dan penurunan reputasi akibat pelanggaran persaingan usaha.

Sejalan dengan pernyataan KPPU, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan komitmennya dalam mendorong kepatuhan BUMN terhadap regulasi persaingan usaha. 

Ia meminta agar seluruh BUMN yang belum terdaftar dalam program kepatuhan segera bergabung untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Erick Thohir menekankan bahwa persaingan yang sehat akan memperkuat ekosistem bisnis BUMN, meningkatkan efisiensi, serta mendorong inovasi dalam industri.

Baca juga: E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!

Langkah Konkrit Persaingan Usaha

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa himbauan dari Menteri BUMN menunjukkan pentingnya BUMN bertindak proaktif untuk menghindari sanksi KPPU yang dapat merugikan baik secara finansial maupun reputasi. Jadi jangan menunggu sampai terjerat kasus yang sulit untuk dibenarkan.

Adapun langkah-langkahnya dapat berupa:

  1. Menyusun program kepatuhan persaingan usaha;
  2. Penyampaian dokumen kode etik dan panduan kepatuhan perusahaan kepada KPPU;
  3. berkonsultasi kepada KPPU;
  4. Menyelenggarakan focus group discussion (FGD); dan
  5. melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan yang diikuti oleh manajemen dan seluruh pegawai di lingkungan perusahaan.

Anda ingin menyusun legal compliance/kepatuhan di sektor persaingan usaha? silahkan hubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.