
Kasus Monopoli Minyak Goreng: Bukti Langsung dan Tidak Langsung KPPU
Kasus Monopoli Minyak Goreng: Bukti Langsung dan Tidak Langsung KPPU
”KPPU dapat menggunakan direct dan indirect evidence dalam pembuktiannya.”
Beberapa waktu yang lalu, industri minyak goreng di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan terutama terkait aspek penegakan hukum persaingan usaha yang melibatkan praktik kartel dan penetapan harga.
Di tengah fluktuasi harga dan persaingan pasar yang ketat, kelompok produsen atau distributor yang tergabung dalam kartel seringkali berkolusi untuk mengatur pasokan minyak goreng. Praktik tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga kestabilan harga, tetapi dalam beberapa kasus juga digunakan untuk menaikkan harga demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Penerapan kebijakan pengawasan yang ketat serta strategi penetapan harga minyak goreng yang transparan merupakan langkah penting untuk memutus siklus praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya peran penting untuk memantau dan mengendalikan manipulasi pasar yang berpotensi merugikan konsumen.
Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang
Kasus Kartel Monopoli Minyak Goreng
KPPU mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022 (Putusan 15/2022) yang menyatakan bahwa tujuh perusahaan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 5/1999).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah KPPU melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kartel minyak goreng yang awalnya muncul dari laporan masyarakat terkait lonjakan harga minyak goreng.
Akhirnya KPPU menduga bahwa terdapat pelanggaran atas penetapan harga dan pembatasan peredaran barang sebagaimana diatur menurut Pasal 19 UU 5/1999.
Ketujuh perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam putusan tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Dalam diktum putusan, KPPU menegaskan bahwa ketujuh perusahaan tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf C UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, masing-masing perusahaan dikenai denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca juga: Google Didenda Rp202M Karena Perilaku Anti Monopoli?
Pembuktian Dalam Perkara Kartel Minyak Goreng
Bimo Prasetio Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan, belajar dari kasus kartel minyak goreng sebelumnya pada 2009, dimana Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009 yang dinilai telah salah menerapkan hukum dalam menggunakan indirect evidence dalam putusannya.
KPPU membuktikan terjadinya kartel dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yaitu berupa bukti komunikasi adanya pertemuan dan komunikasi antar pesaing pada 29 Februari 2008 meskipun tidak terdapat substansi dari pertemuan tersebut. Adapun dalam pertemuan tersebut membahas mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi.
Risalah pertemuan tersebut menjadi bukti telah terjadinya kolusi secara tidak langsung untuk melakukan kartel. Namun, ketika itu KPPU menempatkannya dalam bukti komunikasi sehingga kedudukannya sebagai indirect evidence.
Dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat bukti yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah belum diatur mengenai bukti indirect evidence, namun hanya sebagai bukti pelengkap saja. Sehingga MA memutuskan menolak putusan KPPU tersebut karena KPPU dinilai keliru dalam menerapkan hukumnya.
Sedangkan dalam Putusan 15/2022 kasus monopoli minyak goreng dalam menjatuhkan putusannya, KPPU menggunakan alat bukti, baik alat bukti langsung maupun tidak langsung (indirect evidence). Penggunaan bukti tidak langsung, seperti analisis harga, komunikasi tidak resmi, dan perubahan pola produksi, membantu membangun kasus yang kuat dan mendukung keputusan KPPU.
Sudah tidak bisa dihindari lagi, bukti tidak langsung digunakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang dugaan praktik kartel. Khususnya dalam kondisi di mana pelaku usaha yang terlibat cenderung menghindari meninggalkan bukti langsung yang dapat dihubungkan dengan kesepakatan tertulis atau tertulis.
Khawatir perusahaan anda terseret kasus di KPPU? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.