
Belajar Dari Sulitnya Almaz Fried Chicken Mengajukan Sertifikat Halal, Mengapa?
Belajar Dari Sulitnya Almaz Fried Chicken Mengajukan Sertifikat Halal, Mengapa?
”Mengajukan sertifikat halal adalah aspek penting dalam bisnis, terutama bagi usaha yang bergerak di industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lain yang dikonsumsi.”
Indonesia sebagai negara dengan penduduk pemeluk islam tertinggi di dunia membuat perlunya adanya suatu regulasi yang mewajibkan kehalalan atau dibolehkannya suatu produk untuk dikonsumsi oleh seorang warga negara yang beragama islam.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam UU JPH tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian bagi konsumen Muslim agar produk yang mereka konsumsi sesuai dengan kaidah syariat Islam.
Meskipun regulasi tersebut memiliki dampak positif bagi konsumen muslim, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pelaku usaha adalah tingginya biaya sertifikasi halal. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut sering kali menjadi beban bagi pengusaha.
Seperti yang dikeluhkan oleh Founder Almaz Fried Chicken dilansir dari Instagram bigalphaid, bahwa proses pengajuan halal untuk restoran ayam Saudi miliknya itu dipersulit dan bahkan sampai dimintai miliaran rupiah untuk mengajukan sertifikasi halal.
Baca juga: Nama-Nama Produk Seperti Ini Tidak Akan Lolos Sertifikasi Halal
Bagaimana Prosedur Mengajukan Sertifikasi Halal? dan Berapa Biayanya?
Secara umum, pengaturan mengenai sertifikasi produk halal dapat mengacu pada UU JPH dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).
Adapun Pasal 67 PP 42/2024, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui ptsp.halal.go.id yang dilengkapi dengan data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta pengolahan produk.
Setelah permohonan diterima, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk (melalui Auditor Halal) berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Dan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (KepBPJPH 80/2024) diketahui bahwa sebelum LPH melakukan pengujian produk kepada pelaku usaha, maka BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran.
Terkait tarif tagihan tersebut, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama (Permenkeu 57/2021) bahwa Sertifikasi Halal untuk Barang per sertifikat berkisar antara Rp300.000,00 hingga Rp5.000.000,00. selain itu dalam kondisi tertentu juga dikenakan pembayaran auditor halal dan lembaga pemeriksa halal.
Baca juga: Simak Aturan Pengawasan Obat dan Makanan Secara Online
Anda Dikenai Pungli? Laporkan Saja Ke Ombudsman!
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu saat mengurus perizinan merupakan salah satu faktor investor enggan berinvestasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah harus menindak tegas hal ini. Namun, jika pelaku usaha sedang dalam proses pengurusan, maka pelaku usaha dapat melaporkan oknum tersebut ke Ombudsman.
Salah satu bentuk maladministrasi yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan kepada Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan (Peraturan Ombudsman 58/2023) adalah permintaan atau penerimaan imbalan yang merupakan perbuatan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk uang, jasa, maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Selain itu, penggunaan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang juga merupakan salah satu bentuk Maladministrasi.
Anda kesulitan mengurus sertifikat halal? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.