
Google Didenda Rp202M Karena Perilaku Anti Monopoli?
Google Didenda Rp202M Karena Perilaku Anti Monopoli?
”Google didenda Rp 202 Miliar oleh KPPU karena terbukti menciptakan barrier to entry terhadap pengembang aplikasi?”
Penyalahgunaan posisi dominan merupakan salah satu isu penting dalam ranah hukum persaingan usaha. Posisi dominan mengacu pada kemampuan suatu pelaku usaha untuk mengontrol pasar secara signifikan, baik melalui penguasaan pangsa pasar, teknologi, maupun sumber daya tertentu.
Penyalahgunaan terjadi ketika pelaku usaha menggunakan kekuatan dominannya untuk menghambat kompetitor, menetapkan harga yang tidak wajar, atau memanipulasi pasokan demi keuntungan sepihak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga mengurangi pilihan dan meningkatkan biaya bagi konsumen.
Baru-baru ini seperti diberitakan melalui Instagram katadatacoid, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, Google dinyatakan melanggar Pasal 17 UU Persaingan Usaha yang melarang praktik monopoli serta Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Persaingan Usaha yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan inovasi teknologi.
Baca juga: Dugaan Maskapai Indonesia Monopoli Tiket Pesawat
Awal Mula Dugaan, yang Menyebabkan Google Didenda
Perkara ini bermula dari dugaan bahwa Google memaksa developer aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) sebagai satu-satunya metode transaksi, yang mulai diterapkan efektif sejak 1 Juni 2022.
Developer yang tidak mematuhi aturan tersebut menghadapi ancaman penghapusan aplikasi dari platform tersebut. Dengan pangsa pasar sebesar 93 persen, Google Play Store menjadi platform dominan di Indonesia, sehingga kebijakan tersebut memiliki dampak luas pada industri aplikasi lokal.
Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang
Perintah KPPU Terhadap Google
Selain sanksi denda, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB dalam Google Play Store.
Dalam sidang, Majelis Komisi menyoroti dampak negatif kebijakan GPB, termasuk berkurangnya metode pembayaran, penurunan pendapatan aplikasi, hingga kenaikan biaya layanan sebesar 30 persen.
Kebijakan tersebut juga menyebabkan hilangnya aplikasi dari Google Play Store jika developer menolak menerapkan GPB.
Baca juga: E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!
Pelajaran Bagi Pelaku Usaha Lain
Sebagai pelaku usaha, ada beberapa poin yang dapat menjadi pelajaran dari kasus tersebut, antara lain sebagai berikut:
1. Praktik Monopoli
KPPU menganggap bahwa posisi dominan Google dalam pasar mesin pencari dan platform digital lainnya dapat menyebabkan praktik monopoli yang merugikan kompetitor. Google diduga menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghalangi pesaing lainnya untuk masuk atau bersaing secara adil.
Dalam lingkup teori persaingan, posisi dominan suatu pelaku usaha bisa menimbulkan kekhawatiran jika disalahgunakan untuk menyingkirkan kompetitor atau menghambat inovasi.
2. Batasan Akses dan Distribusi
Tindakan Google yang membatasi akses pengembang dan pemilik konten pada platformnya juga dianggap melanggar prinsip persaingan yang sehat. Misalnya, kebijakan tertentu yang menguntungkan layanan milik sendiri sambil menyulitkan layanan atau produk dari pesaing.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan Pasar
KPPU menilai bahwa Google dapat melakukan penyalahgunaan kekuasaan pasar, seperti memberikan perlakuan istimewa bagi layanan atau produk tertentu yang dimilikinya, sehingga mengurangi kesempatan bagi kompetitor untuk bersaing.
4. Dampak Terhadap Konsumen
Praktik tersebut bisa merugikan konsumen, karena terbatasnya pilihan produk dan layanan yang berkualitas, serta potensi peningkatan harga akibat kurangnya kompetisi di pasar.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa, KPPU pada umumnya melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti laporan resmi, dokumen internal pelaku usaha, serta keterangan saksi dan ahli.
Selain itu, KPPU juga menganalisis perilaku pasar dengan mempelajari struktur pasar, pangsa pasar, serta pola interaksi antar pelaku usaha.
Dari analisis tersebut, KPPU dapat menilai apakah terdapat potensi persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, atau praktik-praktik lain yang dapat merugikan konsumen dan menghambat persaingan.
Jika KPPU menemukan cukup bukti dan dasar hukum yang jelas, mereka dapat mengeluarkan sanksi atau rekomendasi kepada pelaku usaha yang dianggap melanggar. Adapun bentuk sanksi dapat berupa denda atau perintah menghentikan praktik bisnis tertentu agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Lakukan Audit Kepatuhan Persaingan Usaha Untuk Menghindari Penjatuhan Sanksi Denda hingga miliaran. Hubungi Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.