Babak Baru Sritex Pailit: Upaya Hukum Pembatalan Putusan Homologasi

Babak Baru Sritex Pailit: Upaya Hukum Pembatalan Putusan Homologasi

Babak Baru Sritex Pailit: Upaya Hukum Pembatalan Putusan Homologasi

”Kasus Sritex pailit perlu mempertimbangkan keberlanjutan operasional, kesejahteraan tenaga kerja, dan potensi bantuan pemerintah, sementara putusan kasasi dan kebijakan pemerintah akan menjadi faktor penentu arah penyelamatan industri”

Industri tekstil di Indonesia saat ini sedang dihadapkan oleh tantangan besar berupa kasus kepailitan yang sedang menimpa beberapa pemain industri dalam industri tekstil. 

Kepailitan di industri tersebut sering kali terjadi karena tekanan finansial akibat persaingan global, perubahan permintaan konsumen, hingga kesulitan mengelola utang perusahaan. 

Salah satu contoh kasus yang sedang hangat menjadi perbincangan akhir-akhir ini adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk. 

(Sritex) yang merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, yang mendapat putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. 

Putusan tersebut tentunya akan berdampak besar dan tidak hanya ke arah perusahaan saja namun juga terhadap iklim industri tekstil di Indonesia mengingat Sritex adalah salah satu pemain utama dalam industri tekstil di Indonesia.

Lantas, bagaimana jalan keluarnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Tupperware Bangkrut: Menghentikan Cashflow Lewat Kepailitan?

Fokus Going Concern Sritex Pailit

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PKPU) telah mengakomodir konsep “going concern” yang umum digunakan dalam bidang akuntansi, terutama terkait dengan laporan keuangan perusahaan.

Adapun going concern adalah kemampuan sebuah entitas untuk mempertahankan aktivitas usahanya dalam jangka panjang. 

Dalam UU PKPU, going concern memungkinkan kelangsungan kegiatan usaha debitor melalui usulan yang diajukan oleh kreditor atau kurator, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (1) UU PKPU.

Ketentuan Pasal 179 ayat (1) UU PKPU membuka kemungkinan bahwa perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan tetap dapat mempertahankan kegiatan operasionalnya agar nilai asetnya terjaga dan bisa memaksimalkan pelunasan utang kepada kreditor.

Dalam praktiknya, berdasarkan Pasal 180 ayat (1) UU PKPU, kurator atau kreditor dapat mengusulkan kelanjutan usaha debitor melalui prinsip going concern yang hanya memerlukan persetujuan lebih dari separuh kreditor yang piutangnya diakui tanpa jaminan kebendaan.

Baca juga: Pabrik Kompor Gas Quantum Dinyatakan Pailit, Ini Penjelasannya!

Wacana Dilakukannya Bailout Oleh Pemerintah

Seperti dilansir pada cnbcindonesia.com, bahwa muncul spekulasi bahwa pemerintah mungkin akan memberikan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan Sritex. 

Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah bailout. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang memantau proses hukum Sritex, yang sedang mengajukan kasasi atas pembatalan putusan homologasi.

Agus Gumiwang menambahkan bahwa jika upaya kasasi yang dilakukan oleh Sritex gagal, perusahaan masih memiliki opsi Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, jika hasil proses hukum tersebut tetap tidak menguntungkan bagi Sritex, langkah pemerintah dalam menangani kasus ini akan berbeda dibandingkan jika Sritex berhasil menyelesaikan masalah hukumnya. 

Dengan demikian, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kemungkinan langkah penyelesaian tanpa harus memberikan bantuan dana langsung.

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya lebih lanjut terkait kasus Sritex diatas, ia mengutarakan bahwa dalam kasus kepailitan, selain status going concern perusahaan, penting pula untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti kelangsungan operasional, kesejahteraan tenaga kerja, dan status perusahaan dalam rencana bailout oleh pemerintah. 

Jika akhirnya pemerintah atau presiden memutuskan memberikan bailout melalui koordinasi melalui kementerian terkait, maka dukungan tambahan dalam bentuk insentif dan kebijakan yang membatasi impor terutama dari China yang membanjiri pasar lokal melalui marketplace dan platform seperti TikTok Shop, akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan usaha Sritex.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait kepailitan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.