Kemenkumham Siapkan Badan Usaha Social Enterprise: Apa Itu?

Kemenkumham Siapkan Badan Usaha Social Enterprise: Apa Itu?

Kemenkumham Siapkan Badan Usaha Social Enterprise: Apa Itu?

”Social enterprise didefinisikan sebagai aktivitas usaha yang lebih mengutamakan perilaku tolong menolong daripada mencari keuntungan materi.”

Di Indonesia, kegiatan masyarakat yang berkumpul dalam suatu organisasi menurut sifatnya dapat tergolong dalam 2 jenis utama yaitu organisasi yang berorientasi untuk mendapat keuntungan maupun non-profit yang memiliki tujuan tertentu untuk perubahan sosial.

Organisasi yang memiliki orientasi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dapat berbentuk badan hukum atau badan usaha seperti perseroan terbatas, Commanditaire Vennootschap (CV), Yayasan, dan lain sebagainya. 

Sedangkan organisasi yang bergerak di bidang sosial atau non-profit masih belum memiliki kedudukan hukum yang populer selain berbentuk sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Dalam perkembangannya, organisasi yang memiliki tujuan untuk social impact atau non-profit dapat mendirikan suatu bentuk organisasi dengan istilah Social Enterprise (SE). 

SE tersebut didirikan bukan hanya untuk mengejar keuntungan finansial, tetapi juga untuk memberikan dampak sosial atau lingkungan yang positif.

Keberadaan SE merupakan sebagai respon terhadap berbagai tantangan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan, hingga masalah lingkungan.

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Pembatasan UU Yayasan Yang Sering Dilanggar Oleh Organ Yayasan

Social Enterprise Sebagai Sarana untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Social enterprise di Indonesia memiliki peran penting untuk mencapai SDGs atau Sustainable Development Goals. Banyak SE yang bergerak di bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, yang semuanya relevan dengan agenda SDGs. 

Misalnya saja terdapat SE yang menyediakan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, atau yang membantu masyarakat pedesaan mendapatkan akses air bersih yang secara langsung mendukung pencapaian target SDGs di Indonesia.

Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mencapai tujuan SDGs diantaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs).

Namun demikian, dalam Perpres SDGs tersebut belum ditemukan konsep yang mendekati atau serupa dengan SE yang berkaitan dengan langkah tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.

Baca juga: 3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN AGAR YAYASAN ANDA TIDAK DIAMBIL ALIH PEMERINTAH

Wacana Pengaturan SE di Indonesia

Kerangka hukum mengenai pengaturan SE di Indonesia sebetulnya telah ada dan hanya menunggu kementerian terkait yang membidangi kewirausahaan untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait SE. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (Perpres 2/2022).

Dalam Perpres 2/2022 tersebut dapat dipahami bahwa kementerian atau lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan kewirausahaan yang lebih lanjut dituangkan dalam dokumen rencana strategis merupakan salah satu penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. 

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner di BP Lawyers Counselors at Law, saat ini pengaturan mengenai pendirian badan hukum dapat mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permen 21/2021). 

Permen 21/2021 ini nantinya akan disesuaikan dan direvisi untuk memfasilitasi pengukuhan Perseroan Terbatas yang berbentuk persekutuan modal (PT) sebagai SE. 

Selain itu pengukuhan PT sebagai SE dilakukan melalui mekanisme pencatatan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pencatatan tersebut dibantu oleh notaris dengan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar PT guna memenuhi kriteria SE.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pendirian perseroan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.