Pembatasan UU Yayasan Yang Sering Dilanggar Oleh Organ Yayasan

Pembatasan UU Yayasan Yang Sering Dilanggar Oleh Organ Yayasan

Pembatasan UU Yayasan Yang Sering Dilanggar Oleh Organ Yayasan

Yayasan merupakan salah satu jenis badan usaha. akan tetapi Yayasan tidak bertujuan untuk mencari profit dan memiliki batasan-batasan tertentu bagi yayasan ketika menjalankan bisnis.

Sudah diketahui bahwa salah satu jenis atau bentuk badan usaha adalah Yayasan. Disebutkan pada UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) Pasal 1 angka 1 bahwa “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. 

Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang bertujuan untuk mencari keuntungan (komersial), Yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau bisa dikatakan lebih untuk kegiatan sosial. Lebih lanjut, yayasan bisa menjadi alternatif bentuk badan usaha sebagai amanat UU, sarana atau fasilitas untuk melakukan CSR bagi perusahaan, maupun sarana kegiatan sosial bagi kelompok masyarakat, serta kegiatan lain yang bertujuan untuk kegiatan sosial. Kemudian bagaimana cara Yayasan melakukan kegiatan sosialnya? Sedangkan Yayasan harus bertujuan untuk kegiatan sosial dan tidak boleh mencari keuntungan.

Yayasan tidak boleh melakukan kegiatan bisnis

Pada dasarnya Yayasan dibuat untuk tujuan sosial dengan tidak memiliki tujuan utama mencari keuntungan. Akan tetapi, ada cara bagi Yayasan untuk melakukan kegiatan bisnis. Disebutkan pada Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan bahwa Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dalam webinar bertajuk “Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan” yang diselenggarakan oleh Kliklegal.com pada Jumat (26/03), Bimo Prasetio menegaskan bahwa konteksnya disini adalah dengan mendirikan PT atau kemudian menyetorkan modal untuk memiliki saham dari perusahaan lain. Oleh karena itu Yayasan tidak bisa melakukan kegiatan bisnis secara langsung.

Lebih lanjut, ditegaskan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Perubahan Yayasan) bahwa “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyerahkan kekayaannya.” 

Meskipun Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha melalui penyertaan modal pada badan usaha lain, ada batasan bagi Yayasan menyerahkan kekayaannya. Yayasan hanya dapat menyetorkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kekayaan Yayasan. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan.

Kekayaan Yayasan Tidak Bisa Dialihkan

Yayasan melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung, tentu memiliki sejumlah kekayaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan Yayasan. Kekayaan Yayasan ini tidak diperbolehkan untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas Yayasan. Kekayaan Yayasan yang berbentuk uang maupun bentuk kekayaan lain tidak boleh dibagikan kepada organ Yayasan baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium yang dapat dinilai dengan uang. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Perubahan Yayasan.

UU tidak memperbolehkan pembagian kekayaan Yayasan kepada organ Yayasan. Akan tetapi pengurus Yayasan dapat menerima gaji, upah atau honorarium. Hal tersebut dapat diatur dan ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Pengurus Yayasan yang dapat menerima gaji, upah, atau honorarium adalah pengurus Yayasan yang bukan pendiri ataupun tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas serta melakukan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Perubahan Yayasan.

Dalam banyak kasus, organ yayasan banyak yang menerima gaji atau bahkan kekayaan lainnya dari kegiatan usaha atau operasional yayasan. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Yayasan dan berpotensi untuk dikenakan sanksi pidana hingga intervensi oleh pemerintah dalam pengelolaan yayasan tersebut. 

Organ Yayasan Tidak Dapat Rangkap Jabatan

Salah satu cara Yayasan untuk melakukan kegiatan bisnis adalah dengan mendirikan badan usaha lain atau PT. Dalam mendirikan PT untuk melakukan kegiatan bisnis, sering kali Yayasan menginginkan organ Yayasan menjadi pengurus PT. Hal tersebut bertujuan agar Yayasan dapat memantau performa perusahaan, menghindarkan dari kerugian ataupun tujuan-tujuan lain. Meskipun demikian, organ Yayasan tidak dapat rangkap jabatan dan dilarang oleh UU Yayasan. Pembina, Pengawas atau Pengurus itu tidak boleh menjabat sebagai direksi atau komisaris di dalam PT dimana dia (Yayasan) menginvestasikan atau menjadi pemegang saham di dalamnya. Hal tersebut dapat mempengaruhi legalitas pendirian atau status badan hukum Yayasan itu sendiri.

Lebih lanjut, apabila adanya rangkap jabatan oleh organ Yayasan dan terjadinya kerugian organ Yayasan tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Disebutkan pada Pasal 35 ayat (5) UU Yayasan bahwa “Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga”

Batasan Kerjasama dengan Pihak Terafiliasi

Lebih lanjut, Yayasan tidak dapat melakukan atau membuat perjanjian tertentu. Perjanjian tertentu yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan ataupun seseorang yang bekerja di Yayasan. Perjanjian tersebut tidak dapat dilakukan karena akan timbul conflict of interest dan dilarang oleh UU Yayasan. Akan tetapi perjanjian tersebut dapat dilakukan atau aturan tersebut tidak berlaku apabila perjanjian yang dibuat bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Perubahan Yayasan.

Bekerjasama dengan Perusahaan

Apabila dalam perjalanan yayasan hendak menunjuk pengelola atau operator kegiatan yayasan, maka yayasan dapat membuat kerjasama dengan PT, dimana PT tersebut dapat memperoleh imbalan atau pembayaran atas kerjasama tersebut dari yayasan. Secara komersial, PT tersebut boleh memperoleh pembayaran tersebut sebagai keuntungannya karena PT didirikan untuk memperoleh keuntungan. Namun harus diperhatikan batasan soal rangkap jabatan yayasan dan juga kepemilikan saham dalam PT tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Yayasan. Dimana organ Yayasan tidak boleh menjadi pemegang saham, direksi atau komisaris dalam PT tersebut. 

Author : Bimo Prasetio/Dominicus Satya