
Memahami Logo Permata Bank Baru, Dari Aspek Hukumnya
Memahami Logo Permata Bank Baru, Dari Aspek Hukumnya
“Penggunaan merek pada dasarnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga harus sesuai dengan apa yang sudah didaftarkan.”
Perubahan bentuk logo maupun merek sebagai identitas suatu bisnis merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dan dapat membantu perusahaan untuk memperkuat identitasnya di pasar.
Seperti dilansir dari Instagram fortune.id, PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) mengambil langkah strategis dengan mengganti logo lama mereka yang berbentuk tiga permata menjadi logo baru berbentuk bunga lotus pada 27 September 2024.
Baca juga: Regulasi Waralaba Baru: Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
Perubahan Logo Permata Bank
Logo Permata Bank baru tidak hanya sekadar tampilan atau visual saja, tetapi juga mencerminkan visi baru Permata Bank yang ingin bersinergi dengan pemegang saham pengendali mereka yaitu Bangkok Bank yang juga menggunakan logo berbentuk bunga lotus.
Strategi perubahan logo tersebut menegaskan komitmen Permata Bank untuk tumbuh bersama sebagai bank lokal dengan jaringan global dan visi regional.
Selain itu, Permata Bank diharapkan dapat memberikan pengalaman perbankan yang lebih responsif dan relevan, selaras dengan perkembangan kebutuhan pasar yang terus berubah.
Namun demikian, jika dilihat secara kasat mata, secara mendasar nama merek yang digunakan oleh Permata Bank secara umum tidak berubah, hanya saja perubahannya terletak di perubahan bentuk logo bunga lotus sebagaimana dijelaskan sebelumnya
Lantas apakah harus repot-repot daftar ulang merek lagi? padahal secara kasat mata perubahannya hanya ada di lambang grafis “Permata” sehingga tidak signifikan atau berubah jauh?
Baca juga: Logo Baru ACE Hardware Diperkenalkan, Ini Penjelasannya!
Logo Permata Bank Baru Berkaitan Dengan Perlindungan Merek
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek), Perlindungan hukum terhadap merek hanya berlaku untuk merek yang telah didaftarkan.
Pendaftaran tersebut memberikan perlindungan (berupa Hak atas merek) kepada pemegang hak merek. Di Indonesia sendiri, suatu merek diklasifikasikan kedalam kelas-kelas merek tertentu yang terdiri atas nomor kelas 1-34 untuk Barang dan nomor kelas 35-45 untuk Jasa.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993).
Asharyanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa penggunaan merek pada dasarnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga harus sesuai dengan apa yang sudah didaftarkan.
Apabila terdapat merek yang digunakan berbeda dengan apa yang didaftarkan maka tidak ada perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Apalagi belajar dari merek Permata Bank terbaru, terlihat beberapa perubahan diantaranya:
- Perubahan grafis dari gambar permata;
- Perubahan dari jenis huruf; dan
- Perubahan dari Warna Merek.
Dengan demikian, penting untuk dipahami oleh pelaku bisnis bahwa setiap perubahan dari logo/gambar atau jenis huruf dalam suatu merek maka wajib untuk melakukan pendaftaran ulang dan tidak dapat hanya semata-mata melihat aspek banyak atau tidaknya perubahan pada suatu merek.
Anda ingin mendaftarkan merek? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.