
Laporan Kegiatan dan Keuangan Dalam Bisnis Waralaba
Laporan Kegiatan dan Keuangan Dalam Bisnis Waralaba
“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 mengatur kewajiban pelaporan kegiatan dan keuangan waralaba dengan memperkuat integrasi melalui sistem OSS serta meningkatkan dukungan bagi UMKM.”
Bisnis waralaba memegang peranan penting dalam pendistribusian barang di Indonesia, terutama ketika produk tidak dijual langsung kepada konsumen. Melalui waralaba, pelaku usaha distribusi dapat menjalankan bisnis dengan lebih efektif dan efisien. Sistem ini memungkinkan distribusi barang ke berbagai wilayah dengan model bisnis yang telah teruji.
Seiring berkembangnya bisnis waralaba yang terus berkembang, regulasi yang mampu mengakomodasi kepastian hukum, serta kemitraan antara pemberi waralaba dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi sangat penting. Dengan adanya regulasi yang jelas, kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kerjasama bisnis.
Baca juga: Aturan Waralaba Terbaru: Pentingnya Melibatkan UMKM
Regulasi Bisnis Waralaba
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Perdagangan) menekankan perlunya pengaturan distribusi barang, termasuk dalam bentuk waralaba.
Pemerintah menyadari bahwa aturan yang jelas diperlukan untuk menjaga kestabilan dan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP Waralaba Terbaru) yang menggantikan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba Terdahulu).
Salah satu bentuk pengaturan yang patut diperhatikan dalam PP Waralaba Terbaru adalah kewajiban untuk melaporkan progres kegiatan usaha waralaba.
Baca juga: Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: Apa Yang Harus Diperhatikan?
Perbedaan Aturan dalam PP Waralaba Baru dan PP Waralaba Lama? dan Bagaimana Ketentuan Laporan Keuangan serta Kegiatan Waralaba?
Sebagai peraturan pelaksana dari UU Perdagangan, selain PP Waralaba Terbaru dan PP Waralaba Terdahulu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan penjelasan bahwa kewajiban pelaporan progres kegiatan usaha waralaba sebenarnya sudah ada dalam Permendag 71/2019.
Namun dalam PP Waralaba Terbaru memberikan detail mengenai item apa saja yang harus disampaikan dimana salah satunya laporan keuangan serta menyelaraskan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaporan tersebut menurut Lita merupakan suatu hal yang baik sebagai bahan rujukan dan evaluasi bagi pemerintah untuk dapat mengawasi sekaligus memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku usaha waralaba.
Adapun secara umum, perbandingan pengaturan UU Waralaba Terdahulu, UU Waralaba Terbaru, dan Permendag 71/2019 dapat dilihat pada tabel berikut:
| No | Topik | PP Waralaba Terdahulu | Permendag 71/2019 | PP Waralaba Terbaru | Analisis |
| 1 | Definisi Waralaba | Pasal 1 Ayat (1) – Waralaba sebagai hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha. | Pasal 1 Ayat (1) – Waralaba sebagai hak khusus dengan ciri khas usaha. | Pasal 1 Ayat (1) – Waralaba dengan kriteria tambahan dan berbasis risiko. | Kriteria Waralaba diperluas dengan harus memiliki sistem bisnis, menghasilkan keuntungan, memiliki HKI tercatat, dan dukungan berkesinambungan
|
| 2 | Perizinan Berusaha atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) | Pasal 10 – Pendaftaran waralaba diwajibkan, namun belum ada integrasi elektronik.
| Pasal 10 – STPW diwajibkan melalui sistem OSS. | Pasal 12 – STPW diwajibkan dengan sistem OSS yang lebih terintegrasi. | PP Waralaba Terbaru memperkuat sistem OSS dan mempercepat proses perizinan. |
| 3 | Kriteria Waralaba | Pasal 3 – Kriteria dasar: ciri khas, sistem bisnis yang jelas. | Pasal 2 (2) – Menambahkan pengalaman minimal 5 tahun. | Pasal 4 (2) – Kriteria diperluas dengan laporan keuangan dan dukungan berkelanjutan. | Kriteria diperketat di PP Waralaba Terbaru dengan penambahan laporan keuangan dan pengalaman. Selain itu pengalaman minimal menjadi 3 tahun
|
| 4 | Logo Waralaba | Tidak ada ketentuan mengenai logo waralaba. | Pasal 14 – Penggunaan logo diwajibkan. | Pasal 21 – Penggunaan logo diwajibkan dengan spesifikasi yang lebih jelas.
| Logo waralaba menjadi elemen penting untuk identifikasi usaha terdaftar di PP Waralaba Terbaru. |
| 5 | Kewajiban Lokal | Pasal 9 – Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. | Pasal 18 – Mengutamakan kerja sama dengan UMKM. | Pasal 26 – Kerjasama dengan UMKM diwajibkan dan menggunakan produksi dalam negeri.
| PP Waralaba Terbaru memperkuat kerja sama dengan UMKM sebagai kewajiban utama. |
| 6 | Pembinaan dan Pengawasan | Pasal 13 – Pembinaan oleh pemerintah pusat dan daerah. | Pasal 20-25 – Pembinaan oleh Direktorat Bina Usaha. | Pasal 28 – Pembinaan dan pengawasan melalui OSS. | PP Waralaba Terbaru memperjelas peran pembinaan oleh pemerintah melalui OSS. |
Anda hendak memulai bisnis waralaba dan ingin mengetahui legalitas bisnisnya? Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.