
Memahami Apa Saja Ketentuan Kriteria Waralaba Terbaru
Memahami Apa Saja Ketentuan Kriteria Waralaba Terbaru
“Dengan memahami ketentuan kriteria waralaba terbaru maka diharapkan pelaku usaha dapat terhindar dari kemungkinan sanksi.”
Bisnis waralaba di Indonesia dipandang sebagai salah satu model bisnis yang punya kelebihan dikarenakan seseorang yang ingin memulai bisnis tidak perlu memikirkan strategi bisnis melainkan hanya cukup mengikuti skema bisnis yang telah dibuat oleh Pemberi Waralaba.
Oleh karena itu, banyak sekali pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis waralaba baik selaku Penerima Waralaba maupun Pemberi Waralaba.
Pemberi Waralaba dalam hal ini wajib menyediakan pelatihan menyeluruh bagi Penerima Waralaba agar dapat menjalankan bisnis waralaba dengan baik dan meraup keuntungan yang berkelanjutan.
Selain daripada pelatihan tersebut, dukungan berkelanjutan juga wajib diberikan oleh Pemberi Waralaba bentuk konsultasi, pemasaran, dan operasional untuk memastikan kelangsungan bisnis waralaba.
Baca juga: Laporan Kegiatan dan Keuangan Dalam Bisnis Waralaba
Regulasi Terkait Waralaba
Sebelumnya terkait waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba Terdahulu) dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 (PP Waralaba Terbaru).
Perubahan tersebut menjadikan banyak sekali klausula-klausula baru yang mewajibkan Pemberi Waralaba untuk memberikan dukungan berkelanjutan tersebut salah satunya terkait kriteria waralaba.
Baca juga: Aturan Waralaba Terbaru: Pentingnya Melibatkan UMKM
Ketentuan Kriteria Waralaba Terbaru
Sebagai bahan perbandingan dalam peraturan PP Waralaba Terdahulu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019) maka terdapat perbedaan mendasar dengan PP Waralaba Terbaru.
Adapun dalam Pasal 3 PP Waralaba Terdahulu jo. Pasal 2 Permendag 71/2019, kriteria waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki ciri khas usaha;
- terbukti sudah memberikan keuntungan;
- memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Unsur “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Sedangkan dalam PP Waralaba Terbaru, kriteria waralaba diperluas serta ditegaskan menjadi sebagai berikut:
- memiliki sistem bisnis;
- bisnis sudah memberikan keuntungan;
- memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
- dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Adapun terkait dengan poin “bisnis sudah memberikan keuntungan” diperjelas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (5) PP Waralaba Terbaru dimana:
- kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut; dan
- laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Dengan demikian, pengaturan mengenai kriteria waralaba menurut PP Waralaba Terbaru telah diperjelas dengan penambahan laporan keuangan dan pengalaman. Selain itu pengalaman minimal menjadi 3 tahun (yang sebelumnya menurut PP Waralaba Terdahulu harus mempunyai pengalaman 5 Tahun).
Lebih lanjut Lita Siregar Partner BP Lawyer berpendapat PP 35/2024 memiliki pengaturan yang lebih jelas dan detail dibandingkan PP sebelumnya. Oleh karena itu, PP ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis waralaba atau ingin memahami lebih lanjut tentang PP Waralaba Terbaru, jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.