
E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!
E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!
“Dalam hal setelah algoritma disesuaikan namun pilihan konsumen tetap pada penyedia jasa tertentu, maka hal tersebut bukan merupakan suatu dugaan pelanggaran.”
Aturan persaingan usaha dalam industri jasa pengiriman barang pada platform e-commerce di Indonesia semakin ketat seiring dengan pertumbuhan belanja online. Berbagai perusahaan jasa pengiriman bersaing menawarkan layanan terbaik.
E-commerce di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh peningkatan penetrasi internet dan perubahan perilaku konsumen.
Oleh karena itu, peningkatan volume transaksi online berdampak langsung pada permintaan layanan pengiriman yang menciptakan peluang besar bagi perusahaan jasa pengiriman.
Besarnya peluang bagi perusahaan jasa pengiriman atas transaksi online tersebut membuka permasalahan baru terkait hukum persaingan usaha.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang
Dugaan Kasus Pelanggaran Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim Oleh Shopee
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan putusan terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Shopee Indonesia dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman.
Shopee Indonesia, melalui Shopee Express, diduga menggunakan algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa pengiriman tertentu, sehingga membatasi pilihan konsumen dan mengarah pada praktik persaingan yang tidak sehat.
Meskipun Shopee Indonesia dan Shopee Express telah mengakui pelanggaran tersebut dan berjanji untuk melaksanakan putusan KPPU untuk perubahan perilaku, penerapan putusan tersebut masih diragukan dan belum terlihat nyata.
Baca juga: Pelaku Usaha Bisnis Wajib Patuhi Putusan KPPU!
Perubahan Perilaku Sebagai Mekanisme Penanganan
Pengaturan penanganan perkara terkait suatu perbuatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 2/2023).
Dalam Peraturan KPPU 2/2023, perubahan perilaku memiliki definisi sebagai komitmen pelaku usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk pernyataan perubahan perilaku.
Pernyataan tersebut merupakan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran UU dan berkomitmen untuk membatalkan perjanjian yang dilarang, menghentikan kegiatan yang dilarang, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau melaksanakan perintah komisi.
Adapun Perubahan Perilaku dapat diberikan kepada terlapor pada tahap Penyelidikan atau pemeriksaan Pendahuluan.
Setelah permohonan Perubahan Perilaku disetujui oleh KPPU, maka komisi akan menerbitkan surat persetujuan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku kepada terlapor.
Dalam pelaksanaan Perubahan Perilaku, KPPU memiliki kewenangan untuk:
- meminta keterangan kepada pihak terkait atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku;
- meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku;
- melakukan pemeriksaan setempat;
- verifikasi dan validasi terhadap surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku; dan/atau
- melakukan analisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan Pernyataan Perubahan Perilaku.
Dalam hal Perubahan Perilaku tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka KPPU akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap Penyelidikan.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya terkait putusan KPPU tentang Perubahan Perilaku terhadap Shopee, bahwa pembuktian tentang algoritma yang dinilai anti monopoli tentu tidak semata-mata menjadi rujukan utama.
Jika pelaku marketplace telah membuka keran persaingan kepada seluruh penyedia jasa logistik secara adil, maka persaingan soal value baik dari sisi layanan, harga dan lainnya tentu akan menjadi pertimbangan bagi konsumen dalam memilih.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait hukum persaingan usaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.