Asing Pilih Investasi Bisnis Data Center di Malaysia Daripada Indonesia Mengapa?

Asing Pilih Investasi Bisnis Data Center di Malaysia Daripada Indonesia Mengapa?

Asing Pilih Investasi Bisnis Data Center di Malaysia Daripada Indonesia Mengapa?

“Investasi bisnis data center di Indonesia masih dinilai relatif mahal oleh investor.”

Industri pusat data atau data center semakin berkembang di berbagai negara karena tuntutan aktivitas manusia di ruang digital yang semakin meningkat. Ada banyak alasan mengapa data center milik entitas bisnis asing jarang ditemukan di Indonesia. 

Lokasi data center yang jarang ditemui di Indonesia tersebut salah satu penyebabnya adalah karena tingkat kemudahan perizinan yang ditawarkan. Banyak perusahaan memilih untuk menempatkan data center mereka di luar negeri karena proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat. 

Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia menjadi tujuan utama karena regulasi yang mendukung pertumbuhan bisnis digital.

Faktor lain yang membuat data center di luar negeri lebih diminati adalah infrastruktur yang lebih maju. Negara-negara tersebut sering kali menawarkan fasilitas dengan standar global yang lebih tinggi, mulai dari konektivitas internet yang cepat hingga keamanan fisik dan siber yang lebih baik.. 

Selain itu, insentif pajak dan biaya operasional yang lebih rendah di beberapa negara juga menjadi alasan kuat bagi perusahaan untuk memilih lokasi di luar Indonesia. Misalnya, negara-negara di Eropa Timur dan Amerika Latin menawarkan tarif pajak yang kompetitif, sehingga menarik bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan biaya mereka.

Seperti peristiwa belakangan ini yang dilansir dari cnbcindonesia.com, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, mengumumkan bahwa Amazon Web Services (AWS) akan melakukan investasi besar di Malaysia dengan peluncuran Asia Pasifik (Malaysia) Region. 

Selain AWS, beberapa perusahaan teknologi lain juga melakukan investasi besar di Malaysia, seperti Google yang berinvestasi sebesar US$2 miliar untuk membangun pusat data dan wilayah cloud pertama di Malaysia.

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan: Kasus Kebocoran Data Tech In Asia

Ketentuan Perizinan Bisnis Data Center di Indonesia

Di Indonesia saat ini, pengaturan mengenai perizinan yang diperlukan dalam kegiatan usaha pusat data atau data center dapat merujuk pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bisnis data center tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 63112 dimana pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021) mensyaratkan bagi pelaku usaha setelah mendapatkan Sertifikat Standar untuk dilakukan penilaian kesesuaian dan pengawasan.

Adapun penilaian kesesuaian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi pemenuhan standar kegiatan usaha data center sebagaimana diatur dalam Lampiran Permenperin 9/2021.

Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan penilaian kesesuaian melalui verifikasi (prior verification) terhadap seluruh persyaratan dalam standar kegiatan usaha data center, kecuali persyaratan produk/proses/jasa.

Sebagai tambahan informasi, bahwa berikut merupakan daftar persyaratan untuk penilaian kesesuaian melalui verifikasi teknis yang terdiri dari persyaratan khusus dan umum seperti:

  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  2. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian;
  3. Memiliki sarana dan fasilitas produksi;
  4. Memiliki server yang berlokasi di dalam negeri; dst.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law bahwa Investasi bisnis data center yang masih dinilai mahal oleh investor. Dari sisi perizinan, bisnis data center tergolong risiko menengah tinggi sehingga harus memiliki sertifikat standar terverifikasi. 

Kemudian masih ada pandangan tentang pungli yang dilakukan oleh para oknum. Sehingga kurang memberikan kepastian hukum bagi investor. Jika ekonomi makin turun, tentu akan tidak menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Insentif oleh Pemerintah Dipandang Dapat Menarik Investor 

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang dapat diakses pada laman dpr.go.id, pemerintah dan DPR telah membuka peluang atas kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada beberapa badan usaha di bidang yang terkait dengan penggunaan energi baru.

Salah satu sasaran insentif tersebut adalah kepada Badan Usaha yang mengupayakan penciptaan pasar Energi Baru dan Energi Terbarukan melalui konversi peralatan berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis tenaga listrik pada sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca.

Adapun insentif yang diberikan kepada badan usaha tersebut dapat berupa insentif fiskal maupun non-fiskal dimana insentif fiskal dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan dan Kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang diberikan negara dalam bentuk pembiayaan atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan Pemerintah Pusat.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.