
Restrukturisasi eFishery: PHK Setelah Memperoleh Pendanaan
Restrukturisasi eFishery: PHK Setelah Memperoleh Pendanaan
“Tidak ada larangan bagi perusahaan yang baru menerima pendanaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan”
Dalam suatu proses bisnis yang dituntut untuk terus bergerak dengan dinamis, restrukturisasi organisasi merupakan suatu langkah strategis yang penting untuk tetap menjaga daya saing dan relevansi perusahaan di pasar.
Proses tersebut melibatkan perubahan mendasar dalam struktur, peran, dan tanggung jawab di berbagai tingkatan organisasi. Adapun Tujuan utama restrukturisasi organisasi adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat pengambilan keputusan, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Perusahaan aquatech eFishery baru-baru ini mengumumkan bahwa rencana restrukturisasi organisasi perusahaan akan segera dilaksanakan. Dalam pengumumannya, disampaikan bahwa restrukturisasi eFishery tersebut rencananya akan berdampak terhadap sejumlah karyawannya, walau saat ini masih dilakukan kalkulasi terhadap restrukturisasi tersebut.
Rencana restrukturisasi organisasi eFishery tersebut menarik untuk dicermati karena kira-kira setahun yang lalu, eFishery telah berhasil mendapatkan pendanaan sebesar Rp 3 triliun. Asumsinya, dengan adanya pendanaan, Perusahaan berada di kondisi keuangan yang baik.
Lantas, muncul pertanyaan bahwa apakah suatu perusahaan yang baru mendapatkan pendanaan seperti eFishery boleh melakukan restrukturisasi organisasi dengan melakukan PHK terhadap karyawan perusahaan? Simak artikel berikut!
Baca juga: Tokopedia dan TikTok PHK Ratusan Karyawan, Ini Ketentuannya!
Tentang PHK eFishery
Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa pemerintah, pengusaha maupun pekerja harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.
Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh Perusahaan kepada karyawan dan/atau serikat buruh.
Sehingga, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur bahwa keputusan PHK Perusahaan dilarang, namun, ada maksud dan alasan PHK yang tidak diperkenankan digunakan Perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu yang diatur dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Sakit berdasarkan keterangan dokter hingga 12 bulan berturut-turut;
- Melaksanakan kewajiban terhadap negara;
- Menikah;
- Melakukan ibadah;
- Hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui;
- Memiliki hubungan darah/pernikahan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama;
- Mendirikan/menjadi anggota/pengurus serikat pekerja dan melakukan kegiatan serikat pekerja;
- Melaporkan pengusaha atas tindakan pidana;
- Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- Cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja.
Oleh karenanya, maksud dan alasan PHK yang disampaikan Perusahaan karyawan menjadi penting, karena menentukan apakah Perusahaan dilarang melakukan PHK atau tidak, dan juga besarnya hak karyawan yang di-PHK, yang wajib diberikan oleh Perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya kepada karyawan, ketika Perusahaan melakukan PHK.
Dari pemberitahuan yang diberikan Perusahaan, karyawan memiliki hak untuk menolak dilakukan PHK terhadapnya. Ketika hal itu terjadi, maka Perusahaan dan karyawan melakukan perundingan bipartit untuk melakukan penyelesaian PHK, dan jika tidak juga tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan secara Sepihak, Apakah Melanggar Hukum?
Alasan-Alasan PHK yang Diperbolehkan
Adapun alasan-alasan PHK yang diperbolehkan, setidak-tidaknya dapat mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) diantaranya sebagai berikut:
- Merger, akuisisi, atau pemisahan perusahaan yang membuat pekerja tidak ingin melanjutkan atau perusahaan tidak mau mempekerjakan;
- Efisiensi yang menyebabkan perusahaan tutup atau tidak, karena kerugian;
- Penutupan perusahaan akibat kerugian terus menerus selama 2 tahun;
- Penutupan perusahaan karena kejadian di luar kendali (force majeure);
- Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan dinyatakan pailit; atau
- Permintaan pekerja karena perlakuan pengusaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan yang melakukan PHK wajib melaksanakannya sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya yang berlaku.
Walaupun risiko perselisihan dengan karyawan tidak mungkin hilang sepenuhnya, pemenuhan kewajiban Perusahaan tersebut membantu Perusahaan memitigasi risiko hukum dan finansial yang timbul karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya yang berlaku.
Apakah perusahaan Anda telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.