
Memahami Aspek Hukum, KKV Ganti Nama Jadi OH! SOME
Memahami Aspek Hukum, KKV Ganti Nama Jadi OH! SOME
“KKV ganti nama berimplikasi pada kepatuhan hukum dimana mewajibkan pemilik hak atas merek untuk melakukan perlindungan hak atas merek dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kembali untuk brand atau merek yang baru”
Mengubah merek dalam sebuah usaha adalah langkah strategis yang sering kali diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat citra perusahaan. Perubahan ini bisa berupa penyesuaian nama merek, logo, atau bahkan keseluruhan identitas visual.
Tujuannya adalah untuk menciptakan citra baru yang lebih relevan dengan perkembangan pasar dan preferensi konsumen.
Perubahan merek juga dapat menjadi bagian dari strategi rebranding yang lebih besar, di mana perusahaan ingin mengubah persepsi publik atau merespons perubahan dalam lingkungan bisnis.
Sebagai contoh, perusahaan yang ingin menargetkan segmen pasar baru mungkin perlu menyesuaikan merek mereka agar lebih sesuai dengan audiens yang dituju.
Contohnya seperti yang terjadi pada retail OH! SOME dahulu KKV, adapun dilansir pada idntimes.com bahwa belum terdapat klarifikasi apapun terkait perubahan nama KKV menjadi OH! SOME tersebut.
Namun demikian, perubahan merek dapat dipandang sebagai akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan perusahaan.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Rebranding Logo Merupakan Hal Biasa Dalam Dinamika Bisnis
Asharyanto Hermanto, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa yang perlu dipahami oleh pemilik merek adalah implikasi rebranding pada kepatuhan hukum dimana mewajibkan pemilik hak atas merek untuk melakukan perlindungan hak atas merek dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran kembali untuk brand/ merek yang baru.
Disamping itu, aksi rebranding bukanlah hal haram karena dimungkinkan setiap bisnis melakukan rebranding untuk tetap menjaga relevansi bisnis dengan kondisi saat ini, sebagai contoh dibawah ini beberapa brand yang pernah melakukan perubahan logo atau sampai rebranding namun tetap mengedepankan aspek perlindungan dengan mendaftarkannya sebagai merek:

Adapun sebagaimana dikutip dari laman dgip.go.id Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa Perubahan nama merek, logo/etiket merek, kelas merek / uraian deskripsi merek yang sudah didaftarkan tidak dapat diubah. Hal tersebut perlu daftar ulang/baru kembali.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
KKV Ganti Nama: Pendaftaran Merek Baru Hasil Rebranding
Oleh karena itu, pendaftaran merek secara umum dapat mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan tersebut harus mencantumkan:
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.
Adapun jika pendaftaran ulang tidak dilakukan setelah rebranding, maka perlindungan hukum terhadap merek baru (hasil rebranding) tidak akan dijamin oleh hukum kekayaan intelektual.
Selain itu, tanpa pendaftaran resmi, maka merek baru tidak memiliki status hukum yang sah, yang berarti tidak ada jaminan bahwa merek tersebut dilindungi dari klaim pihak lain (termasuk kompetitor bisnis).
Hal tersebut dapat membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan pendaftaran merek serupa, yang pada akhirnya dapat menyebabkan konflik maupun potensi sengketa merek dagang.
Oleh karena itu, merupakan hal yang penting bagi pemilik merek untuk segera melakukan pendaftaran ulang setelah rebranding dilakukan atau masih menjadi ide.
Langkah tersebut akan menjamin bahwa hak atas merek baru hasil rebranding dilindungi secara sah menurut hukum dan menghindari potensi sengketa atau hilangnya hak di masa depan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait rebranding, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.