
Logo Baru ACE Hardware Diperkenalkan, Ini Penjelasannya!
Logo Baru ACE Hardware Diperkenalkan, Ini Penjelasannya!
“Logo baru Ace Hardware termasuk dalam perubahan logo maupun nama perseroan yang juga berdampak pada perlindungan hak ciptanya.”
Salah satu dinamika perkembangan suatu perseroan adalah melakukan perubahan nama perseroan atau melakukan rebranding dengan tujuan seperti mengubah persepsi publik terhadap perusahaan terutama jika citra lama perusahaan sudah usang atau negatif.
Selain itu perubahan nama atau rebranding dipandang sebagai suatu langkah untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar dengan menonjolkan keunggulan uniknya. Sehubungan dengan hal tersebut, belakangan ini PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (d/h. PT ACE Hardware Indonesia Tbk) telah melakukan perubahan nama perseroan dan logo perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis oleh perusahaan, adapun merek usaha yang berada di bawah naungan PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk seperti ACE Indonesia, ATARU, dan Pendopo tidak mengalami perubahan.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?
Dasar hukum dan syarat Perubahan Nama Perusahaan
Adapun pengaturan mengenai dasar hukum mengenai perubahan nama perusahaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).
Berdasarkan Pasal 21 UU PT, nama perseroan merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar yang mana harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) PP 43/2011 syarat untuk mengajukan perubahan nama perseroan adalah harus memenuhi persyaratan berikut:
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
Aspek Perlindungan Hukum Logo Baru Ace Hardware
Perubahan nama maupun logo dari suatu brand merupakan salah satu upaya rebranding yang dilakukan dalam sebuah Bisnis dan alasannya pun bisa berbagai macam.
Namun yang perlu dipahami adalah perlindungan terhadap merek baru yang dimiliki, baik itu perubahannya sebatas logo, warna saja maupun sampai nama merek.
Karena perlindungan suatu merek terbatas pada apa yang sudah didaftarkan, baik Bentuk (warna, grafis/logo, susunannya), Nama dan Kelas Mereknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 (UU Merek).
Sehingga apabila sebuah merek digunakan tidak sama dengan apa yang sudah didaftarkan atau memiliki perubahan walaupun hanya sebatas merubah warna, menghilangkan satu huruf atau susunan kata, atau bahkan merubah seluruhnya maka tindakan tersebut tidak terlindungi oleh hukum sehingga perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek kembali.
Dalam contoh merek ACE Hardware pada bagian awal artikel ini, sebenarnya yang dilakukan adalah lahirnya Logo Baru Perusahaan dan logo-logo sebelumnya tetap digunakan.
Kendati demikian dan walaupun tidak terkait langsung dengan Produk yang dijual, logo “AHI” tetap perlu dilakukan perlindungan hukum dengan melakukan pendaftaran, khususnya di Kelas Merek 35 untuk perlindungan Nama Kantor, Jasa Kantor ataupun manajemen usaha dan/atau fungsi kantor.
Dalam beberapa kasus, untuk merek-merek yang diganti dan tidak digunakan lagi notabene-nya tetap memiliki Manfaat Ekonomi dan bisa menjadi revenue baru dalam bisnis dengan melakukan Lisensi Merek sepanjang tidak dicabut (ditarik kembali) status terdaftarnya.
Jadi tidak ada kata sia-sia atau percuma dalam mendaftarkan Logo atau Brand sebagai Merek, karena sekurang-kurangnya adalah adanya manfaat perlindungan hukum dan ekonomi yang bisa didapatkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perubahan nama perseroan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.