Beneficial Ownership dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam

Beneficial Ownership Adalah: Aspek Penting Eksploitasi SDA

Beneficial Ownership Adalah: Aspek Penting Eksploitasi SDA

“Beneficial ownership (pemilik manfaat) adalah aspek untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia.”

Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelestarian hutannya. 

Deforestasi yang terus berlanjut, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, mengancam keanekaragaman hayati, mempercepat perubahan iklim, dan merugikan masyarakat lokal. 

Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap masalah deforestasi tersebut adalah kurangnya transparansi dalam kepemilikan perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam. Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai pemegang saham yang bukan merupakan orang perseorangan melainkan suatu badan hukum.

Oleh karena itu, dalam artikel ini penting untuk dibahas mengenai konsep Beneficial Ownership (BO). BO merujuk pada individu atau entitas yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu perusahaan, serta menerima manfaat dari aktivitasnya. 

Kejelasan beneficial ownership adalah hal penting dalam konteks sumber daya alam karena dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial dari eksploitasi tersebut. 

Tanpa transparansi tersebut, perusahaan dapat beroperasi secara anonim dan menghindari tanggung jawab atas tindakannya.Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Sanksi Jika PT Tidak Melaporkan Kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)

Praktik Penghindaran Tanggung Jawab Melalui Perusahaan Sebagai Pemegang Saham

Dalam praktiknya, project company suatu eksploitasi sumber daya alam seringkali ditemukan bahwa pemegang sahamnya merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan bukan melalui hukum Indonesia. 

Tetapi seringkali didirikan melalui yurisdiksi negara asing dimana menawarkan manfaat kerahasiaan lebih seperti seperti British Virgin Islands atau Samoa. Adapun manfaat kerahasiaan yang dimaksud adalah informasi mengenai BO dan tarif pajak yang rendah. 

Kondisi tersebut sangat menarik bagi perusahaan yang ingin mengurangi beban pajak dan menghindari pengawasan oleh publik maupun aparat pemerintahan. Namun demikian, praktik tersebut juga dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan seperti penghindaran pajak, pencucian uang, maupun kegiatan yang melawan hukum lainnya.

Seperti peristiwa belakangan ini yang dilansir dari mongabay.co.id, sebuah perusahaan bernama PT Mayawana Persada yang bergerak di bidang perkebunan kayu diketahui bahwa struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan keterkaitan dengan yurisdiksi yang memiliki manfaat kerahasiaan. 

Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya pemilik manfaat perusahaan tersebut dan apakah mereka sudah bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan (dalam hal ini deforestasi). 

Ketidakjelasan tersebut tentu mempersulit upaya pemerintah dan masyarakat sipil untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas tindakan mereka.

Baca juga: Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner bagi Korporasi di Indonesia

Upaya Pemerintah dan Tantangannya Dalam Beneficial Ownership

Adapun sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). 

Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan dan melakukan verifikasi informasi tentang BO yang dimilikinya.

Adapun informasi yang perlu diungkapkan dan diverifikasi paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. nama lengkap;
  2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
  3. tempat dan tanggal lahir;
  4. kewarganegaraan;
  5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
  6. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
  8. hubungan antara Korporasi dengan Pemilik Manfaat.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselor at Law berpendapat bahwa pelaporan BO oleh perusahaan yang usahanya berkaitan dengan eksploitasi lingkungan sangat penting guna memastikan siapa pihak yang semestinya bertanggung-jawab atas segala dampak yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkungan. 

Dalam hal ini, Pemilik Manfaat tidak harus pihak yang namanya tercantum dalam dokumen korporasi atau legalitas secara langsung, namun bisa pula pihak yang tidak tercantum namanya pada dokumen apapun, tapi memiliki kendali efektif atas perusahaan. 

Dengan adanya pelaporan BO ini diharapkan pengawasan dan permintaan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan baik berupa ganti rugi, konservasi, dsb. dapat dimintakan kepada pihak yang tepat. 

Lebih lanjut, Lita berpendapat pemerintah semestinya memberikan sanksi yang lebih tegas lagi kepada perusahaan apabila tidak melaporkan BO mengingat sanksi saat ini hanya sekedar diblokirnya akun perusahaan pada sistem AHU. 

Pemblokiran tersebut memang dapat menghambat pengajuan perizinan berusaha, namun tidak cukup kuat untuk mencegah perusahaan melakukan eksploitasi ilegal.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait Beneficial Ownership, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.