PHK Karyawan Matahari Akibat Tutup Gerai, Ini Ketentuannya!

PHK Karyawan Matahari Akibat Tutup Gerai, Ini Ketentuannya!

PHK Karyawan Matahari Akibat Tutup Gerai, Ini Ketentuannya!

”PHK karyawan matahari merupakan salah satu upaya untuk melakukan efisiensi bisnis, namun pelaksanaannya wajib mematuhi aturan yang berlaku.”

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah proses penghentian hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. 

Penyebab PHK bisa bervariasi, mulai dari penutupan perusahaan atau unit usaha, efisiensi, perubahan teknologi, hingga alasan-alasan ekonomi.

Matahari Department Store, salah satu jaringan ritel fashion terbesar di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penutupan sejumlah gerai mereka yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. 

Langkah tersebut diambil akibat berbagai tantangan yang dihadapi oleh perusahaan, mulai dari perubahan perilaku konsumen hingga tekanan ekonomi. 

Salah satu dampak signifikan dari penutupan gerai ini adalah pengurangan jumlah karyawan yang mencapai hampir 5000 orang dalam empat tahun terakhir.

Keputusan untuk menutup gerai tentunya bukan hal yang mudah, namun langkah ini dianggap perlu untuk menjaga keberlanjutan bisnis di tengah situasi yang tidak menentu. Lantas, bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: PHK Karyawan Burberry Akibat Saham Turun, Ini Ketentuannya!

PHK Karyawan Matahari yang Terjadi Akibat Efisiensi Perusahaan

Di Indonesia, PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan). 

Proses PHK harus mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak karyawan terlindungi. Beberapa langkah penting dalam prosedur PHK antara lain:

  1. pemberitahuan tertulis kepada karyawan
  2. perundingan dengan serikat pekerja atau wakil karyawan (jika ada) 
  3. serta pembayaran kompensasi yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. 

Matahari, sebagai perusahaan besar, tentunya harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, berdasarkan Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Sedangkan dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi sebab kerugian telah terjadi, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Optimisme Kondisi Perusahaan Akan Segera Membaik

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa PHK bagi perusahaan yang terus mengalami kerugian merupakan salah satu langkah yang terpaksa harus diambil guna mengefisienkan bisnis dengan harapan bisnis dapat terus bertahan. 

PHK seringkali disertai dengan restrukturisasi organisasi untuk mengoptimalkan proses bisnis dan meningkatkan efisiensi. 

Perusahaan dapat mengimplementasikan teknologi baru, memperbaiki prosedur kerja, atau merampingkan struktur manajerial untuk memastikan bahwa proses bisnis berjalan lebih lancar dengan tim yang lebih kecil namun lebih terampil (agile enough). 

Mungkin saat ini perusahaan terpaksa melakukan PHK, namun suatu saat nanti, bisnis kembali membaik nantinya, maka perusahaan dapat melesat dengan lebih baik lagi dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi di masa mendatang.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait rencana efisiensi perusahaan melalui PHK, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.