
Waspada Investasi Bodong! Belajar dari Kasus Ahmad Rafif Raya
Waspada Investasi Bodong! Belajar dari Kasus Ahmad Rafif Raya
“Untuk dapat menghimpun dan mengelola dana masyarakat harus memiliki izin terlebih dahulu.”
Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia telah menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat.
Salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah kasus Ahmad Rafif Raya, seorang pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham, yang terbukti melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Ahmad Rafif Raya diduga melanggar Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023) berupa melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts
Ketentuan Hukum Investasi di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dan dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Pasar Modal) dapat dipahami bahwa Manajer Investasi merupakan salah satu kegiatan usaha Perusahaan efek yang dilaksanakan oleh Wakil Manajer Investasi.
Adapun Wakil Manajer Investasi tersebut bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek. Sementara itu, Ahmad Rafif Raya dikabarkan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), lalu bagaimana OJK menanggapi hal tersebut?
Hal tersebut menurut OJK tidak dapat dibenarkan karena WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
Disamping itu, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Baca juga: Term Sheet Adalah: Langkah Awal Melakukan Perjanjian Investasi
Sanksi Investasi Bodong
Atas pelanggaran tersebut, Satgas Waspada Investasi dan OJK memberikan sanksi tegas kepada Ahmad Rafif Raya, antara lain:
- menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin;
- Bertanggung jawab atas kerugian para investor dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan;
- Pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham; dan
- Pembekuan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya.
Sejalan dengan pendapat Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, bahwa kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
Masih ingat dengan kasus Jouska? Ketika itu perusahaan yang getol memberikan edukasi keuangan secara sederhana ini, mengarahkan kliennya untuk berinvestasi ke perusahaan lainnya yang masih terafiliasi dengan pendirinya.
Apalagi dengan flexing gaya hidup juga menjadi salah satu hal yang menarik perhatian investor. Nah, yang harus dipahami, untuk dapat menghimpun dan mengelola dana masyarakat harus memiliki izin terlebih dahulu. Terlebih untuk menjalankan peran tersebut ada sertifikasi yang perlu didapat dari OJK.
Jika anda ingin menjalankan bisnis serupa, jangan abai dan lalai akan hal ini karena kelak akan menjadi pegangan bagi perusahaan anda juga. Tanpa ada izin ini, maka tidak ada kepastian hukum bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis tersebut secara sah.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.