
Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts
Investasi di Lapangan Hijau: IPO pada Intra Golflink Resorts
”IPO tidak mencerminkan kemampuan going concern perusahaan kedepan”
Initial Public Offering (IPO) merupakan proses di mana sebuah perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya. Dengan melakukan IPO, perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat ditransaksikan (jual-beli) di bursa saham.
IPO sering kali dilakukan untuk mendapatkan dana segar dari investor untuk mendukung ekspansi, pelunasan utang, atau kebutuhan modal lainnya. Selain itu, IPO juga dapat meningkatkan kredibilitas dan visibilitas perusahaan di mata publik.
Seperti disebutkan pada cnbcindonesia.com, PT Intra Golflink Resorts Tbk. (GOLF) telah resmi menjadi perusahaan terbuka setelah menyelesaikan proses IPO dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham GOLF pada 8 Juli 2024.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal
Dasar Hukum dan Proses IPO
Secara umum, IPO dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Pasar Modal).
Adapun UU Pasar Modal memberikan pengaturan yang lebih rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut terkait IPO.
Setidak-tidaknya terdapat tahapan umum yang harus ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan IPO sebagai berikut:
- Melakukan Pernyataan Pendaftaran
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham (Peraturan OJK 46/2017) bahwa Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan IPO atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
- Tahap Penawaran Awal (Bookbuilding)
Tahap penawaran awal atau bookbuilding adalah proses di mana perusahaan dan penjamin pelaksana emisi efek (underwriters) mengukur minat investor terhadap saham yang akan ditawarkan. Pada tahap ini, perusahaan dan underwriters akan melakukan roadshow untuk mempresentasikan perusahaan kepada calon investor dan mengumpulkan indikasi minat beli serta harga yang diinginkan oleh investor.
- Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK.
Sebelum IPO dapat dilakukan, perusahaan atau emiten harus mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Pernyataan efektif ini menunjukkan bahwa semua persyaratan regulasi telah dipenuhi dan prospektus yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa IPO
Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan paling singkat 3 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan.
- Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan efek perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
IPO Seperti Pada Intra Golflink Resorts Bukan Jaminan Going Concern Perusahaan
Penawaran Umum Perdana tidak selalu mencerminkan kemampuan going concern perusahaan di masa depan. Mengingat IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya, maka tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti ekspansi, pelunasan utang, atau modal kerja.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa harga IPO tidak mencerminkan kemampuan going concern perusahaan kedepan. Stabil atau tidaknya harga saham di market nantinya akan dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya aspek fundamental dan tentu sentimen.
Oleh karena itu, emiten yang baru saja IPO memiliki pekerjaan rumah yang banyak untuk memastikan perusahaan mampu bertahan di pasar modal.
Hal tersebut mengingat penilaian perusahaan pada saat dilakukannya IPO seringkali didasarkan pada ekspektasi pasar dan potensi pertumbuhan, bukan berdasarkan kinerja keuangan yang sudah terbukti.
Ada kalanya perusahaan dengan model bisnis yang sangat inovatif tetapi belum terbukti secara finansial dapat mendapatkan valuasi yang tinggi meskipun resikonya besar.
Oleh karena itu, IPO tidak dapat sepenuhnya memprediksi bagaimana perusahaan akan mengelola risiko-risiko tersebut dan beradaptasi dengan tantangan yang muncul di kemudian hari.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait persiapan maupun proses IPO, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.