PHK Karyawan Burberry Akibat Saham Turun, Ini Ketentuannya!

PHK Karyawan Burberry Akibat Saham Turun, Ini Ketentuannya!

PHK Karyawan Burberry Akibat Saham Turun, Ini Ketentuannya!

”PHK karyawan burberry harus senantiasa dilaksanakan sesuai koridor agar tidak menambah jadi rentetan masalah hukum.”

Di Indonesia, ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun proses PHK harus melalui tahapan tertentu antara perusahaan dengan karyawan ataupun melibatkan serikat pekerja. 

Perusahaan juga wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada karyawan dalam proses tersebut sebelum tanggal efektif PHK. 

Beberapa bulan lalu, rumah mode ternama asal Inggris, Burberry Group Plc, mengumumkan PHK  besar-besaran setelah mengalami penurunan tajam pada nilai sahamnya seperti dilansir pada fortuneidn. 

Kabar tersebut telah menjadi perhatian global, karena mengingat potensi dampak yang serupa mungkin dapat terjadi di perusahaan-perusahaan lain di Indonesia. Tentunya PHK sendiri memiliki dampak signifikan terhadap karyawan, baik dari segi psikologis maupun ekonomi. 

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Tokopedia dan TikTok PHK Ratusan Karyawan, Ini Ketentuannya!

Ketentuan PHK Karyawan Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Bagi perusahaan, PHK tentunya dapat mempengaruhi reputasi dan moral kerja karyawan yang tersisa atau tidak terkena PHK. Langkah tersebut juga dapat berdampak pada operasi bisnis jangka panjang, terutama jika tidak ditangani dengan baik. 

Perusahaan perlu mengambil langkah-langkah untuk mengelola dampak negatif, seperti memberikan dukungan bagi karyawan yang terkena PHK dan memastikan transparansi dalam proses.

Oleh karenanya, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf b PP 35/2021, bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Beberapa Hak yang Wajib Dipenuhi

Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Sedangkan dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi sebab kerugian telah terjadi, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Lebih lanjut Partner BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, berpendapat bahwa banyak brand besar yang menjadi “korban” digitalisasi. Perubahan tren, menurunnya loyalitas konsumen terhadap brand dan banyak hal. Alhasil berdampak pada nilai saham perusahaan juga. 

Keputusan melakukan PHK tentunya menjadi pilihan yang rasional agar perusahaan dapat bertahan. Namun PHK tetap harus dilaksanakan sesuai koridor agar tidak menambah jadi rentetan masalah hukum.   

Para pemimpin perusahaan harus bersikap terbuka dan penuh tanggung jawab menghadapi situasi. Keputusan PHK ini tentunya sebagai upaya untuk menjaga cash flow dan keberlanjutan perusahaan. Sehingga transparansi menjadi kunci dan disampaikan dengan penuh empati.

Jika Perusahaan Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait PHK, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.