
Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
“Jika diduga karyawan melakukan tindak pidana, maka perusahaan harus mengambil langkah tepat untuk menjaga reputasi perusahaan.”
Ketika seorang karyawan melakukan dugaan tindak pidana di lingkungan kerja. Hal tersebut bukan hanya menjadi masalah hukum bagi karyawan yang bersangkutan, akan tetapi juga menjadi masalah dan tantangan serius bagi perusahaan tempat bekerja.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan karyawan juga dapat mempengaruhi reputasi, kepercayaan, dan integritas perusahaan. Selain itu, juga dapat mengancam keamanan internal perusahaan maupun hubungan dengan pihak eksternal.
Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan tersebut, penting bagi perusahaan untuk bertindak dengan cepat, tegas, dan adil. Langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan harus sesuai dengan hukum dan kebijakan perusahaan, serta memperhatikan hak-hak karyawan.
Tindakan perusahaan dalam menangani karyawan yang diduga melakukan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Kasus Karyawan Asuransi Axa Mandiri, Bocorkan Data Nasabah Bank, Pentingnya Pelindungan Data Pribadi
PHK Karena Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 36 PP 35/2021 menjelaskan salah satu alasan dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Namun dalam Pasal 54 ayat (3) PP 35/2021, dijelaskan bahwa dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
Baca juga: Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?
Hak Karyawan
Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah. Namun, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021):
- Untuk 1 orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;
- Untuk 2 orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;
- Untuk 3 orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
- Untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
Selain itu, karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana dan menyebabkan kerugian perusahaan serta diputuskan PHK, maka karyawan berhak mendapatkan (Pasal 54 ayat (1) PP 35/2021):
- Uang penggantian hak.
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan, dalam hal tidak menyebabkan kerugian, maka perusahaan karyawan berhak atas (Pasal 54 ayat (2) PP 35/2021).
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali.
- Uang penggantian hak.
Baca juga: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi oleh Karyawan, ini yang Dapat Dilakukan Perusahaan
Tips yang Dapat Dilakukan Jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Berikut beberapa langkah opsional yang dapat dilakukan perusahaan, yaitu sebagai berikut:
- Melakukan penyelidikan internal
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan penyelidikan internal terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan. Penyelidikan dilakukan dengan cermat dan objektif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam menentukan kebenaran atas tuduhan tersebut.
- Melakukan pemisahan karyawan
Jika diperlukan untuk menjaga keamanan dan integritas penyelidikan, perusahaan dapat memutuskan untuk memisahkan karyawan tersebut dari lingkungan kerja sementara waktu selama proses penyelidikan berlangsung.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum
Dalam hal dugaan tindak pidana terbukti, perusahaan harus bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas hukum yang berwenang. Hal ini termasuk memberikan bukti atau informasi yang relevan, serta mendukung proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjatuhkan sanksi internal
Perusahaan harus memberlakukan sanksi internal sesuai dengan kebijakan perusahaan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, PHK, atau tindakan disiplin lainnya.
- Mengusahakan langkah-langkah preventif (pencegahan)
Perusahaan harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan kerja. Beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya memperkuat kontrol internal serta membangun budaya perusahaan yang mengutamakan integritas dan etika.
Apakah perusahaan Anda telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku? BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primadani Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.