
Perusahaan Manufaktur Wajib Punya KBLI Perdagangan?
Perusahaan Manufaktur Wajib Punya KBLI Perdagangan?
”Perusahaan industri tidak perlu menambahkan KBLI Perdagangan dalam akta perusahaan ataupun dalam sistem OSS-RBA”
Industri manufaktur merupakan salah satu kegiatan bisnis yang memiliki prospek usaha yang besar dan merupakan salah satu diantara rantai perdagangan yang memiliki signifikansi yang cukup penting.
Kepatuhan terkait ketentuan peraturan di sektor perizinan harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang memiliki bisnis manufaktur atau industri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka wajib memperoleh perizinan relevan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu dalam anggaran dasarnya tercermin suatu maksud dan tujuan kegiatan usaha yang mencakup kegiatan industri dan kegiatan penunjang lainnya yang berupa Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
KBLI tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses diterbitkannya suatu perizinan berusaha bagi perusahaan yang dalam hal ini bergerak di bidang industri atau manufaktur.
Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) telah ditetapkan KBLI mana saja (termasuk KBLI industri) yang perlu mendapatkan perizinan berusaha tertentu sesuai dengan tingkat risiko.
Lantas, apakah perusahaan yang bergerak di bidang industri dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dalam suatu rantai pasokan membutuhkan KBLI perdagangan? Simak selengkapnya!
Baca juga: Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang
Mayoritas KBLI Perdagangan Termasuk Dalam Tingkat Risiko Rendah
PP 5/2021 telah menggolongkan tingkat risiko dan jenis kegiatan berusaha dalam beberapa klasifikasi dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan usaha tingkat risiko rendah hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha.
- Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah perlu untuk mengurus NIB dan Sertifikat Standar.
- Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi perlu mengurus NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi perlu untuk mengurus NIB dan Izin.
Adapun untuk melihat tiap jenis risiko berusaha pada suatu kegiatan usaha dapat mengacu pada KBLI yang tertera dalam Lampiran PP 5/2021.
Baca juga: Ini Dia! Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) untuk Startup Digital Terbaru
Lebih lanjut bahwa, mayoritas dari KBLI sektor perdagangan termasuk kedalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (yang mana cukup hanya memiliki NIB). Sehingga, pelaku usaha industri cukup memiliki perizinan awal yang diperoleh saat mengurus perizinan berusaha di bidang industri.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselor at Law bahwa perusahaan industri tidak perlu menambahkan KBLI Perdagangan dalam akta perusahaan ataupun dalam sistem OSS-RBA perusahaan baik sebagai KBLI Utama ataupun KBLI Pendukung. Perusahaan juga tidak perlu mengurus izin usaha perdagangan.
Ia juga menggunakan pendekatan bahwa seseorang/perusahaan yang memproduksi barang, tentu akan menjual-nya kepada orang lain untuk bisa mendapatkan pendapatan atau keuntungan.
Baca juga: Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?
Tidak Semua Bidang Usaha Perdagangan Memiliki Risiko Rendah
Walaupun pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa mayoritas kegiatan berusaha perdagangan merupakan tergolong dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah, namun terdapat beberapa KBLI seperti di bidang perdagangan seperti KBLI 47999 yang termasuk dalam klasifikasi risiko kegiatan usaha risiko tinggi.
Selain itu terdapat kondisi tertentu bagi perusahaan industri dalam hal perusahaan industri hendak menjual Bahan Baku/Bahan Penolong yang diimpor, maka wajib untuk mendapatkan persetujuan Menteri Perindustrian (pemberian persetujuan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri). Adapun bahan baku tersebut antara lain:
- Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong cacat (defect)/reject;
- Sisa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak digunakan dalam kegiatan produksi yang disebabkan keadaan kahar, namun memiliki masa pakai kurang dari 1 (satu) tahun; dan/atau
- Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tidak dapat digunakan karena produk akhirnya tidak akan diproduksi kembali (discontinued)
Penjualan Bahan Baku/Bahan Penolong sisa yang diimpor tersebut juga hanya dapat diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penjualan Atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa (Permenperin 22/2021)..
Apakah Anda hendak mendirikan perusahaan industri atau manufaktur?
BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi Anda untuk memenuhi kepatuhan terkait perizinan kegiatan berusaha perindustrian, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.