Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

”Konsep atau ide yang belum diwujudkan tidak mendapat perlindungan atas hak cipta ”

Kreator konten digital, seperti YouTubers, blogger, dan influencer media sosial, memiliki hak kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan. Bagi para kreator konten digital tersebut, perlindungan hak cipta karya mereka menjadi langkah penting untuk memastikan hasil karya mereka tetap aman dan dihargai.

Dalam era digital yang terus berkembang, kesadaran tentang hak cipta bagi para kreator konten digital menjadi sangat penting. Banyak di antara kita yang senang berbagi karya di dunia maya, tetapi seberapa banyak yang kita tahu tentang melindungi hak eksklusif atas kreativitas mereka?

Pertanyaan seputar hak cipta dalam industri kreator konten digital semakin mencuat, terutama di tengah maraknya berbagai platform online. Bagi mereka yang berkreasi di dunia digital, penting untuk memahami bagaimana hak cipta dapat melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin. 

Lantas bagaimana aspek perlindungan hak cipta bagi pelaku kreator konten digital? Simak artikel berikut!

Baca juga: Menggugat Pelanggar Hak Cipta Khususnya Content Creator

Pengertian dan Aspek Penting Hak Cipta Karya

Secara yuridis, pengaturan mengenai hak cipta secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU 28/2014). 

Definisi Hak Cipta menurut UU 28/2014 adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Selain itu, hak cipta memberikan pemegangnya berupa hak eksklusif berupa hak moral (seperti pencantuman nama pencipta, penggunaan nama samaran pencipta, dst.)  dan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. 

Adapun perlu menjadi catatan bahwa, meskipun dalam UU 28/2014 mengatur mengenai pencatatan suatu hak cipta, namun karena pada prinsipnya perlindungan hak cipta timbul atau dapat diberikan tanpa adanya suatu formalitas tertentu (seperti pencatatan). 

Oleh karena itu, dengan telah dicatatkannya suatu hak cipta maka tidak menentukan pencipta suatu ciptaan. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 31 UU 28/2014 Bahwa pemenuhan unsur yang dapat dikatakan sebagai pencipta bersifat alternatif.

Baca juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?

Karya Yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi Hak Cipta 

Ciptaan yang dilindungi hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  2. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  3. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  4. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  5. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  6. karya seni terapan;
  7. karya arsitektur;
  8. peta;
  9. karya seni batik atau seni motif lainnya
  10. karya fotografi;
  11. potret;
  12. karya sinematografi;
  13. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
  14. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  15. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  16. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  17. permainan video, dan
  18. program komputer.

Sedangkan terdapat pula hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 41 UU 28/2014 yang meliputi sebagai berikut:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam ciptaan; dan
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Ketentuannya?

Perlindungan atas Konsep?

Beberapa bulan lalu, terdapat suatu peristiwa yang menjadi pusat perhatian pengguna media sosial yaitu viralnya video tentang kekecewaan salah satu kreator konten digital terkait setup atau layout latar belakang pengambilan konten video olehnya yang ditiru atau digunakan oleh kreator konten lain. 

Lantas apakah layout atau setup yang “diklaim” oleh kreator konten tersebut dapat dikatakan sebagai objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta?

Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dipahami bahwa pengertian setup atau layout yang dimaksud kreator konten diatas adalah terkait konsep tata letak dan pemilihan warna pencahayaan, ilustrasi latar belakang, display penataan atas peralatan komputer, dst.

Mengingat uraian sebelumnya bahwa unsur-unsur hak cipta notabene-nya harus berwujud dan diberikan tanpa formalitas tertentu, maka setup atau layout yang dimaksud kreator konten di atas merupakan terbatas pada ide atau konsep yang tidak mendapat perlindungan hak cipta sebagaimana diatur Pasal 41 UU 28/2014.

Baca juga: Ingin Melayangkan Gugatan Hak Cipta: Ganti Rugi atau Pembatalan?

Kesimpulan

Dengan demikian bahwa perlindungan dalam ranah hak cipta tidak diberikan untuk gagasan atau konsep secara langsung. Meskipun sistem HKI memberikan perlindungan yang kuat untuk karya konkret seperti tulisan, musik, atau gambar, namun ide atau konsep dalam pikiran seseorang tidak dapat diakui sebagai “kekayaan intelektual”. 

Hal tersebut dapat diartikan bahwa meskipun sebuah ide dapat menjadi cikal bakal untuk karya yang hebat, sepanjang ide atau konsep tersebut tidak dapat diwujudkan secara konkrit, maka ide tersebut tidak dapat diberikan hak eksklusif secara otomatis. 

Anda masih bingung dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang diciptakan? 

BP Lawyers memiliki Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang berpengalaman dalam melakukan pendampingan, permohonan, monitoring maupun sengketa Kekayaan Intelektual, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto &  Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.