Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang

Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang

Dugaan Monopoli Shopee dan Lazada, KPPU Lakukan Sidang

”Pelaku usaha perlu memperhatikan klausula barrier to entry pada skema kerjasama antar pelaku usaha”

Keberadaan hukum persaingan usaha di Indonesia bertujuan salah satunya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif. 

Selain itu hukum persaingan usaha bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah berbagai praktik bisnis yang dianggap anti-persaingan, seperti kartel, integrasi vertikal, atau perjanjian eksklusif yang dapat menghalangi persaingan yang sehat.

Berbicara soal integrasi vertikal, belakangan ini, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan persidangan terhadap Shopee karena diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Persaingan Usaha).

Adapun dilansir dari tempo.co (28/5/2024) dugaan pelanggaran monopoli Shopee dan Lazada tersebut adalah menghambat konsumen atau pesaing atau melakukan praktik diskriminasi, dengan perilaku mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengan Shopee dan Lazada.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.

Baca juga: Ada Dugaan Starlink Melakukan Predatory Pricing, Apa Benar?

Shopee dan Lazada Diduga Melakukan Pelanggaran Perjanjian yang Dilarang

Secara umum, Pasal 14 UU Persaingan Usaha melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 UU Persaingan Usaha, Integrasi Vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi atas barang tertentu mulai dari hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha tertentu. 

Praktek integrasi vertikal meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah, tetapi dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.

Dengan demikian, Integrasi Vertikal terjadi ketika sebuah perusahaan menguasai lebih dari satu tahap dalam rantai pasok suatu industri. Misalnya, perusahaan yang tidak hanya memproduksi barang tetapi juga mengendalikan distribusi dan penjualannya. 

Praktik ini bisa berdampak positif jika meningkatkan efisiensi, namun bisa juga menghambat persaingan jika digunakan untuk menciptakan barrier to entry. 

Adapun barrier to entry atau hambatan masuk adalah berbagai rintangan yang menghalangi atau menyulitkan perusahaan baru untuk masuk ke pasar dan bersaing dengan pelaku usaha yang sudah ada. 

Baca juga: Monopoli dan Oligopoli: Apakah Suatu Hal Terlarang?

Apa Akibat Jika Monopoli Shopee dan Lazada Benar?

Jika dalam persidangan dan dalam putusan KPPU bahwa Shopee terbukti melanggar UU Persaingan Usaha, maka Shopee dapat terkena sanksi dari KPPU. Dampak hukumnya dapat berupa denda atau perintah untuk menghentikan praktik bisnis tertentu. 

Dari sisi ekonomi, pelanggaran ini dapat merusak ekosistem e-commerce yang kompetitif, merugikan konsumen, dan menghambat inovasi. 

Lebih lanjut Shopee dan Lazada dalam hal terbukti melanggar UU Persaingan Usaha dalam putusan KPPU, Shopee dan Lazada dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana berupa penghentian integrasi vertikal, penetapan ganti rugi, dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 25 miliar (Pasal 47 ayat 2 UU Persaingan Usaha).

Oleh karena itu, menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor at Law, dalam menetapkan kerjasama antara pelaku usaha, perlu diperhatikan adanya klausula yang dapat menimbulkan barrier to entry atau hambatan masuk ke dalam pasar bagi pelaku usaha lainnya. Eksklusifitas dalam perjanjian kerjasama jangan sampai membuat semangat anti persaingan dan menimbulkan praktik monopoli.

Kami dapat membantu perusahaan Anda untuk mengembangkan bisnis dengan kompetitif dan sesuai dengan hukum persaingan usaha, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.