Prinsip Pacta Sunt Servanda: Kepatuhan Negara Terhadap Isi Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa

Prinsip Pacta Sunt Servanda: Kepatuhan Negara Terhadap Isi Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa

Prinsip Pacta Sunt Servanda: Kepatuhan Negara Terhadap Isi Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa

”Pacta Sunt Servanda merupakan esensi dari suatu perikatan yang berarti kepatuhan terhadap isi perjanjian”

Pacta sunt servanda merupakan prinsip hukum Latin yang secara harfiah berarti “perjanjian harus dipatuhi.” 

Asas ini didasarkan pada prinsip bahwa pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati dengan itikad baik. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas penerapan prinsip pacta sunt servanda pada sistem hukum di Indonesia serta membandingkan konsep serupa dalam hukum publik internasional.

Baca juga: Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan terkait prinsip pacta sunt servanda dapat ditemukan pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi: 

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Adapun apabila ditinjau berdasarkan isi dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa suatu perjanjian dalam pelaksanaannya memiliki konsekuensi hukum untuk senantiasa mematuhi isi perjanjian dengan itikad baik oleh seluruh pihak yang terikat dalam suatu perjanjian, termasuk dalam hal apabila hendak membatalkan perjanjian, maka dibutuhkan kesepakatan para pihak. Hal tersebut memastikan juga bahwa para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian memiliki kedudukan yang setara.

Baca juga: Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Konsep Serupa Dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 

Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PPBJ) merupakan perjanjian tertulis antara pemerintah dengan penyedia atau pelaksana swakelola. 

Meskipun sama-sama berbentuk suatu perjanjian, Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, menjelaskan PPJB mengandung dimensi yang lebih kompleks ketimbang perjanjian yang dibuat oleh individu hukum perseorangan atau badan hukum biasa. 

Kompleksitas ini disebabkan adanya kepentingan pemerintah atau negara untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Secara singkat, PPJB mengandung unsur publik dan unsur privat sekaligus yang berarti  pemerintah  secara tidak langsung bertindak sebagai regulator sekaligus pihak dalam transaksi. 

Sebagai regulator, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan apabila PPJB dianggap tidak bermanfaat atau membahayakan kepentingan umum. 

Baca juga: Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang

Sedangkan sebagai pihak dalam suatu perjanjian, pemerintah atau negara harus tunduk pada hal-hal yang harus diperjanjikan. Lebih lanjut, menurut Lita, dalam konteks PPJB, pemerintah harus bisa menempatkan diri sebagai pihak dalam perjanjian dan melepaskan untuk sementara sebagai regulator. 

Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip pacta sunt servanda dalam PPJB. Hal ini penting untuk menjaga tercapainya keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam PPJB. 

Dalam hal PPJB yang dibuat oleh pemerintah dan individu hukum lain ternyata tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka penyelesaian atas hal tersebut pun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPJB sebagaimana disepakati para pihak. 

BP Lawyers dapat membantu anda dalam memberikan jasa contract drafting sesuai dengan kebutuhan bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.