
Mengenal Surat Kuasa Dari Definisi, Fungsi, dan Jenisnya
”Surat kuasa berupa suatu perjanjian yang berisi pemberian kuasa kepada orang lain”
Surat kuasa mencerminkan kepercayaan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Dokumen ini digunakan untuk memberikan otoritas tertulis kepada penerima kuasa agar dapat melakukan tindakan atau keputusan atas nama pemberi kuasa.
Dengan adanya surat kuasa maka wewenang yang dilimpahkan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa dianggap sah dan legal sesuai apa saja dan batasan apa saja yang tercantum.
Selain itu, juga memiliki ruang lingkup yang sangat bervariasi, mulai dari tugas-tugas sehari-hari seperti mengambil surat, hingga tanggung jawab yang lebih serius seperti menjalankan perusahaan dan aksi hukum.
Surat kuasa merupakan instrumen hukum yang penting dalam membentuk hubungan kepercayaan dan menetapkan otoritas tertulis. Surat kuasa membantu menyederhanakan proses, mendelegasikan tanggung jawab, dan melindungi hak-hak pemberi kuasa
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti prosedur yang benar dalam pembuatan dan penggunaan surat kuasa agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan jelas dan legal.
Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Direksi Perusahaan Berganti, Apakah Surat Kuasa Direksi Perlu Direvisi?
Definisi
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tepatnya pada pada Pasal 1792 hingga 1796 KUH Perdata. Pasal 1792 menyatakan “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”
Surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau dengan lisan, penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa (Pasal 1793 KUH Perdata).
Dapat disimpulkan surat kuasa adalah sebuah dokumen tertulis yang memberikan wewenang atau otoritas kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau menjalankan tanggung jawab atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa dinyatakan dapat berakhir, jika surat ditarik kembali oleh si pemberi kuasa, terdapat pemberitahuan penghentian kepada pemberi kuasa, dan jika pemberi kuasa meninggal dunia.
Baca juga: Memahami Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Perdata
Fungsi
Adapun fungsinya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Memberikan Kepastian Hukum: Surat kuasa memberikan dasar hukum yang sah untuk tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa. Hal tersebut penting untuk menghindari konflik dan menetapkan batasan yang jelas terkait dengan otoritas yang diberikan.
- Mendelegasikan Tanggung Jawab: Pemberi kuasa dapat mendelegasikan tanggung jawab tertentu kepada penerima kuasa tanpa harus secara langsung terlibat dalam setiap keputusan atau tindakan. Hal tersebut memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan tugas.
- Mempermudah Transaksi Bisnis: Dalam konteks bisnis, dapat digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan transaksi atau tindakan bisnis tertentu.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Jenis Kuasa
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 6-9 terdapat 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:
- Kuasa Umum
Diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yaitu kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus pemberi kuasa seperti pengurusan harta kekayaan meliputi semua kepentingan pemberi kuasa sehingga titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Dari segi hukum jenis ini tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.
Baca juga: Baca Ini Agar Posita Dalam Gugatan Anda Tidak Jadi “Sampah”
- Kuasa Khusus
Menurut Pasal 1795 KUH Perdata pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Hal tersebut menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sesuai Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
- Kuasa Istimewa
Pemberian kuasa istimewa diatur Pasal 1796 KUH Perdata. Terdapat syarat agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa yaitu:
- Bersifat limitatif yaitu terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting. Hal tersebut agar perbuatan hukum yang seharusnya dilakukan pemberi kuasa dapat diwakilkan oleh penerima kuasa misal hipotek, perdamaian, dan sumpah tertentu.
- Harus berbentuk akta otentik (akta notaris)
- Kuasa Perantara
Disebut juga agen merupakan kuasa yang dikonstruksi berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikenal dengan makelar. Dalam hal ini principal memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu kepada pihak ketiga.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan jasa hukum. Jika ingin mengurus dan membuat surat kuasa, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.