
Perbedaan Verstek dan Verzet: Definisi dan Syaratnya Pada Hukum Acara Perdata
Perbedaan Verstek dan Verzet: Definisi dan Syaratnya Pada Hukum Acara Perdata
”Verzet, upaya perlawanan atas putusan verstek”
Sistem peradilan hukum perdata merujuk pada proses penyelesaian sengketa antara individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya yang terkait dengan masalah perdata seperti kontrak, kepemilikan, ganti rugi, dan sebagainya.
Proses peradilan hukum perdata ini, terdapat 2 (dua) konsep utama yang sering muncul yaitu “verstek” dan “verzet,” keduanya memiliki peran yang signifikan dalam penyelesaian sengketa di ranah perdata.
Dalam konteks hukum acara perdata, istilah verstek dan verzet merujuk pada situasi yang berkaitan dengan partisipasi pihak dalam suatu perkara perdata setelah menerima surat panggilan pengadilan.
Walaupun keduanya saling berkaitan, namun masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan yang sangat berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan verstek dan verzet pada hukum acara perdata? Simak artikel berikut.
Baca juga: Berikut Hal-Hal Yang Harus Dipahami Dalam Putusan Verstek Pada Kasus Perdata
Definisi dan Dasar Hukum
Putusan Verstek
Putusan verstek diatur dalam beberapa peraturan diantaranya pada Pasal 124 dan 125 Herziene Indonesich Reglement (HIR). Pasal 124 HIR menjelaskan apabila pada hari yang telah ditentukan penggugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatannya dinyatakan gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara tetapi ia berhak untuk mengajukan gugatan sekali lagi, setelah ia membayar terlebih dahulu biaya tersebut”
Sedangkan pada Pasal 125 HIR dijelaskan apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”
Dari kedua penjelasan Pasal tersebut dapat diartikan putusan verstek terjadi ketika pihak yang diberi pemberitahuan atau panggilan pengadilan untuk hadir dalam persidangan tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan dalam persidangan.
Baca juga: Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Upaya Hukum Verzet
Verzet adalah perlawanan yang dapat diajukan terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (Pasal 125 HIR).
Lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa, tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.
Dapat ditarik kesimpulan verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dalam putusan verstek untuk membatalkan putusan tersebut.
Dengan demikian, verstek mencerminkan situasi di mana pihak tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan, sementara verzet adalah upaya hukum untuk membatalkan putusan verstek dan memungkinkan pihak yang kalah untuk memperkenalkan argumen mereka dalam suatu persidangan yang baru.
Baca juga: Memahami Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Perdata
Syarat Putusan Verstek dan Verzet
Syarat terhadap putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR yaitu sebagai berikut:
- Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak ada perwakilan yang dilakukan oleh kuasanya tanpa ditemukan alasan yang sah.
- Gugatan penggugat berdasarkan hukum dan beralasan.
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan.
Baca juga: Mengenal E-Court Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan di Era Digital
Sedangkan syarat terhadap upaya hukum verzet berkaitan dengan tenggang waktu mengajukan verzet yaitu sebagai berikut:
- Jika putusan tersebut diberitahukan kepada tergugat, maka perlawanan tersebut dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan tersebut (Pasal 129 (2) HIR).
- Jika pemberitahuan tersebut tidak langsung diberitahukan kepada tergugat, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke 8 (delapan) atau sampai hari ke 8 (delapan) sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 196 HIR).
- Jika lewat masa tenggang seperti ketentuan diatas, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika setelah dijatuhkan putusan verstek untuk ke 2 (dua) kalinya, maka perlawanan selanjutnya yang diajukan tidak dapat diterima (Pasal 129 HIR).
Perusahaan Anda tengah menghadapi sengketa bisnis atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.