Regulasi Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024

Regulasi Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024

Regulasi Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024

”Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk kewajiban yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. 

Kewajiban perusahaan untuk membayar uang THR 2024 telah diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Berbeda dengan bonus atau insentif karyawan, THR wajib diberikan perusahaan kepada seluruh karyawan yang memenuhi ketentuan syarat menerima THR tanpa kecuali, tanpa karyawan tersebut perlu mencapai suatu target kinerja tertentu. 

Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dalam praktiknya masih saja terdapat perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini. 

Alasan perusahaan bervariasi, mulai dari kondisi keuangan perusahaan yang tidak memadai, hingga perusahaan melakukan penyimpangan peraturan untuk menghindar dari kewajiban, yang dapat membawa konsekuensi buruk kepada perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pemberian THR kepada karyawan dilakukan dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, untuk menghindari munculnya risiko bagi perusahaan.

Lantas bagaimana pengaturan mengenai THR dalam masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut? Simak artikel berikut.

Baca juga: Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR

Dasar Hukum Pemberian THR 2024

THR diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2023) sebagaimana diubah sebagian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), selanjutnya disebut sebagai “UU Ketenagakerjaan”.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Lebih lanjut sebagai peraturan pelaksana dari PP Pengupahan yang mengatur terkait mengenai THR, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016), yang masih tetap berlaku ketika PP Pengupahan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.

Baca juga: Tujuh Hal Terkait THR yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Pekerja

Kewajiban Pembayaran THR dalam PP Pengupahan

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP 36/2021 bahwa THR merupakan tergolong dalam Pendapatan non-Upah. 

Adapun THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 9 PP 36/2021). 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tata cara pembayaran THR oleh Perusahaan diatur dalam Permenaker 6/2016.

Baca juga: Karyawan Tidak Masuk Kerja Karena Sakit, Apakah Berhak Mendapatkan Upah?

Kewajiban dan Tata Cara Pembayaran THR dalam Permenaker 6/2016

Definisi THR dalam Permenaker 6/2016 adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sementara itu, pengertian Hari Raya Keagamaan adalah: 

  1. Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam;
  2. Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan;
  3. Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu;
  4. Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha; dan
  5. Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

Baca juga: Peraturan/Regulasi Tunjangan Hari Raya atau THR

Berikut kami uraikan hal-hal yang wajib dipahami Perusahaan dalam pembayaran THR:

Syarat Pekerja/Buruh yang wajib menerima hak THR

  1. Telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; dan
  2. Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jadwal Pembayaran THR

Pembayaran THR tersebut diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan Lainnya

  1. Bagi Pekerja/Buruh yang di-PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaaan:
    • Bagi Pekerja/Buruh Tetap (PKWTT):  Memiliki hak atas pembayaran THR.
    • Bagi Pekerja/Buruh Kontrak (PKWT): Tidak memiliki hak atas pembayaran THR.
  2. Bagi Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke Perusahaan lain, dengan Masa Kerja berlanjut dari Perusahaan sebelumnya:
    • Pekerja/Buruh berhak untuk menerima pembayaran THR dari Perusahaan barunya, sepanjang Pekerja/Buruh belum menerima pembayaran THR dari Perusahaan lama/sebelumnya.

BP Lawyers dapat memberikan layanan hukum terkait kepatuhan ketentuan ketenagakerjaan di Perusahaan anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.