
Memahami Perjanjian Pinjam-meminjam dalam Fintech Pinjol (Pinjaman Online)
Memahami Perjanjian Pinjam-meminjam dalam Fintech Pinjol (Pinjaman Online)
”Perjanjian merupakan aspek penting dalam bisnis usaha fintech”
Salah satu inovasi pada era transformasi digital adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, yaitu suatu model bisnis yang memungkinkan memberikan akses lebih mudah ke sumber pendanaan.
Fintech P2P Lending di Indonesia sendiri dikenal dengan sebutan Fintech Pinjaman Online (Pinjol).
Fintech Pinjol adalah suatu wadah yang mempertemukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dengan banyak orang lainnya yang bersedia memberikan pinjaman.
Artinya, perusahaan yang mengoperasikan aplikasi Fintech Pinjol bukan merupakan perusahaan yang memiliki dana untuk dipinjamkan kepada peminjam.
Fungsi ini dialihkan kepada pemberi pinjaman atau investor. Hal inilah yang menjadi pembeda antara Fintech Pinjol dengan Fintech Perusahaan Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan teknis terkait fintech tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/2022).
Dalam mekanismenya, terdapat serangkaian perjanjian yang membentuk dasar operasional dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Jadi, perusahaan Fintech Pinjol dapat menjembatani antara penyelenggara atau pemberi dana kepada penerima dana.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait perjanjian pinjam-meminjam yang digunakan dalam proses Fintech Pinjol? Simak artikel berikut.
Definisi
Fintech Pinjol atau Pinjaman Online diatur oleh OJK dengan penamaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet (Pasal 1 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022).
Merujuk Pasal 30 Peraturan OJK 10/2022, dijelaskan bahwa perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas:
- Perjanjian antara Fintech Pinjol penyelenggara dan pihak pemberi pinjaman;
- Perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Perjanjian Penggunaan Jasa antara Fintech Pinjol dan Pemberi Pinjaman
Perjanjian antara Fintech Pinjol dan pemberi dana dituangkan dalam dokumen elektronik, yang paling sedikit memuat (Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK 10/2022):
- Nomor perjanjian;
- Tanggal perjanjian;
- Identitas para pihak berupa nama Pemberi Dana dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemberi Dana;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Jumlah Pendanaan;
- Manfaat ekonomi pendanaan;
- Besarnya komisi;
- Jangka waktu;
- Rincian biaya;
- Ketentuan mengenai denda (jika ada);
- Penggunaan data pribadi;
- Mekanisme penagihan Pendanaan;
- Mitigasi risiko dalam hal terjadi Pendanaan macet;
- Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- Mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Selain itu, Fintech Pinjol wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman atas penggunaan dananya, informasi tersebut memuat posisi akhir pendanaan, tujuan penggunaan dana, manfaat ekonomi pendanaan, dan jangka waktu pendanaan (Pasal 31 ayat (3) dan (5) Peraturan OJK 10/2022).
Pada intinya, perjanjian antara Fintech Pinjol dan pihak pemberi pinjaman adalah perjanjian untuk menggunakan layanan pinjaman secara online tersebut.
Oleh karena itu, tidak ada transaksi pinjam meminjam antara Fintech Pinjol dengan pemilik dana.
Akan tetapi, pemilik dana menggunakan layanan Fintech Pinjol untuk meminjamkan dananya ke pihak peminjam.
Dalam praktiknya, perjanjian ini bisa saja ditandatangani antara Fintech Pinjol dengan entitas perusahaan baik asing maupun perusahaan Indonesia, yang memiliki kemampuan finansial dan bermaksud untuk meminjamkan dananya melalui Fintech Pinjol.
Oleh karenanya, penting diatur mengenai penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal Fintech Pinjol tidak dapat melanjutkan operasional aplikasi. Sebab, hal tersebut memengaruhi dana pemberi pinjaman yang disalurkan melalui Fintech Pinjol.
Baca juga: Data Protection Officer bagi Perusahaan Fintech di Indonesia, Pentingkah?
Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemberi Dana dan Penerima Dana
Sedangkan, perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik yang memuat (Pasal 32 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022):
- Nomor perjanjian;
- Tanggal perjanjian;
- Identitas para pihak;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Jumlah Pendanaan;
- Manfaat ekonomi Pendanaan;
- Nilai angsuran;
- Jangka waktu;
- Objek jaminan, jika ada;
- Biaya terkait;
- Ketentuan mengenai denda, jika ada;
- Penggunaan Data Pribadi;
- Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- Mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Baca juga: Pahami Aspek Perjanjian dalam Perusahaan Fintech Peer To Peer Lending!
Sama seperti perjanjian Fintech Pinjol dan pemberi dana, Fintech Pinjol juga wajib menyediakan akses informasi kepada penerima dana atas posisi pendanaan yang diterima, yang paling sedikit memuat posisi akhir jumlah pendanaan, manfaat ekonomi pendanaan; dan jangka waktu pendanaan (Pasal 32 ayat (3) dan (5) Peraturan OJK 10/2022).
Selain itu, wajib memastikan pengguna, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, telah membaca dan memahami isi dari perjanjian dan perjanjian dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan eletronik (Pasal 33 dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022).
Bisa dipahami bahwa peran Fintech Pinjol adalah untuk memastikan bahwa perjanjian pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan peminjam berlangsung secara elektronik melalui internet, biasanya melalui aplikasi Fintech Pinjol yang dapat diunduh masyarakat.
Perjanjian pinjam meminjam tersebut juga wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK 10/2022.
Kegagalan Fintech Pinjol untuk mengoperasikan aplikasi tentu sangat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam.
Oleh karena itu, Fintech Pinjol memiliki kewajiban operasional yang harus dipenuhi.
Selain itu, Fintech Pinjol juga wajib menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa dan juga mekanisme hak dan kewajiban jika tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Perusahaan Anda melakukan kegiatan usaha dengan inovasi digital dan teknologi di sektor keuangan di Indonesia?
BP Lawyers berpengalaman dalam bidang perizinan usaha dan kepatuhan hukum perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang menggunakan inovasi digital dan teknologi. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.